Niat : kesengajaan
Permulaan
pelaksanaan :
Percobaan pembunuhan
pasal 338 juncto 53.
Percobaan
pelanggaran tidak dikenakan hukuman .
Percobaan tindak
pidana karena kelalaian
Tindak penganiayaan.
Tidak menimbulkan akibat.
Delik material,
akibatnya tidak ada.
Kalau delik formil :
tidak mementingkan akibat yang penting perbuatannya.
Pasal 359 karena
lalainya mengakibatkan matinya orang lain.
Selain itu,
Sanksi
Dikurangi 1/3.
Jika kejahatan
diancam hukuman mati atau penjara eumur hidup menjadi 15 tahun
Pidana tambahan =
delik selesai.
Hukuman tambahan
tidak dapat berdiri sendiri dan harus ditemani dengan pidana pokok.
Contoh putusan
pengadilan yang dakwaannya juncto 53.
Penyertaan. Pasal
55.
- Yang melakukan pleger. Kalau perbuatannya plegen.
- Doenpleger : yang menyuruh orang melakukan sesuatu. Berarti ada 2 orang, yang menyuruh dan disuruh.
Penyuruh
: manus domina. Yang disuruh (manus ministra - tidak dihukum), harus dibuktikan
sejauh mana ketidaktahuan orang yang disuruh.
Porter
membawa koper barang berharga. Masuk ke dalam doenpleger.
- Uitlokker : pemberi keternagan (memberi tahu bahwa majikan uang nya banyak), kesempatan (satpam sengaja buka gerbang biar maling bisa masuk), sarana (memberikan tangga agar maling bisa masuk lewat pagar yang tinggi).
Pasal
55 itu semuanya tidak dikurangi sepertiga (1/3) sanksinya.
Pasal 56 : mede
plichtger (yang membantu melakukan). Dakwaannya pake juncto 56.
Pasal penculikan 330
atau 333.
Pasal 335 pasal
karet sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan.
Di korupsi sering
ada penyertaan, juncto 55 atau 56.
Biasanya pemeriksaan
di pengadilan itu splitsing perkara atau dipecah berkas perkaranya. Terdakwanya
dipicah.
Namun ada juga yang
digabung.
Perbarengan.
Orangnya satu,
tindak pidananya banyaak.
Ialah : dilakukannya
lebih daru satu tindak pidana aoleh satu orang dimana tindak pidana yang petama
belum dijatuhi putusan hakim.
Seseorang tidak
boleh dituntut dua kali dengan perkara yang sama.
Ne bis in idem.
Masalah :
- Perkara2 diselesaikan dalam satu majels hakim dengan menjatuhkan satu pidana (pasal 141 KUHAP).
Bentuk2 nya :
- Perbarengan peraturan (pasal 63) : satu orang melakukan satu tindak pidana tetapi melanggar beberapa pasal sekaligus. Misal : mau membunuh orang, dengan merusak pintu.
Concurcus
idealis eendaadsche samenloop.
Atau
perampok emas, dengan merusak kaca. Itu yang disebut dengan perbarengan
peraturan.
Absorpsi
: mencari yang paling berat. (pasal 63)
- Perbuatan berlanjut (voorgezette handeling) (pasal 64)
Seseorang
kerja di pabrik komputer, kemudian dia dicicil sampai 8 bulan, pertama layarnya
dulu, dll. Kalau kena daluarsa pasal 78. negara tidak berhak menuntut.
Niat
terbit satu kali.
Bisa
jadi dibeberapa putusan pengadilan, misalnya tipikor juncto 64. harus sejenis.
Korupsi, korupsi,…
Orang
yang kerjanya memalsukan. Lalu ketahuan ada warga yang melapor, maka juncto 64.
- Perbarengan perbuatan/ concursus realis meerdaadsche samenloop.
Pasal
65 dan 66.
Penjatuhan
hukumannya diambil yang terberat ditambah 1/3. sesroang melakukan beberapa
tindak pidana yang berdiri sendiri. Dalam suatu perampokan yang sebenarnya
dilatarbelakangi dendam, maka terpaksa, perkosa 285, merusak pintu 206.
Pasal
12 KUHP ancaman pidana penjara itu maksimum umum 15 tahun tetapi dapat menjadi
20 apabila ada unsur keberatan.
Selain
itu, apabila dia residivis atau concurcus.
Masih
pro dan kontra bahwa hukuman lebih dari 20 tahun .
Keadilan
vs kepastian hukum.
Tetapi
penegak hukum tidak mau dibatasbatasi.
Bagaimana bisa
menentukan itu 63, 65, 66.
Terutama diawali
dari penyidikan. Serangkaian kegiatan untuk menemukan alat bukti yang sah
sehingga mengerucut pada tersangkanya. Jaksa tidak berani menyusun dakwaan
tunggal, bisa berlapis, alternatif bisa kumulatif.
0 komentar:
Posting Komentar