Merupakan peradilan
khusus. (disamping peradilan umum : menangani perkara-perkara umum misal
pembunuhan.)
Menyelesaikan
gugatan yang menyangkut pejabat administrasi negara karena perbuatan melawan
hukum.
Peradilan khusus :
misal : peradilan militer.
Ptun : digugat, sama
dengan perdata digugat bukan dituntut.
Peradilan agama :
diajukan oleh orang islam ke perdilan agama, misal : perceraian, perwarisan.
Dll.
Peradilan khusus ada
tiga : Peradilan agama, militer dan TUN.
Peradilan tingkat
dua nya yaitu pengadilan tinggi.
Pengadilan tinggi
agama, pengadilan tinggi militer, dan pengadilan tinggi TUN, ditiap provinsi.
MA untuk kasasi
semuanya sama. Di MA RI (mahkamah agung RI).
Apabila pejabat
adminstrasi negara merugikan msyarakat. Misal: ganti rugi tidak layak. Maka
masyarkaat bisa menggugat secara TUN.
Hukum perdata
Termasuk ke dalam
hukum privat (privaatrecht). Hukum perdata sifatnya yang beraneka ragam.
Sufatnya plural (ada
3 macam):
- Hukum pedata eropa (hukum belanda) KUHPer atau BW (burgerlijk wetbook) karangan subekti.
- Hukum perdata Islam (UU No. 1 Tahun 1974 atau KHI kompilasi hukum islam) orang islam mendesak pemerintah untuk dibuatkan aturan khusus.
- Hukum perdata adat (tidak tertulis) tapi dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia.
Cenderung damai bisa
di musyawarahkan.
KUHPer
Sistematikanya :
Buku I : tentang
orang
Buku II : tentang
Benda (waris, tanah,)
Buku III : tentang
perikatan (perjanjian, bentuk perjanjian, akibat hukum dari perjanjian dsb.)
Buku IV : tentang
pembuktian dan daluarsa (harusnya masuk ke hukum acara atau hukum formil)
sehingga sangat tidak cocok kalau masuk ke hukum materiil ini. BW penuh dengan
norma2. sehingga kata2 pembuktian harusnya masuk ke KUHAPer.
Pengalaman menguji
skripsi : KUHP terdiri dari berapa buku, pidana terdiri dari 3 buku.
- Aturan umum ,
- Kejahatan,
- Pelanggaran.
Pidana : pasal 78 :
mengatur batas waktu penegak hukum masih bisa menuntut atau tidak si pelaku.
Makin berat ancaman hukumnya makin panjang daluarsanya.
Daluarsa untuk pasal
338 (pembunuhan) lebih panjang dari 362 (pencurian). Maknanya makin panjang
daluarsa nya makin lama bagi penegak hukum untuk mencari si pelaku. Sehingga
masih ada waktu bagi negara untuk menuntutnya.
Pasal 65 dan 66 asas
konkusus. Gabungan tindak pidana.
Sebaiknya tidak
dibuat UU yang overlapping sehingga ada kepastian hukum. Yang pada akhirnya
menyulitkan para penegak hukum.
Sistematikan menurut
ilmu pengetahuan :
- Hukum pribadi
- Hukum keluarga
- Hukum harta kekayaan
- Hukum waris
Hukum pribadi
- Sejak masih dalam kandungan jika kepentingannya menhendaki manusia telah menjadi subyek hukum (anak masih dalam kandungan punya hak waris ketika hidup). Manusia itu harkatnya begitu tinggi belum lahir ke dunia pun sudah diperhitungkan.
- Handelingsonbekwaam : orang orang yang tidak cakap hukum (tidak mampu melakukan perbuatan hukum sendiri) yaitu :
- Belum berusia 21 tahun dan belum pernah menikah. (dalam hukum pidana berusia 18 th, pemilu 17 tahun).
- Orang dewsa yang berada di bawah pengampuan.
- Istri yang tunduk pada BW tapi dengan lahirnya SEMA nomor 3 tahun 1963, ketentuan ini tidak berlaku lagi. Dalam hukum islam suami yang istri punya hak yang sama dan seimbang. Yang menyiratkan bahwa istri itu cakap hukum sejak tahun 1974. BW dan UU no. 1 th 74 bernuansa perdata.
Badan Hukum : syarat
untuk menjadi subyek hukum.
- Memiliki kekayaan yang terpisah dari anggota.
- Hak dan kewajiban anggota terpisah dari hak dan kewajiban badan hukum.
- Membentuk badan hukum itu harus dengan akte notaris, akte pendirian yang didaftarkan ke kemenkumham.
Perbedaan manusia
dan badan hukum :
Manusia :
|
Badan hukum :
|
|
|
- Domisili
Menurut hukum,
subyek hukum harus punya dimisili untuk kepentingan:
- Dipanggil oleh pengadilan (surat pengadilan akan dilayangkan kemana)
- Menentukan kompetensi relatif pengadilan. (punya dua kompetensi : kompetensi absolut : kewenagnan pengadilan untuk memilah2 perkara apakah itu peradilan umum atau khusus) proses pemilahan ini sedang menjalankan kompetensi absolutnya.
Kompetensi
relatif : menentukan dimana tempat peradilannya. PN Jaksel tergantung pada TKP
nya. Adalah kewenangan untuk menentukan pengadilan negeri mana yang berwenang
untuk mengadili.
- Menentukan tempat menikah.
Macam2 domisili :
- Domisili mengikut (istri ikut suami, anak ikut orang tua).
- Domisili pilihan
0 komentar:
Posting Komentar