Home » » Pertemuan 11 - Hukum Pidana

Pertemuan 11 - Hukum Pidana


Locus dan tempus delicti

Harus ditulis dalam syarat materiil.
Harus dijelaskan kapan dan dimana?
Kalau tidak batal demi hukum. Artinya batal dengan sendirinya.

Locul delicti
Pasal 84 ayat (1) KUHAP, tindak pidana dilakukan di tempat tertentu.
Berlaku bagi tiap orang : wni dan wna. Berlaku KUHP. Kecuali beberapa kalangan yang memiliki hak eks teritorialitas. Dapat dipulangkan ke negaranya untuk dipidana di negaranya.

Perjanjian ekstradisi. Atau kepentingan negara Indonesia.
Di negara yang sama harus menganut asas yang sama.
Dapat dipulangkannya warga negara Indonesia ke Indonesia.
Akan diberikan lebih dalam di hukum internasional.

Kalau tempus delicti.
Bolehnya berlaku surut : asas retroaktif.
Kalau tidak boleh berlaku surut : asas non retroaktif.

Surut dan tidak surut sangat bergantung pada subyektivitas hakim.

Anak kalau harus dipidana harus dikurangi setengah.
  • Polisi, jaksa, hakim harus melihat dulu ini pelakunya anak atau bukan. UU No. 11 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pasal 78 : daluarsa penuntutan.

Daftar Inventarisir Masalah (DIM).

Berlakunya hukum pidana menurut pasal 44 KUHP.
Penjatuhan sanksi bagi residivis. Orang yang belum 5 tahun setelah pembebasannya lalu melakukan pidana lagi maka residivis.

Penelitian tentang banyaknya yang masuk penjara, terdakwa, terpidana, banyaknya yang bebas, banyaknya yang melakukan lagi.

Teori-teori
  1. Teori perbuatan. Orang mencuri kuda di perbatasan antar negara.
Menggunakan tali. Pencuri di swedia, berdasarkan teori perbuatan maka dihukum dengan aturan swedia.
  1. Teori alat : tali yang digunakan untuk mencuri ada di denmark. Berdasarkan teori alat harus dihukum di denmark dengan aturan denmark.
  2. Teori akibat.

Penerapannya diserahkan pada hakim.

Ajaran Kausalitas
Sebab akibat. Causal verband. Causaliteit.
Pentingnya.
Delik materiil mementingkan akibat.
Pembunuhan dan penganiayaan.

Pasal 531 : pembiayaan.

Pasal 351 ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang.

  1. Teori von Buri
Kasus motor nyalip di depan mobil, mobil kaget terus
  1. Ketidaksabaran pengemudi motor
  2. Akibat rem, pengemudi pingsan.
  3. Tidak sgera ditolong ke rumah sakit.
  4. Di rumah sakit tidak segera ditindak.

  1. Ada 2 pengemudi, bajaj atau bemo dan dari arah lawan ada motor yang mau belok ke depan si bajaj. Karena motor mendadak tidak kena lampu sen. Supaya menghindari motor, maka banting setir kena manusia yang menyebrang di trotoar.
Tori yang mengenaralisir :
Ukuran mementukan faktor (penyebab) yang paling kuat adalah pengalaman pada umumnya menurut akal dan kewajaran manusia.

0 komentar:

Posting Komentar


Top