Home » » Kuliah 2 - Antropologi Hukum

Kuliah 2 - Antropologi Hukum

kuliah 2 - antropologi hukum
Antropologi hukum merupakan cabang dari antropologi budaya. Hukum dalam antropologi dikaitkan dengan budaya. Bagaimana budaya bisa menjadi sebuah pondasi hukum di dalam masyarakat berbangsa dan bernegara.

Pengertian antropologi hukum | Antropologi Hukum adalah ilmu yang membahas tentang Manusia dalam kaitannya dengan Kaidah-kaidah sosial yg bersifat Hukum.

Ruang lingkup Antropologi hukum
Laura Neder mengemukakan masalah pokok yang merupakan ruang lingkup Antropologi Hukum sebagai berikut :


  1. Apakah dalam setiap masyarakat terdapat hukum dan bagaimanakah terhukum yang Universal.
  2. Bagaimana hubungan hukum antara hukum dan aspek kebudayaan.
  3. Apakah mungkin diadakan Tipologi hukum tertentu sedangkan variasi karakteristik hukum terbatas.
  4. Apakah Tipologi hukum itu dapat berguna untuk mengetahui hubungan antara hukum dan aspek kebudayaan dan orang-orang sosial.
  5. Mengapa hukum itu selalu berubah
 lebih lanjut mengenai antropologi hukum dapat dilihat dalam powerpoint berikut ini.

DOWNLOAD

0 komentar:

Posting Komentar


Top