UU zaman Pemerintahan pendudukan bala
tentara jepang
Hanya ada 1 UU yang dikeluarkan yaitu
UU Nomor 1 tahun 1942, untuk daerah jawa dan madura. Pasal 3 " semua badan
pemerintahan dan keuasaannya, hukum dan UU dari pemerintah yang dahulu tetap
diakui sah sejauh tidak beretntangan dengan aturan pemerintah militer".
Pasal 163, jepang termasuk golongan
warga kelas satu yaitu eropah.
Terkesan Jepang mempertahankan
keberlakuan UU yang dibuat oleh belanda.
Untuk daerha luar jawa dan madura, ada
badan kekuasan lain dari pemerintah pendudukan balatentara jepang. Ketentuan
sama dengan jawa dan madura.
Huku perdta yang berlaku juga bersifat
pluralistis tetap berlaku sama seperti zaman pendudukan Belanda.
Zaman Indonesia Merdeka
Dalam UUD 1945, ada dimuat aturan
peralihan, salah satu amksudnya dalah untuk menajdi dasar tetap berlakunan puu
yang ada saat UUD 1945 berlaku, dengan demikian kevakuman hukum dalam
masyarakat dapat dihindari.
Aturan peralihan pasal II dan pasal IV.
Pasal II : segala badan negara dan
peraturan yang sudah ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru
menurut UUD ini.
Pada tanggal 10 Oktober 1945,
adaperaturan presiden nomor 2 tahun 1945 : isinya tetap mempertahankan
keberlakuan hukum yang telah ada,
Pasal 1 : masih langsung berlaku asal
tidak betentangan dengan UUD tersebut.
Pasal 131 juncto 163, bagaimana?
Bagaimana eksistensi pasal II dan Pasal IV aturan peralihan UUD
1945, timbul suatu perntanyaan :
Politih hukum pemerintahan hindia
Belanda di Indonesia, apakah masih bisa dipertahankan berlakunya?, apakah
ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan jiwa UUD 1945 dan semangat serta
suasana kemerdekaan Indonesia?
·
Yurisprudensi,
praktik perudnangan undangan dan doktrin, semuanya berkesimpulan dan
berpendapat bahwa sejak tanggal 17 agustus 1945 Indische staatsreegeling.
Dalam UUD 45 tidak ada penggolongan
penduduk. Hanya terbagi 2 yaitu warga negara dan bukan warga negara. Pasal 26
ayat (1).
Dalam hukum harus tersurat tidak bisa
tersirat. Keberlakuan IS harus secara tegas dihilangkan atau dihapuskan serta
dinyatakan tidak berlaku di dalam UU.
Ketentuan yang menghapus penggolongan
penduduk
Instruksi presidium kabinet No.
31/U/IN/12/1996, menghapus ketentuan 163 indische staatsregeling tentang
penggolongan penduduk.
Dalam hirarki perundang-undangan
presiden tidak boleh mencabut IS sebagai setara dengan UU. Peraturan yang lebih
rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.
Sambil menunggu dikelarkan UU catatan
sipil yang bersifat nasional, jangan menggunakan pengolongan penduduk
berdasarkan Pasal 131 IS dan Pasal 163 IS.
Selanjutnya KCS di Indonesia, terbuka
bagi seluruh penduduk indonesi adan hanya boleh dibedakan antaa warga negara
Indonesia dan orang asing. Hanya ada 1 kantor catatan sipil.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Bisa dihimpun dalam bentuk UU dan
kodifikasi. UU belum bisa dilaksanakan tanpa adanya peraturan pelaksana.
Misalnya peraturan pemerintah dan peraturan presiden. Dibuat terpisah dari UU
tersebut.
Himpunan UU
Apabila UU dan peraturan pelaksanaannya
dihhimpun dalam sautu bundel peraturan perundang-undangan disebut Himpunan UU
misal : Himpunan UU Agraria, perkawinan perburuan. Dll.
Unsur2 yang harus dipenhi apabilan
disusu dalam bentuk kodifikasi, ;
·
Meliputi
bidang hukum tertentu
·
Terseusun
secara sistematis
·
Memuat
materi yang lengkap
·
Penerapannya
memberikan penyelasaian tuntas. Tidak perlu adanya aturan pelaksanaan.
Pengertian kodifikasi
bahasa latin codex : kitab UU.
Pengumpulan hukum secara lengkap dan
sitematis dalam suatu Kitab UU sehingga memerbikan keapstian hukum sebanyak
banyaknya karena bentuknya tertulis, maka secara relatif lebih banyak orang
mentetahui isinya. Hak dan kewajiba besrta sanksinya. Bila dibandingkan dengan
hukum kebiasaan yang tidak tertulis.
Keunggulan dan kekurangan sistem
kodifikasi
Keunggulan : mempunyai kepastian hukum.
Kekurangan : dari sudut perkembangan
zaman, kurang tanggap terhadap perkembangan zaman yang mengandung kebutuhan dan
sekaligus tantangan tantangan baru, sehingga hukum potensial tertinggal dari
perkembangan masyarakat.
Contoh kodifikasi
BW WVK dan WVS.
Titik tolak negara2 eropah kontinental
adalah peraturan, dimana hukum adlaah merupakan suatus stesel dari peraturan 2,
maka orang sungguh2 menciptakan kodifikasi, untuk kepastian hukum.
Beda anglo amerika, lebih kepada
keadilan. Caranya hukum dianggap sebagai keahlian para hakim, hukum adalah
preseden (hukum mengenai peristiwa serupa sebelumnya) hukum sebagai gelala yang
secara terus menerus dikembangkan diruang pengadilan. Ahli hukum tidak
menyibukkan diri untuk menciptakan suatu kodifikasi.
Kodifikasi hukum pertama
Di eropah barat di perancis, code
civil, yang disusun setelah revolusi perancis
(1789 - 1795) selesai tahun 1804 dan
diberlakukan 21 maret 1804, , kemudian pada tahun 1811 - 1813 diberlakukan juga
di Belanda, karena pada waktu itu negeri belanda merupakan jajahan perancis.
Paham legisme : paham yang
mengagung-agungkan hukum tertulis. Semua hukum harus tertulis di dalam KUU.
Tidak ada perbedaan dalam masyarakat karena hak dan kewajiban sudah dirangkum.
Equality before the law (kesamaan dalam hukum).
Code civil perancis kemudian ditiru
Belanda dalam mebuat Burgerlijk Wetboek Belanda, dan selesai pada tahun 1838.
kemudian berdasarkan asas konkordansi, BW Belanda tersebut diciplak pula dalam
membuat BW untk daerah jajahan Hindia Belanda dan selesai pada tahun 1848.
Orang Belanda tidak menjiplak BW lama
Belanda dari code civil. Karena ada beberapa ketentuan yang tidak sesuai.
1848 -> 18 38 -> 1804 -
|
corpus iuris civilis
|
BW Indo -> Bw lama -> code
civil
|
germania
|
|
Karmont (gereja)
|
Corpus iuris civilis mempengaruhi 75 %
dalam pembuatan code civil
Germania mempengaruhi 20 %
Gereja 5%.
Materi2 hukum yang terdapat dalam code
civil secara substansi banyak bertentangan dengan budaya hukum di Indonesia.
Demikian pula dengan code de commerce
prancis yang selesai 1807, juga ditiru oleh Belanda wetboek van kop handel yang
selsesa 1838, kemudian asas kondkordansi pula diciplak dalam membuat KUUH
dagang.
Pengaruh Corpus Iuris Civilis
KUU Hukum Perdata pada zaman romawi
pada abad ke VI masehi.
Sistematika corpus Iuris civilis
1. Codek justiniani : kumpulan UU yang
dibukukan oleh para ahli hukum
2. Pandecta : kumpulan pendapat para ahli,
paulus. Dll.
3. Institutiones : pengertian lembaga2
hukum romawi
4. Novelles : kumpulan UU yan gdikeluarkan
sesudah codex selesai
Sistematika kodifikasi
Susunan yang teratur. Meliputi bentuk
dan isi. Termasuk sistematika kodifikasi hukum perdata.
Sistematikan Bentuk KUHPerdata
Bagian terbesar KUHPer
Bagian terkecil ayat2
Menurut UU dibagi ke dalam 4 buku :
1. Buku I tentang Orang (van personen)
a. Huukum orang
b. Hukum keluarga
2. Buku II tentang benda (van zaken)
a. Benda
b. Waris
3. Buku III tentang hukum perikatan (van
verbintenissen)
4. Buku IV tentang bewijs en verjaring.
Sistematika menurut doktrin atau ilmu
hukum
I personenrecht : subyek hukum
II familierecht : hubungan kekeluargaan
III vermogenrecht : perihal hubungan
hukum yang dapat dinilai dengan uang.
IV erfrecht : mengatur peralihan harta
kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Perbedaan kedua sistematika antara UU
dengan ilmu hukum
·
Buku
I BW sama dengan bagian pertama dan bagian kedua dari doktrin.
·
Vermogenrecht
dalam bagian 3, terdapat dalam buku kedua BW minus waris dan buku ketiga.
Karena kekayaan absolut dan kekayaan relatif. Kekayaan relatif : kekayaan yang
hanya bisa dipertanggungjawabkan hanya subyek hukum tertentu saja, dalam
perikatan (terdapat dalam buku ke 3. Harta kekayaan absolut : benda.
·
Bagian
keempat erfrecht terdapat dalam buku kedua BW.
Dalam doktrin atau ilmu hukum lebih
tepat dipraktekkan dalam kehidupan sehari2 karena merupakan suatu kesatuan yang
utuh. Sirkulasi dari pada manusia.
Pertama yaitu person, orang sebagai subyek
hukum, kemudian berputar ke keluarga dengan harta kekayaan
kemudian muncul kematian setiap manusia pasti mati, selanjutnya masalah waris.
Sumber hukum perdata indonesia
1. Algemene bapalingen van Wetgeving (AB)
ketentuan umum pemerintah Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonsia dengan
Staatsblad 1847 Nomor 23 tanggal 30april 1847 pasal 36
2. UU Hukum perdata 1838
3. KUU Hukum dagang.
4. UU NO. 5 tahun 1960 tentang pokok2
agraria
5. UU NO. 1 tahun 74 tentang perkawinan
6. UU Nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan UU Nomor
42 tanun 1999
7. Instruksi persiden Nomor 1 tahun 1981
tentang kompilasi hukum islam.
Eliminasi dan reduksi pasal2 KUHPer
Buku kedua BW yang berhubungan dengan
bumi, air dan kekayaan telah dieliminiasi oleh UU Pokok Agraria.
Ketentuan 108 juncto 110 telah
direduksi oleh surat Mahkamah Agung dan diundangkan ke dalam UU 74.
Surat departemen agraria tanggal 26
februari 1964 nomor Unda 10/3/29
Dapat dirinci atas tiga macam:
·
Adanya
pasal2 yang berlaku penuh karena tidak mengenai bumi, air dan kekayaan alam
yang tekandung di dalamnya.
·
Adanya
pasal2 yang tidak berlaku lagi, karena mengenai bumi, air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya.
Dalam konsesi BW, beda BW dan adat
BW
|
Adat
|
Accessie vertical
|
Horizontal scheiding
|
Barang siapa yang punya tanah (pasal
600) maka dia juga punya apa2 yang ada di atasnya.
Ditebus keberlukaannya pada RVO pasal
711, recht van opstal yaitu pemilik tanah bisa beda dengan pemilik bangunan.
Kalau merupakan hak kebendaan. Tunduk
pada pendaftaran
|
Si pemilik tanah beda dengan pemilik.
Haknya adalah hak perorangan. Dikonversi menjadi HGB. Dalam KUUHPer data
|
RVO lamanya adalah 75 tahun
Dalam UUPA berlaku 30 tahun untuk HGB.
Hak milik dalam konsepsi UUPA bersifat
sosial.
Pertanyaan : mengapa negara punya
tanah?
Di Indonesia, HGB itu yang punya tanah
itu negara.
Harusnya yang punya tanah itu person to
person.
Secara hukum antara A dan B pemiliik
tahan dan bangunan punya hak yang terpisah.
Rumah atau bangunan yang didirikan di
atas hak sewa tidak bisa dijadikan hak tanggungan karena sifatnya hak
perorangan.
1. Hak milik
2. Hak guna bangunan
3. Hak guna usaha
Hak pakai dan hak sewa tidak jelas.
Ternyata hak pakai atas tanah negara bisa dijadikan hutang, dalam bentuk hak
tanggungan. Bagaimana hak pakai atas tanah pribadi? Masih dalam pertanyaan.
505, 506, 507, 508 tentang benda.
Hak sewa ???. Bagaimana nasibnya.
Banyak pekerjaan legislasi belum
diselesaikan.