Home » » Pertemuan 7 - Hukum Pidana

Pertemuan 7 - Hukum Pidana


Niat : kesengajaan
Permulaan pelaksanaan :


Percobaan pembunuhan pasal 338 juncto 53.

Percobaan pelanggaran tidak dikenakan hukuman .
Percobaan tindak pidana karena kelalaian
Tindak penganiayaan. Tidak menimbulkan akibat.
Delik material, akibatnya tidak ada.
Kalau delik formil : tidak mementingkan akibat yang penting perbuatannya.


Pasal 359 karena lalainya mengakibatkan matinya orang lain.
Selain itu,

Sanksi
Dikurangi 1/3.
Jika kejahatan diancam hukuman mati atau penjara eumur hidup menjadi 15 tahun
Pidana tambahan = delik selesai.

Hukuman tambahan tidak dapat berdiri sendiri dan harus ditemani dengan pidana pokok.

Contoh putusan pengadilan yang dakwaannya juncto 53.


Penyertaan. Pasal 55.

  1. Yang melakukan pleger. Kalau perbuatannya plegen.
  2. Doenpleger : yang menyuruh orang melakukan sesuatu. Berarti ada 2 orang, yang menyuruh dan disuruh.
Penyuruh : manus domina. Yang disuruh (manus ministra - tidak dihukum), harus dibuktikan sejauh mana ketidaktahuan orang yang disuruh.
Porter membawa koper barang berharga. Masuk ke dalam doenpleger.
  1. Uitlokker : pemberi keternagan (memberi tahu bahwa majikan uang nya banyak), kesempatan  (satpam sengaja buka gerbang biar maling bisa masuk), sarana (memberikan tangga agar maling bisa masuk lewat pagar yang tinggi).

Pasal 55 itu semuanya tidak dikurangi sepertiga (1/3) sanksinya.

Pasal 56 : mede plichtger (yang membantu melakukan). Dakwaannya pake juncto 56.

Pasal penculikan 330 atau 333.

Pasal 335 pasal karet sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan.

Di korupsi sering ada penyertaan, juncto 55 atau 56.

Biasanya pemeriksaan di pengadilan itu splitsing perkara atau dipecah berkas perkaranya. Terdakwanya dipicah.
Namun ada juga yang digabung.

Perbarengan.
Orangnya satu, tindak pidananya banyaak.

Ialah : dilakukannya lebih daru satu tindak pidana aoleh satu orang dimana tindak pidana yang petama belum dijatuhi putusan hakim.

Seseorang tidak boleh dituntut dua kali dengan perkara yang sama.
Ne bis in idem.

Masalah :
  1. Perkara2 diselesaikan dalam satu majels hakim dengan menjatuhkan satu pidana (pasal 141 KUHAP).

Bentuk2 nya :
  1. Perbarengan peraturan (pasal 63) : satu orang melakukan satu tindak pidana tetapi melanggar beberapa pasal sekaligus. Misal : mau membunuh orang, dengan merusak pintu.
Concurcus idealis eendaadsche samenloop.
Atau perampok emas, dengan merusak kaca. Itu yang disebut dengan perbarengan peraturan.
Absorpsi : mencari yang paling berat. (pasal 63)

  1. Perbuatan berlanjut (voorgezette handeling) (pasal 64)
Seseorang kerja di pabrik komputer, kemudian dia dicicil sampai 8 bulan, pertama layarnya dulu, dll. Kalau kena daluarsa pasal 78. negara tidak berhak menuntut.
Niat terbit satu kali.
Bisa jadi dibeberapa putusan pengadilan, misalnya tipikor juncto 64. harus sejenis. Korupsi, korupsi,…
Orang yang kerjanya memalsukan. Lalu ketahuan ada warga yang melapor, maka juncto 64.

  1. Perbarengan perbuatan/ concursus realis meerdaadsche samenloop.
Pasal 65 dan 66.
Penjatuhan hukumannya diambil yang terberat ditambah 1/3. sesroang melakukan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri. Dalam suatu perampokan yang sebenarnya dilatarbelakangi dendam, maka terpaksa, perkosa 285, merusak pintu 206.
Pasal 12 KUHP ancaman pidana penjara itu maksimum umum 15 tahun tetapi dapat menjadi 20 apabila ada unsur keberatan.

Selain itu, apabila dia residivis atau concurcus.

Masih pro dan kontra bahwa hukuman lebih dari 20 tahun .

Keadilan vs kepastian hukum.

Tetapi penegak hukum tidak mau dibatasbatasi.

Bagaimana bisa menentukan itu 63, 65, 66.
Terutama diawali dari penyidikan. Serangkaian kegiatan untuk menemukan alat bukti yang sah sehingga mengerucut pada tersangkanya. Jaksa tidak berani menyusun dakwaan tunggal, bisa berlapis, alternatif bisa kumulatif.

0 komentar:

Posting Komentar


Top