Locus dan tempus
delicti
Harus ditulis dalam
syarat materiil.
Harus dijelaskan
kapan dan dimana?
Kalau tidak batal
demi hukum. Artinya batal dengan sendirinya.
Locul delicti
Pasal 84 ayat (1)
KUHAP, tindak pidana dilakukan di tempat tertentu.
Berlaku bagi tiap
orang : wni dan wna. Berlaku KUHP. Kecuali beberapa kalangan yang memiliki hak
eks teritorialitas. Dapat dipulangkan ke negaranya untuk dipidana di negaranya.
Perjanjian
ekstradisi. Atau kepentingan negara Indonesia.
Di negara yang sama
harus menganut asas yang sama.
Dapat dipulangkannya
warga negara Indonesia ke Indonesia.
Akan diberikan lebih
dalam di hukum internasional.
Kalau tempus delicti.
Bolehnya berlaku
surut : asas retroaktif.
Kalau tidak boleh
berlaku surut : asas non retroaktif.
Surut dan tidak
surut sangat bergantung pada subyektivitas hakim.
Anak kalau harus
dipidana harus dikurangi setengah.
- Polisi, jaksa, hakim harus melihat dulu ini pelakunya anak atau bukan. UU No. 11 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pasal 78 : daluarsa
penuntutan.
Daftar Inventarisir
Masalah (DIM).
Berlakunya hukum
pidana menurut pasal 44 KUHP.
Penjatuhan sanksi
bagi residivis. Orang yang belum 5 tahun setelah pembebasannya lalu melakukan
pidana lagi maka residivis.
Penelitian tentang
banyaknya yang masuk penjara, terdakwa, terpidana, banyaknya yang bebas,
banyaknya yang melakukan lagi.
Teori-teori
- Teori perbuatan. Orang mencuri kuda di perbatasan antar negara.
Menggunakan
tali. Pencuri di swedia, berdasarkan teori perbuatan maka dihukum dengan aturan
swedia.
- Teori alat : tali yang digunakan untuk mencuri ada di denmark. Berdasarkan teori alat harus dihukum di denmark dengan aturan denmark.
- Teori akibat.
Penerapannya
diserahkan pada hakim.
Ajaran Kausalitas
Sebab akibat. Causal
verband. Causaliteit.
Pentingnya.
Delik materiil
mementingkan akibat.
Pembunuhan dan
penganiayaan.
Pasal 531 :
pembiayaan.
Pasal 351 ayat 3,
penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang.
- Teori von Buri
Kasus motor nyalip
di depan mobil, mobil kaget terus
- Ketidaksabaran pengemudi motor
- Akibat rem, pengemudi pingsan.
- Tidak sgera ditolong ke rumah sakit.
- Di rumah sakit tidak segera ditindak.
- Ada 2 pengemudi, bajaj atau bemo dan dari arah lawan ada motor yang mau belok ke depan si bajaj. Karena motor mendadak tidak kena lampu sen. Supaya menghindari motor, maka banting setir kena manusia yang menyebrang di trotoar.
Tori
yang mengenaralisir :
Ukuran
mementukan faktor (penyebab) yang paling kuat adalah pengalaman pada umumnya
menurut akal dan kewajaran manusia.
0 komentar:
Posting Komentar