OpenSuse Leap 42.1 Operating System

Halo Guys,

Bagi kalian yang udah bosen sama windows atau macintosh, gue mau kenalin sistem operasi yang berbasis linux. namanya adalah OpenSuse Leap 42.1.

OpenSuse Leap adalah sistem operasi yang free (alias : gratis) yang berbasis Linux bisa buat PC, Laptop atau server. Kalian bisa berselancar di web, membuka email dan photo, melakukan aktivitas kerja, membuka video atau musik dan banyak lagi yang lainnya.

Buat Kalian yang pengen tahu tampilannya kayak apa, gue kasih di bawah ini.
check it out:

Tampilan Awal
masuk menu shortcut klik bagian Aktivitas di Atas sebelah kiri


tampilan menu untuk semua aplikasi dengan klik show application

gambar menu kedua

gambar menu ketiga

oh iya guys, di bagian bawah juga dilengkapi libre office buat kerja

 sekian review dari gue, buat install dan coba2 kunjungi aja websitenya OpenSuse ya guys.
thanks for reading.


Pertemuan 7 - Hukum Pidana


Niat : kesengajaan
Permulaan pelaksanaan :


Percobaan pembunuhan pasal 338 juncto 53.

Percobaan pelanggaran tidak dikenakan hukuman .
Percobaan tindak pidana karena kelalaian
Tindak penganiayaan. Tidak menimbulkan akibat.
Delik material, akibatnya tidak ada.
Kalau delik formil : tidak mementingkan akibat yang penting perbuatannya.


Pasal 359 karena lalainya mengakibatkan matinya orang lain.
Selain itu,

Sanksi
Dikurangi 1/3.
Jika kejahatan diancam hukuman mati atau penjara eumur hidup menjadi 15 tahun
Pidana tambahan = delik selesai.

Hukuman tambahan tidak dapat berdiri sendiri dan harus ditemani dengan pidana pokok.

Contoh putusan pengadilan yang dakwaannya juncto 53.


Penyertaan. Pasal 55.

  1. Yang melakukan pleger. Kalau perbuatannya plegen.
  2. Doenpleger : yang menyuruh orang melakukan sesuatu. Berarti ada 2 orang, yang menyuruh dan disuruh.
Penyuruh : manus domina. Yang disuruh (manus ministra - tidak dihukum), harus dibuktikan sejauh mana ketidaktahuan orang yang disuruh.
Porter membawa koper barang berharga. Masuk ke dalam doenpleger.
  1. Uitlokker : pemberi keternagan (memberi tahu bahwa majikan uang nya banyak), kesempatan  (satpam sengaja buka gerbang biar maling bisa masuk), sarana (memberikan tangga agar maling bisa masuk lewat pagar yang tinggi).

Pasal 55 itu semuanya tidak dikurangi sepertiga (1/3) sanksinya.

Pasal 56 : mede plichtger (yang membantu melakukan). Dakwaannya pake juncto 56.

Pasal penculikan 330 atau 333.

Pasal 335 pasal karet sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan.

Di korupsi sering ada penyertaan, juncto 55 atau 56.

Biasanya pemeriksaan di pengadilan itu splitsing perkara atau dipecah berkas perkaranya. Terdakwanya dipicah.
Namun ada juga yang digabung.

Perbarengan.
Orangnya satu, tindak pidananya banyaak.

Ialah : dilakukannya lebih daru satu tindak pidana aoleh satu orang dimana tindak pidana yang petama belum dijatuhi putusan hakim.

Seseorang tidak boleh dituntut dua kali dengan perkara yang sama.
Ne bis in idem.

Masalah :
  1. Perkara2 diselesaikan dalam satu majels hakim dengan menjatuhkan satu pidana (pasal 141 KUHAP).

Bentuk2 nya :
  1. Perbarengan peraturan (pasal 63) : satu orang melakukan satu tindak pidana tetapi melanggar beberapa pasal sekaligus. Misal : mau membunuh orang, dengan merusak pintu.
Concurcus idealis eendaadsche samenloop.
Atau perampok emas, dengan merusak kaca. Itu yang disebut dengan perbarengan peraturan.
Absorpsi : mencari yang paling berat. (pasal 63)

  1. Perbuatan berlanjut (voorgezette handeling) (pasal 64)
Seseorang kerja di pabrik komputer, kemudian dia dicicil sampai 8 bulan, pertama layarnya dulu, dll. Kalau kena daluarsa pasal 78. negara tidak berhak menuntut.
Niat terbit satu kali.
Bisa jadi dibeberapa putusan pengadilan, misalnya tipikor juncto 64. harus sejenis. Korupsi, korupsi,…
Orang yang kerjanya memalsukan. Lalu ketahuan ada warga yang melapor, maka juncto 64.

  1. Perbarengan perbuatan/ concursus realis meerdaadsche samenloop.
Pasal 65 dan 66.
Penjatuhan hukumannya diambil yang terberat ditambah 1/3. sesroang melakukan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri. Dalam suatu perampokan yang sebenarnya dilatarbelakangi dendam, maka terpaksa, perkosa 285, merusak pintu 206.
Pasal 12 KUHP ancaman pidana penjara itu maksimum umum 15 tahun tetapi dapat menjadi 20 apabila ada unsur keberatan.

Selain itu, apabila dia residivis atau concurcus.

Masih pro dan kontra bahwa hukuman lebih dari 20 tahun .

Keadilan vs kepastian hukum.

Tetapi penegak hukum tidak mau dibatasbatasi.

Bagaimana bisa menentukan itu 63, 65, 66.
Terutama diawali dari penyidikan. Serangkaian kegiatan untuk menemukan alat bukti yang sah sehingga mengerucut pada tersangkanya. Jaksa tidak berani menyusun dakwaan tunggal, bisa berlapis, alternatif bisa kumulatif.

Pertemuan 11 - Hukum Pidana


Locus dan tempus delicti

Harus ditulis dalam syarat materiil.
Harus dijelaskan kapan dan dimana?
Kalau tidak batal demi hukum. Artinya batal dengan sendirinya.

Locul delicti
Pasal 84 ayat (1) KUHAP, tindak pidana dilakukan di tempat tertentu.
Berlaku bagi tiap orang : wni dan wna. Berlaku KUHP. Kecuali beberapa kalangan yang memiliki hak eks teritorialitas. Dapat dipulangkan ke negaranya untuk dipidana di negaranya.

Perjanjian ekstradisi. Atau kepentingan negara Indonesia.
Di negara yang sama harus menganut asas yang sama.
Dapat dipulangkannya warga negara Indonesia ke Indonesia.
Akan diberikan lebih dalam di hukum internasional.

Kalau tempus delicti.
Bolehnya berlaku surut : asas retroaktif.
Kalau tidak boleh berlaku surut : asas non retroaktif.

Surut dan tidak surut sangat bergantung pada subyektivitas hakim.

Anak kalau harus dipidana harus dikurangi setengah.
  • Polisi, jaksa, hakim harus melihat dulu ini pelakunya anak atau bukan. UU No. 11 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pasal 78 : daluarsa penuntutan.

Daftar Inventarisir Masalah (DIM).

Berlakunya hukum pidana menurut pasal 44 KUHP.
Penjatuhan sanksi bagi residivis. Orang yang belum 5 tahun setelah pembebasannya lalu melakukan pidana lagi maka residivis.

Penelitian tentang banyaknya yang masuk penjara, terdakwa, terpidana, banyaknya yang bebas, banyaknya yang melakukan lagi.

Teori-teori
  1. Teori perbuatan. Orang mencuri kuda di perbatasan antar negara.
Menggunakan tali. Pencuri di swedia, berdasarkan teori perbuatan maka dihukum dengan aturan swedia.
  1. Teori alat : tali yang digunakan untuk mencuri ada di denmark. Berdasarkan teori alat harus dihukum di denmark dengan aturan denmark.
  2. Teori akibat.

Penerapannya diserahkan pada hakim.

Ajaran Kausalitas
Sebab akibat. Causal verband. Causaliteit.
Pentingnya.
Delik materiil mementingkan akibat.
Pembunuhan dan penganiayaan.

Pasal 531 : pembiayaan.

Pasal 351 ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang.

  1. Teori von Buri
Kasus motor nyalip di depan mobil, mobil kaget terus
  1. Ketidaksabaran pengemudi motor
  2. Akibat rem, pengemudi pingsan.
  3. Tidak sgera ditolong ke rumah sakit.
  4. Di rumah sakit tidak segera ditindak.

  1. Ada 2 pengemudi, bajaj atau bemo dan dari arah lawan ada motor yang mau belok ke depan si bajaj. Karena motor mendadak tidak kena lampu sen. Supaya menghindari motor, maka banting setir kena manusia yang menyebrang di trotoar.
Tori yang mengenaralisir :
Ukuran mementukan faktor (penyebab) yang paling kuat adalah pengalaman pada umumnya menurut akal dan kewajaran manusia.

Pertemuan 9 - HAM dan Kekuasaan Kehakiman


Klasifikasi ham :
Hak dapat diklasifikasikan dalam 3 generasi, yaitu
  • Hak sipil dan politik
  • Hak sosial dan ekonomi
  •  hak lingkungan dan pembangunan


Tujuh hak assi manisua yang tidak dapat dicabut
Sejak revisi UUD 45 pasal 28 ayat 1 mengatur beberapa hak dasar rakyat Indonesia yang merupakan tujuh ham yang tidak dapat dicabut yaitu
  • Hak untuk hidup
  • Hak untuk bebas dari penyiksaan
  • Kebebasan untuk memberi pendapat dan suara hati
  • Kekebasan dari perbudakan
  • Pengakuan sebagai manusia di hadapan hukum
  • Kebebasan dari penuntutan peraturan2 retroaktif (hukum dipidana berlaku surut)
  • Hak untuk berkumpul


Jenis jenis pelanggaran hak berat
Menurut statuta roma

Genosida : pemusnahan, pembantaian, menghabiskan, membunuh dengan tujuan untuk menghabiskan. Baik dari sisi agama, suku, ras, kulit. Sasarannya yang minoritas
Kejahatan terhadap kemanusaiaan (pembunuhan, pembinasaan, perbudakan, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seks, perostitusi seecara paksa, dll.
Kejahatan perang.

Uu nomor 26 tahun 2000, jenis - jenis pelanggaran ham
  1. Kejahatan genosida pasal 8:
Setiap perbuatan yang ditujukan untuk menghancurkan keseluruhan atau sebagian kelompok, ras, bangas, etnis dan agama.

  1. Kejahatan terhadap kemanusiaan pasal 9:
Menurut setatuta roma:

Unsur - unsur genosida
  • Membunuh anggota kelompok
  • Mengakibatkan penderitaan fisik/mental yang berat terhadap anggota kelompok
  • Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan menyebabkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiaan
  • Memaksakan tindiakan yang bertujuan


Jenis jenis kejahatan terhadap kemanusiaan
  • Pembunuhan
  • Pembasmian
  • Perbuadakan
  • Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
  • Perampasan kemerdekaan fisik yang melanggar prinsip dasar hukum internasional
  • Penyiksaan
  • Pemerkosaan, perbudakan seksual, perostitusi secara paksa, pengebirian , dll.
Penindasan terhadap kelompok yang didasarkan pada politik, ras, bangsa, dll.
Penghilangan orang  secara paksa
Kejahatan apartheid
Tindakan tidak manusiawi lainnya yag menyebabkan kesengsaraan atau kerusakan serius terhadap jasmani dan rohani.

Investigasi kasus pelanggaran ham oleh pengak hukum.
Yaitu tindakan atau kegiatan untk mencari kebenara, informasi atau pengetahuan tentang pelanggaran oleh petugas penegak hukum.

Pertemuan 5 - HAM dan Kekuasaan Kehakiman


Deklarasi universal Hak asasi Manusia (HAM)
Atau the Universal Declaration of Human Rights
  • Dideklarsasikan oleh PBB pada tanggal 10 desember 1948 di lake succes Amerika serikat
  • Duham lahir dilatarbelakangi oleh 4 konsep kebebsan yang dikemkakan oleh presiden AS Franklin Delano Roosevelt, yaitu :
    1. Kebebasan untk berbicara dan melahirkan pikiran (Free Speak and Thought)
    2. Kebebsan untuk beragama (Freedom of Religius)
    3. Kebebsan dari rasa ketakutan (Freedom of From Fear)
    4. Kebebasan dari rasa kebutuhan (Freedom of From Want).


DUHAM
Terdiri dari 30 pasal dibagi dalam dua pok:
  • Pok 1 tentang hak2 sipil dan politik (pasal 1 s/d pasal 21)
  • Pok II tentang ekonomi , sosial dan budaya (pasal 22 s/d pasal 27)
  • Atau dikelompokkan dibagi menjadi:
    1. Hak2 asasi pribadi (bebas berpendapat, beragama, bergerak dll)
    2. Hak2 asasi ekonomi (membeli, menjual, memanfaatkan dll)
    3. Hak2 asasi politik (ikut dalam pemerintahan, dipilih, memilih, mendirikan partai dll)
  • Hhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
  • Hak sosial dan kebudayaan (hak memilih jenis pendidikan dan mengembangkan kebudayaan)
  • Hak untuk mendapatkan perlakuan dan tata cara peradilan serta pelindungan (penangkapan, penahanan, penggeledahan dll)
  • Indonesia masuk anggota duham pada tahun 2005 setelah meratifikasi duham dengan UU Nomor 11 tahun 2005 dan UU Nomor 12 Tahun 2005.

Pertemuan 4 - Hukum Perdata


Sejarah perkembangan hukum perdata di dindonesia

Menengok kembali riwayat sejarah perkembangan hukum pada umumnya hukum perdata khususnya sejak masa pemerintahan Hindia Belanda.
Terbagi dalam 3 fase :
1.     Zaman pemerintahan hindia belanda
2.     Pendudukan balatentara jepang
3.     Pemerintahan indonesia merdeka.

Zaman pemerintahan hindia belanda
Politik hukum yang diterapkan pemerinthana hindia belanda dalam pasal 131 Indische Staatsregeling, sebelumnya terdapat pada Regelings reglement pasal 75 dikaitkan pasal 163 IS.

Isi pasal 131 IS
Hukum perdata, hukum dagang, hukum pidana erta hukum acara perdata pmaupun hukum acara pidana harus diatur dalam suatu ordoantie. Paham legisme : paham yang mendewasakan UU tertulis. Hukum yang terdapat di dalam UU, diluar UU tidak terdapat Hukum.

Apabila diatur dalam UU maka masyarakat tau sanksi sesuai perbuatannya. Terjadi pelanggaran akan tahu sanksinya.
Dengan ordonantie, semua penduduk masyarakat tahu akan hak dan kewajibannya.

Asas konkordansi adalah asas tiruan atau jiplakan dari kitab UU hukum perdata lama bagi golongan eropah.
Untuk golongan bumiputera dan golongan timur asing bisa menundukkan diri sesuai eropah apabila kebutuhan kemasyarakatan menghendakinya.
Atau juga diperbolehkan membuat peraturan baru bersama yang berlaku bagi semua golongan. Ini menampakkan bahwa pasal 131 itu tidak kaku, karena adanya peluang.

Dalam ketentuan 131 ada harapan yang ideal untuk membuat peraturan baru yang sesuai dengan semua golongan. Tapi ternyata pembuat UU hindia belanda tidak mampu membuat peraturan bersama untuk golongan penduduk dan hanya mampu menjiplak peraturan eropah di Hindia Belanda.

Apabila tidak mampu membuat peraturan maka golongan bumiputera dan timur asing diberi kesempatan untuk menuddukkan diri (onderwepen) secara sukarela pada hukum perdata yang berlaku untuk oglongan eropah baik secara keseluruhan maupun hanya mengenai suatu perbuatan hukum tertentu saja.

Untuk golongan bumiputera, sebelum hukum yang dieruntukkan abgi mereka ditulis dalam suatu bentuk ordonantie, tetap berlaku hukum adat mereka. Tidak akan mungkin hukum adat itu di ordonantie kan. Sepanjang indonesia masih menganut 3 sistem kekeluargaan ini ada maka sangat sulit untuk mengordonantie kan hukum perdata. Hukum yang sudah syarat dengan agama itu akan susah.

Isi pasal 163 IS
Golongan eropah
1.     Semua orang belanda
2.     Semua orang eropah lainnya
3.     Semua orang jepang (secara teritorial memang tidak termasuk eropah) pada tahun 1927 jepang pernah berperang dengan orang rusia sehingga orang rusia terbirit birit. Secara pemikiran tidak bisa dimasukkan ke dalam timur asing. Pabrik sepeda bisa disulap jadi pabrik senjata.
4.     Semua orang yang berasal dari tempat lain yang dinegaranya tunduk kepada hukum keluarga yang pada pokoknya berdasarkan azas yang sama seperti hukum Belanda.
5.     Anak sah atau diakui menurut UU, dan anak yang dimaksud oleh sub 2 dan 3 yang lahir di Hinda Belanda.


1.     Anak sah
2.     Anak diluar perkawinan (anak alam)
a.     Dalam arti luas :
                             i.         Zina : pasal 32
                           ii.         Sumbang : pasal 30 (perkawinan karena hubungan darah yang sangat dekat)
b.     Dalam arti sempit :

Dalam BW perzinahan itu salah satu pasangan yang bergaul harus sudah terikat dengan perkawinan atau kedua duanya.
Zina adalah salah satu alasan untuk menuntuk perceraian.
Zina diancam hukuman sembilan bulan.

Golongan timur asing, semua orang yang bukan termasuk dalam golongan eropah dan golongan bumiputera.
Golongan bumiputera, semua orang yang termasuk rakyat Indonesiaasli, yang tidak bralih masuk golongan lain dan mereka yang semula termasuk golongan lain yang telah membaurkan dirinya dengan rakyat Indonesia asli.
Kenapa harus orang indonesia asli? Ingin menampakkan dengan dunia luar, persamaan derajat dengan dunia luar. Khususnya tentang pemahaman sejarah Indonesia.

Kesimpulan pasal 131 IS
Memuat suatu peruintah kepada Pembentuk UU bahwa harus ada suatu ordonantie (kodifikasi).
Berlaku asas konkordansi sepanjang pembautan kodifikasi hukum perdata.
Walaupun di Indonesia menginginkan kodifikasi hukum perdata tetapi karena adan penggolongan penduduk berdasarkan pasal 163 IS dan pembedaan hukum berdasarkan Pasal 131 IS hasrat itu tidak pernah tercapai.

Azas Konkordansi Masa VOC
Tujuan VOC didirikan adalah untuk memeproleh keuntungan sebanyak banyaknya dengan monopoli. Belum ada kepastian tentang kebijakan yang harus ditempuh mengenai azas konkordansi.

Azas konkordansi dalam Peruuan
Pasal 75 RR, asas konkordansi sifatnya terbatas. Untuk golongan bumiputera diberlakukan hukum agama Islam. Kalau yang tidak beragama islam diberlakukan hukum adat.
Peradialn Land Raad : untk golongan bumiputera
Raad van justitie : eropah. Pengadilan banding bagi bumiputera.

Kemudian azas konkordansi ini dicantumkan kembali dalam pasal 131 IS yang dimaksud dengan peraturan hukum yan gberlaku adalah hukum yang dimuat dalam suatu ordonantie.

Pedoman yang idberikan pasal 131 IS yang telah dilaksanaka Pembuat UU.
Untuk golongan eropah diberlakukan KUHPer yang merupakan tiruan belaka dari KUHPer Belanda.
Memberlakukan hukum perdata bagi golongan timur asing Tionghoa, dengan Staatsblad 1917 nomor 129.
Bagi golongan timur asing tionghoa juga diadakan suatu catatan sipil (burgerlijk stand).
Kecuali bagi golongan Bumiputera hkum adat belum dilaksanakan.

Peraturan menundukkan diri dengan sukarela berdasarkan staatsblad 1917 nomor 12
1.     Penundukan seluruh hukum perdata
2.     Sebagian hukum perdata
3.     Terhadap suatu perbuatan hukum tertentu saja
4.     Pendudukan diri secara diam diam.

Kebalikan penundukan diri tidak mungkin terjadi bagi golongan eropah dan timur asing kepada hukum perdata adat.

Penundukan seluruh hukum perdata barat diberlakukan kepada eropah dan golongan timur asing tionghoa.

Penundukan diri sebagian, diberlakukan kepada bumiputera.

Penundukan diri terhadap perbuatan hukum tertentu saja, misal dalam jual beli.

Penundukan diri secara diam diam, menadatangani wesel mengaksep wesel, menundukan diri kepada hukum perdata barat.

Zaman pemerintahan pendudukan balatentara jepang.
Sedikit sekali melakukan perubahan dalam bidan ghukum dan administrasi.
Hanya ada 1 peraturan perundang undangan pada 7 maret 1942 Nomor 1 tahun 1942, dalam pasal 2 menaytakan bahwa  "semua badan pemerintahan dan kekuasaannya, hukum dan UU dari pemerintah yang dahulu tetap diakui syah dan berlaku".
Untk daerah luar jawa dan madura bersifat sama seperti di jawa dan madura




Pertemuan 6 - Hukum Perdata


UU zaman Pemerintahan pendudukan bala tentara jepang
Hanya ada 1 UU yang dikeluarkan yaitu UU Nomor 1 tahun 1942, untuk daerah jawa dan madura. Pasal 3 " semua badan pemerintahan dan keuasaannya, hukum dan UU dari pemerintah yang dahulu tetap diakui sah sejauh tidak beretntangan dengan aturan pemerintah militer".

Pasal 163, jepang termasuk golongan warga kelas satu yaitu eropah.

Terkesan Jepang mempertahankan keberlakuan UU yang dibuat oleh belanda.

Untuk daerha luar jawa dan madura, ada badan kekuasan lain dari pemerintah pendudukan balatentara jepang. Ketentuan sama dengan jawa dan madura.

Huku perdta yang berlaku juga bersifat pluralistis tetap berlaku sama seperti zaman pendudukan Belanda.

Zaman Indonesia Merdeka
Dalam UUD 1945, ada dimuat aturan peralihan, salah satu amksudnya dalah untuk menajdi dasar tetap berlakunan puu yang ada saat UUD 1945 berlaku, dengan demikian kevakuman hukum dalam masyarakat dapat dihindari.

Aturan peralihan pasal II dan pasal IV.
Pasal II : segala badan negara dan peraturan yang sudah ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.

Pada tanggal 10 Oktober 1945, adaperaturan presiden nomor 2 tahun 1945 : isinya tetap mempertahankan keberlakuan hukum yang telah ada,
Pasal 1 : masih langsung berlaku asal tidak betentangan dengan UUD tersebut.

Pasal 131 juncto 163, bagaimana?
Bagaimana eksistensi  pasal II dan Pasal IV aturan peralihan UUD 1945, timbul suatu perntanyaan :
Politih hukum pemerintahan hindia Belanda di Indonesia, apakah masih bisa dipertahankan berlakunya?, apakah ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan jiwa UUD 1945 dan semangat serta suasana kemerdekaan Indonesia?

·       Yurisprudensi, praktik perudnangan undangan dan doktrin, semuanya berkesimpulan dan berpendapat bahwa sejak tanggal 17 agustus 1945 Indische staatsreegeling.

Dalam UUD 45 tidak ada penggolongan penduduk. Hanya terbagi 2 yaitu warga negara dan bukan warga negara. Pasal 26 ayat (1).

Dalam hukum harus tersurat tidak bisa tersirat. Keberlakuan IS harus secara tegas dihilangkan atau dihapuskan serta dinyatakan tidak berlaku di dalam UU.

Ketentuan yang menghapus penggolongan penduduk
Instruksi presidium kabinet No. 31/U/IN/12/1996, menghapus ketentuan 163 indische staatsregeling tentang penggolongan penduduk.
Dalam hirarki perundang-undangan presiden tidak boleh mencabut IS sebagai setara dengan UU. Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.
Sambil menunggu dikelarkan UU catatan sipil yang bersifat nasional, jangan menggunakan pengolongan penduduk berdasarkan Pasal 131 IS dan Pasal 163 IS.
Selanjutnya KCS di Indonesia, terbuka bagi seluruh penduduk indonesi adan hanya boleh dibedakan antaa warga negara Indonesia dan orang asing. Hanya ada 1 kantor catatan sipil.

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Bisa dihimpun dalam bentuk UU dan kodifikasi. UU belum bisa dilaksanakan tanpa adanya peraturan pelaksana. Misalnya peraturan pemerintah dan peraturan presiden. Dibuat terpisah dari UU tersebut.
Himpunan UU
Apabila UU dan peraturan pelaksanaannya dihhimpun dalam sautu bundel peraturan perundang-undangan disebut Himpunan UU misal : Himpunan UU Agraria, perkawinan perburuan. Dll.

Unsur2 yang harus dipenhi apabilan disusu dalam bentuk kodifikasi, ;
·       Meliputi bidang hukum tertentu
·       Terseusun secara sistematis
·       Memuat materi yang lengkap
·       Penerapannya memberikan penyelasaian tuntas. Tidak perlu adanya aturan pelaksanaan.

Pengertian kodifikasi
bahasa latin codex : kitab UU.
Pengumpulan hukum secara lengkap dan sitematis dalam suatu Kitab UU sehingga memerbikan keapstian hukum sebanyak banyaknya karena bentuknya tertulis, maka secara relatif lebih banyak orang mentetahui isinya. Hak dan kewajiba besrta sanksinya. Bila dibandingkan dengan hukum kebiasaan yang tidak tertulis.

Keunggulan dan kekurangan sistem kodifikasi
Keunggulan : mempunyai kepastian hukum.
Kekurangan : dari sudut perkembangan zaman, kurang tanggap terhadap perkembangan zaman yang mengandung kebutuhan dan sekaligus tantangan tantangan baru, sehingga hukum potensial tertinggal dari perkembangan masyarakat.

Contoh kodifikasi
BW WVK dan WVS.

Titik tolak negara2 eropah kontinental adalah peraturan, dimana hukum adlaah merupakan suatus stesel dari peraturan 2, maka orang sungguh2 menciptakan kodifikasi, untuk kepastian hukum.

Beda anglo amerika, lebih kepada keadilan. Caranya hukum dianggap sebagai keahlian para hakim, hukum adalah preseden (hukum mengenai peristiwa serupa sebelumnya) hukum sebagai gelala yang secara terus menerus dikembangkan diruang pengadilan. Ahli hukum tidak menyibukkan diri untuk menciptakan suatu kodifikasi.

Kodifikasi hukum pertama
Di eropah barat di perancis, code civil, yang disusun setelah revolusi perancis
(1789 - 1795) selesai tahun 1804 dan diberlakukan 21 maret 1804, , kemudian pada tahun 1811 - 1813 diberlakukan juga di Belanda, karena pada waktu itu negeri belanda merupakan jajahan perancis.
Paham legisme : paham yang mengagung-agungkan hukum tertulis. Semua hukum harus tertulis di dalam KUU. Tidak ada perbedaan dalam masyarakat karena hak dan kewajiban sudah dirangkum. Equality before the law (kesamaan dalam hukum).

Code civil perancis kemudian ditiru Belanda dalam mebuat Burgerlijk Wetboek Belanda, dan selesai pada tahun 1838. kemudian berdasarkan asas konkordansi, BW Belanda tersebut diciplak pula dalam membuat BW untk daerah jajahan Hindia Belanda dan selesai pada tahun 1848.

Orang Belanda tidak menjiplak BW lama Belanda dari code civil. Karena ada beberapa ketentuan yang tidak sesuai.

1848 -> 18 38 -> 1804 -
corpus iuris civilis
BW Indo -> Bw lama -> code civil
germania

Karmont  (gereja)

Corpus iuris civilis mempengaruhi 75 % dalam pembuatan code civil
Germania mempengaruhi 20 %
Gereja 5%.

Materi2 hukum yang terdapat dalam code civil secara substansi banyak bertentangan dengan budaya hukum di Indonesia.

Demikian pula dengan code de commerce prancis yang selesai 1807, juga ditiru oleh Belanda wetboek van kop handel yang selsesa 1838, kemudian asas kondkordansi pula diciplak dalam membuat KUUH dagang.

Pengaruh Corpus Iuris Civilis
KUU Hukum Perdata pada zaman romawi pada abad ke VI masehi.

Sistematika corpus Iuris civilis
1.     Codek justiniani : kumpulan UU yang dibukukan oleh para ahli hukum
2.     Pandecta : kumpulan pendapat para ahli, paulus. Dll.
3.     Institutiones : pengertian lembaga2 hukum romawi
4.     Novelles : kumpulan UU yan gdikeluarkan sesudah codex selesai


Sistematika kodifikasi
Susunan yang teratur. Meliputi bentuk dan isi. Termasuk sistematika kodifikasi hukum perdata.

Sistematikan Bentuk KUHPerdata
Bagian terbesar KUHPer
Bagian terkecil ayat2

Menurut UU dibagi ke dalam 4 buku :
1.     Buku I tentang Orang (van personen)
a.     Huukum orang
b.     Hukum keluarga
2.     Buku II tentang benda (van zaken)
a.     Benda
b.     Waris
3.     Buku III tentang hukum perikatan (van verbintenissen)
4.     Buku IV tentang bewijs en verjaring.

Sistematika menurut doktrin atau ilmu hukum
I personenrecht : subyek hukum
II familierecht : hubungan kekeluargaan
III vermogenrecht : perihal hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
IV erfrecht : mengatur peralihan harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya.

Perbedaan kedua sistematika antara UU dengan ilmu hukum
·       Buku I BW sama dengan bagian pertama dan bagian kedua dari doktrin.
·       Vermogenrecht dalam bagian 3, terdapat dalam buku kedua BW minus waris dan buku ketiga. Karena kekayaan absolut dan kekayaan relatif. Kekayaan relatif : kekayaan yang hanya bisa dipertanggungjawabkan hanya subyek hukum tertentu saja, dalam perikatan (terdapat dalam buku ke 3. Harta kekayaan absolut : benda.
·       Bagian keempat erfrecht terdapat dalam buku kedua BW.

Dalam doktrin atau ilmu hukum lebih tepat dipraktekkan dalam kehidupan sehari2 karena merupakan suatu kesatuan yang utuh. Sirkulasi dari pada manusia.

Pertama yaitu person, orang sebagai subyek hukum, kemudian berputar ke keluarga dengan harta kekayaan kemudian muncul kematian setiap manusia pasti mati, selanjutnya masalah waris.

Sumber hukum perdata indonesia
1.     Algemene bapalingen van Wetgeving (AB) ketentuan umum pemerintah Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonsia dengan Staatsblad 1847 Nomor 23 tanggal 30april 1847 pasal 36
2.     UU Hukum perdata 1838
3.     KUU Hukum dagang.
4.     UU NO. 5 tahun 1960 tentang pokok2 agraria
5.     UU NO. 1 tahun 74 tentang perkawinan
6.     UU Nomor  4 tahun 1996 tentang hak tanggungan UU Nomor 42 tanun 1999
7.     Instruksi persiden Nomor 1 tahun 1981 tentang kompilasi hukum islam.

Eliminasi dan reduksi pasal2 KUHPer
Buku kedua BW yang berhubungan dengan bumi, air dan kekayaan telah dieliminiasi oleh UU Pokok Agraria.
Ketentuan 108 juncto 110 telah direduksi oleh surat Mahkamah Agung dan diundangkan ke dalam UU 74.

Surat departemen agraria tanggal 26 februari 1964 nomor Unda 10/3/29
Dapat dirinci atas tiga macam:
·       Adanya pasal2 yang berlaku penuh karena tidak mengenai bumi, air dan kekayaan alam yang tekandung di dalamnya.
·       Adanya pasal2 yang tidak berlaku lagi, karena mengenai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.


Dalam konsesi BW, beda BW dan adat
BW
Adat
Accessie vertical
Horizontal scheiding
Barang siapa yang punya tanah (pasal 600) maka dia juga punya apa2 yang ada di atasnya.
Ditebus keberlukaannya pada RVO pasal 711, recht van opstal yaitu pemilik tanah bisa beda dengan pemilik bangunan.
Kalau merupakan hak kebendaan. Tunduk pada pendaftaran
Si pemilik tanah beda dengan pemilik. Haknya adalah hak perorangan. Dikonversi menjadi HGB. Dalam KUUHPer data

RVO lamanya adalah 75 tahun
Dalam UUPA berlaku 30 tahun untuk HGB.

Hak milik dalam konsepsi UUPA bersifat sosial.

Pertanyaan : mengapa negara punya tanah?

Di Indonesia, HGB itu yang punya tanah itu negara.
Harusnya yang punya tanah itu person to person.

Secara hukum antara A dan B pemiliik tahan dan bangunan punya hak yang terpisah.

Rumah atau bangunan yang didirikan di atas hak sewa tidak bisa dijadikan hak tanggungan karena sifatnya hak perorangan.

1.     Hak milik
2.     Hak guna bangunan
3.     Hak guna usaha

Hak pakai dan hak sewa tidak jelas. Ternyata hak pakai atas tanah negara bisa dijadikan hutang, dalam bentuk hak tanggungan. Bagaimana hak pakai atas tanah pribadi? Masih dalam pertanyaan.
505, 506, 507, 508 tentang benda.
Hak sewa ???. Bagaimana nasibnya.

Banyak pekerjaan legislasi belum diselesaikan.


Top