Home » » Kuliah 6 : Pengantar Hukum Indonesia

Kuliah 6 : Pengantar Hukum Indonesia


kuliah 6 PHIPeradilan tata usaha negara : peradilan administrasi negara.
Merupakan peradilan khusus. (disamping peradilan umum : menangani perkara-perkara umum misal pembunuhan.)
Menyelesaikan gugatan yang menyangkut pejabat administrasi negara karena perbuatan melawan hukum.

Peradilan khusus : misal : peradilan militer.

Ptun : digugat, sama dengan perdata digugat bukan dituntut.

Peradilan agama : diajukan oleh orang islam ke perdilan agama, misal : perceraian, perwarisan. Dll.

Peradilan khusus ada tiga : Peradilan agama, militer dan TUN.
Peradilan tingkat dua nya yaitu pengadilan tinggi.
Pengadilan tinggi agama, pengadilan tinggi militer, dan pengadilan tinggi TUN,  ditiap provinsi.

MA untuk kasasi semuanya sama. Di MA RI (mahkamah agung RI).

Apabila pejabat adminstrasi negara merugikan msyarakat. Misal: ganti rugi tidak layak. Maka masyarkaat bisa menggugat secara TUN.

Hukum perdata
Termasuk ke dalam hukum privat (privaatrecht). Hukum perdata sifatnya yang beraneka ragam.

Sufatnya plural (ada 3 macam):
  1. Hukum pedata eropa (hukum belanda) KUHPer atau BW (burgerlijk wetbook) karangan subekti.
  2. Hukum perdata Islam (UU No. 1 Tahun 1974 atau KHI kompilasi hukum islam) orang islam mendesak pemerintah untuk dibuatkan aturan khusus.
  3. Hukum perdata adat (tidak tertulis) tapi dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia.
Cenderung damai bisa di musyawarahkan.

KUHPer
Sistematikanya :
Buku I : tentang orang
Buku II : tentang Benda (waris, tanah,)
Buku III : tentang perikatan (perjanjian, bentuk perjanjian, akibat hukum dari perjanjian dsb.)
Buku IV : tentang pembuktian dan daluarsa (harusnya masuk ke hukum acara atau hukum formil) sehingga sangat tidak cocok kalau masuk ke hukum materiil ini. BW penuh dengan norma2. sehingga kata2 pembuktian harusnya masuk ke KUHAPer.


Pengalaman menguji skripsi : KUHP terdiri dari berapa buku, pidana terdiri dari 3 buku.
  1. Aturan umum ,
  2. Kejahatan,
  3. Pelanggaran.

Pidana : pasal 78 : mengatur batas waktu penegak hukum masih bisa menuntut atau tidak si pelaku. Makin berat ancaman hukumnya makin panjang daluarsanya.
Daluarsa untuk pasal 338 (pembunuhan) lebih panjang dari 362 (pencurian). Maknanya makin panjang daluarsa nya makin lama bagi penegak hukum untuk mencari si pelaku. Sehingga masih ada waktu bagi negara untuk menuntutnya.

Pasal 65 dan 66 asas konkusus. Gabungan tindak pidana.

Sebaiknya tidak dibuat UU yang overlapping sehingga ada kepastian hukum. Yang pada akhirnya menyulitkan para penegak hukum.

Sistematikan menurut ilmu pengetahuan :
  1. Hukum pribadi
  2. Hukum keluarga
  3. Hukum harta kekayaan
  4. Hukum waris

Hukum pribadi
  1. Sejak masih dalam kandungan jika kepentingannya menhendaki manusia telah menjadi subyek hukum (anak masih dalam kandungan punya hak waris ketika hidup). Manusia itu harkatnya begitu tinggi belum lahir ke dunia pun sudah diperhitungkan.
  2. Handelingsonbekwaam : orang orang yang tidak cakap hukum (tidak mampu melakukan perbuatan hukum sendiri) yaitu :
    1. Belum berusia 21 tahun dan belum pernah menikah. (dalam hukum pidana berusia 18 th, pemilu 17 tahun).
    2. Orang dewsa yang berada di bawah pengampuan.
  3. Istri yang tunduk pada BW tapi dengan lahirnya SEMA nomor 3 tahun 1963, ketentuan ini tidak berlaku lagi. Dalam hukum islam suami yang istri punya hak yang sama dan seimbang. Yang menyiratkan bahwa istri itu cakap hukum sejak tahun 1974. BW dan UU no. 1 th 74 bernuansa perdata.

Badan Hukum : syarat untuk menjadi subyek hukum.
  1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari anggota.
  2. Hak dan kewajiban anggota terpisah dari hak dan kewajiban badan hukum.
  3. Membentuk badan hukum itu harus dengan akte notaris, akte pendirian yang didaftarkan ke kemenkumham.

Perbedaan manusia dan badan hukum :
Manusia :
Badan hukum :
    1. Otomatis menjadi subyek hukum
    2. Disebut pribadi alamiah (natuurlijke persoon)
    3. Dari lahir sampai meninggal
    1. Harus disahkan
    2. Disbut pribadi hukum (rechtpersoon)
    3. Ada batas waktu.


  1. Domisili
Menurut hukum, subyek hukum harus punya dimisili untuk kepentingan:
  1. Dipanggil oleh pengadilan (surat pengadilan akan dilayangkan kemana)
  2. Menentukan kompetensi relatif pengadilan. (punya dua kompetensi : kompetensi absolut : kewenagnan pengadilan untuk memilah2 perkara apakah itu peradilan umum atau khusus) proses pemilahan ini sedang menjalankan kompetensi absolutnya.
Kompetensi relatif : menentukan dimana tempat peradilannya. PN Jaksel tergantung pada TKP nya. Adalah kewenangan untuk menentukan pengadilan negeri mana yang berwenang untuk mengadili.
  1. Menentukan tempat menikah.

Macam2 domisili :
  1. Domisili mengikut (istri ikut suami, anak ikut orang tua).
  2. Domisili pilihan

0 komentar:

Posting Komentar


Top