Deklarasi universal Hak asasi Manusia
(HAM)
Atau the Universal Declaration of Human
Rights
·
Dideklarsasikan
oleh PBB pada tanggal 10 desember 1948 di lake succes Amerika serikat
·
Duham
lahir dilatarbelakangi oleh 4 konsep kebebsan yang dikemkakan oleh presiden AS
Franklin Delano Roosevelt, yaitu :
a. Kebebasan untk berbicara dan melahirkan
pikiran (Free Speak and Thought)
b. Kebebsan untuk beragama (Freedom of
Religius)
c. Kebebsan dari rasa ketakutan (Freedom
of From Fear)
d. Kebebasan dari rasa kebutuhan (Freedom
of From Want).
DUHAM
Terdiri dari 30 pasal dibagi dalam dua
pok:
·
Pok
1 tentang hak2 sipil dan politik (pasal 1 s/d pasal 21)
·
Pok
II tentang ekonomi , sosial dan budaya (pasal 22 s/d pasal 27)
·
Atau
dikelompokkan dibagi menjadi:
a. Hak2 asasi pribadi (bebas berpendapat,
beragama, bergerak dll)
b. Hak2 asasi ekonomi (membeli, menjual,
memanfaatkan dll)
c. Hak2 asasi politik (ikut dalam
pemerintahan, dipilih, memilih, mendirikan partai dll)
·
Hhak
untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
·
Hak
sosial dan kebudayaan (hak memilih jenis pendidikan dan mengembangkan
kebudayaan)
·
Hak
untuk mendapatkan perlakuan dan tata cara peradilan serta pelindungan
(penangkapan, penahanan, penggeledahan dll)
·
Indonesia
masuk anggota duham pada tahun 2005 setelah meratifikasi duham dengan UU Nomor
11 tahun 2005 dan UU Nomor 12 Tahun 2005.
0 komentar:
Posting Komentar