Home » » Pertemuan 6 - Hukum Perdata

Pertemuan 6 - Hukum Perdata


UU zaman Pemerintahan pendudukan bala tentara jepang
Hanya ada 1 UU yang dikeluarkan yaitu UU Nomor 1 tahun 1942, untuk daerah jawa dan madura. Pasal 3 " semua badan pemerintahan dan keuasaannya, hukum dan UU dari pemerintah yang dahulu tetap diakui sah sejauh tidak beretntangan dengan aturan pemerintah militer".

Pasal 163, jepang termasuk golongan warga kelas satu yaitu eropah.

Terkesan Jepang mempertahankan keberlakuan UU yang dibuat oleh belanda.

Untuk daerha luar jawa dan madura, ada badan kekuasan lain dari pemerintah pendudukan balatentara jepang. Ketentuan sama dengan jawa dan madura.

Huku perdta yang berlaku juga bersifat pluralistis tetap berlaku sama seperti zaman pendudukan Belanda.

Zaman Indonesia Merdeka
Dalam UUD 1945, ada dimuat aturan peralihan, salah satu amksudnya dalah untuk menajdi dasar tetap berlakunan puu yang ada saat UUD 1945 berlaku, dengan demikian kevakuman hukum dalam masyarakat dapat dihindari.

Aturan peralihan pasal II dan pasal IV.
Pasal II : segala badan negara dan peraturan yang sudah ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.

Pada tanggal 10 Oktober 1945, adaperaturan presiden nomor 2 tahun 1945 : isinya tetap mempertahankan keberlakuan hukum yang telah ada,
Pasal 1 : masih langsung berlaku asal tidak betentangan dengan UUD tersebut.

Pasal 131 juncto 163, bagaimana?
Bagaimana eksistensi  pasal II dan Pasal IV aturan peralihan UUD 1945, timbul suatu perntanyaan :
Politih hukum pemerintahan hindia Belanda di Indonesia, apakah masih bisa dipertahankan berlakunya?, apakah ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan jiwa UUD 1945 dan semangat serta suasana kemerdekaan Indonesia?

·       Yurisprudensi, praktik perudnangan undangan dan doktrin, semuanya berkesimpulan dan berpendapat bahwa sejak tanggal 17 agustus 1945 Indische staatsreegeling.

Dalam UUD 45 tidak ada penggolongan penduduk. Hanya terbagi 2 yaitu warga negara dan bukan warga negara. Pasal 26 ayat (1).

Dalam hukum harus tersurat tidak bisa tersirat. Keberlakuan IS harus secara tegas dihilangkan atau dihapuskan serta dinyatakan tidak berlaku di dalam UU.

Ketentuan yang menghapus penggolongan penduduk
Instruksi presidium kabinet No. 31/U/IN/12/1996, menghapus ketentuan 163 indische staatsregeling tentang penggolongan penduduk.
Dalam hirarki perundang-undangan presiden tidak boleh mencabut IS sebagai setara dengan UU. Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.
Sambil menunggu dikelarkan UU catatan sipil yang bersifat nasional, jangan menggunakan pengolongan penduduk berdasarkan Pasal 131 IS dan Pasal 163 IS.
Selanjutnya KCS di Indonesia, terbuka bagi seluruh penduduk indonesi adan hanya boleh dibedakan antaa warga negara Indonesia dan orang asing. Hanya ada 1 kantor catatan sipil.

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Bisa dihimpun dalam bentuk UU dan kodifikasi. UU belum bisa dilaksanakan tanpa adanya peraturan pelaksana. Misalnya peraturan pemerintah dan peraturan presiden. Dibuat terpisah dari UU tersebut.
Himpunan UU
Apabila UU dan peraturan pelaksanaannya dihhimpun dalam sautu bundel peraturan perundang-undangan disebut Himpunan UU misal : Himpunan UU Agraria, perkawinan perburuan. Dll.

Unsur2 yang harus dipenhi apabilan disusu dalam bentuk kodifikasi, ;
·       Meliputi bidang hukum tertentu
·       Terseusun secara sistematis
·       Memuat materi yang lengkap
·       Penerapannya memberikan penyelasaian tuntas. Tidak perlu adanya aturan pelaksanaan.

Pengertian kodifikasi
bahasa latin codex : kitab UU.
Pengumpulan hukum secara lengkap dan sitematis dalam suatu Kitab UU sehingga memerbikan keapstian hukum sebanyak banyaknya karena bentuknya tertulis, maka secara relatif lebih banyak orang mentetahui isinya. Hak dan kewajiba besrta sanksinya. Bila dibandingkan dengan hukum kebiasaan yang tidak tertulis.

Keunggulan dan kekurangan sistem kodifikasi
Keunggulan : mempunyai kepastian hukum.
Kekurangan : dari sudut perkembangan zaman, kurang tanggap terhadap perkembangan zaman yang mengandung kebutuhan dan sekaligus tantangan tantangan baru, sehingga hukum potensial tertinggal dari perkembangan masyarakat.

Contoh kodifikasi
BW WVK dan WVS.

Titik tolak negara2 eropah kontinental adalah peraturan, dimana hukum adlaah merupakan suatus stesel dari peraturan 2, maka orang sungguh2 menciptakan kodifikasi, untuk kepastian hukum.

Beda anglo amerika, lebih kepada keadilan. Caranya hukum dianggap sebagai keahlian para hakim, hukum adalah preseden (hukum mengenai peristiwa serupa sebelumnya) hukum sebagai gelala yang secara terus menerus dikembangkan diruang pengadilan. Ahli hukum tidak menyibukkan diri untuk menciptakan suatu kodifikasi.

Kodifikasi hukum pertama
Di eropah barat di perancis, code civil, yang disusun setelah revolusi perancis
(1789 - 1795) selesai tahun 1804 dan diberlakukan 21 maret 1804, , kemudian pada tahun 1811 - 1813 diberlakukan juga di Belanda, karena pada waktu itu negeri belanda merupakan jajahan perancis.
Paham legisme : paham yang mengagung-agungkan hukum tertulis. Semua hukum harus tertulis di dalam KUU. Tidak ada perbedaan dalam masyarakat karena hak dan kewajiban sudah dirangkum. Equality before the law (kesamaan dalam hukum).

Code civil perancis kemudian ditiru Belanda dalam mebuat Burgerlijk Wetboek Belanda, dan selesai pada tahun 1838. kemudian berdasarkan asas konkordansi, BW Belanda tersebut diciplak pula dalam membuat BW untk daerah jajahan Hindia Belanda dan selesai pada tahun 1848.

Orang Belanda tidak menjiplak BW lama Belanda dari code civil. Karena ada beberapa ketentuan yang tidak sesuai.

1848 -> 18 38 -> 1804 -
corpus iuris civilis
BW Indo -> Bw lama -> code civil
germania

Karmont  (gereja)

Corpus iuris civilis mempengaruhi 75 % dalam pembuatan code civil
Germania mempengaruhi 20 %
Gereja 5%.

Materi2 hukum yang terdapat dalam code civil secara substansi banyak bertentangan dengan budaya hukum di Indonesia.

Demikian pula dengan code de commerce prancis yang selesai 1807, juga ditiru oleh Belanda wetboek van kop handel yang selsesa 1838, kemudian asas kondkordansi pula diciplak dalam membuat KUUH dagang.

Pengaruh Corpus Iuris Civilis
KUU Hukum Perdata pada zaman romawi pada abad ke VI masehi.

Sistematika corpus Iuris civilis
1.     Codek justiniani : kumpulan UU yang dibukukan oleh para ahli hukum
2.     Pandecta : kumpulan pendapat para ahli, paulus. Dll.
3.     Institutiones : pengertian lembaga2 hukum romawi
4.     Novelles : kumpulan UU yan gdikeluarkan sesudah codex selesai


Sistematika kodifikasi
Susunan yang teratur. Meliputi bentuk dan isi. Termasuk sistematika kodifikasi hukum perdata.

Sistematikan Bentuk KUHPerdata
Bagian terbesar KUHPer
Bagian terkecil ayat2

Menurut UU dibagi ke dalam 4 buku :
1.     Buku I tentang Orang (van personen)
a.     Huukum orang
b.     Hukum keluarga
2.     Buku II tentang benda (van zaken)
a.     Benda
b.     Waris
3.     Buku III tentang hukum perikatan (van verbintenissen)
4.     Buku IV tentang bewijs en verjaring.

Sistematika menurut doktrin atau ilmu hukum
I personenrecht : subyek hukum
II familierecht : hubungan kekeluargaan
III vermogenrecht : perihal hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
IV erfrecht : mengatur peralihan harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya.

Perbedaan kedua sistematika antara UU dengan ilmu hukum
·       Buku I BW sama dengan bagian pertama dan bagian kedua dari doktrin.
·       Vermogenrecht dalam bagian 3, terdapat dalam buku kedua BW minus waris dan buku ketiga. Karena kekayaan absolut dan kekayaan relatif. Kekayaan relatif : kekayaan yang hanya bisa dipertanggungjawabkan hanya subyek hukum tertentu saja, dalam perikatan (terdapat dalam buku ke 3. Harta kekayaan absolut : benda.
·       Bagian keempat erfrecht terdapat dalam buku kedua BW.

Dalam doktrin atau ilmu hukum lebih tepat dipraktekkan dalam kehidupan sehari2 karena merupakan suatu kesatuan yang utuh. Sirkulasi dari pada manusia.

Pertama yaitu person, orang sebagai subyek hukum, kemudian berputar ke keluarga dengan harta kekayaan kemudian muncul kematian setiap manusia pasti mati, selanjutnya masalah waris.

Sumber hukum perdata indonesia
1.     Algemene bapalingen van Wetgeving (AB) ketentuan umum pemerintah Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonsia dengan Staatsblad 1847 Nomor 23 tanggal 30april 1847 pasal 36
2.     UU Hukum perdata 1838
3.     KUU Hukum dagang.
4.     UU NO. 5 tahun 1960 tentang pokok2 agraria
5.     UU NO. 1 tahun 74 tentang perkawinan
6.     UU Nomor  4 tahun 1996 tentang hak tanggungan UU Nomor 42 tanun 1999
7.     Instruksi persiden Nomor 1 tahun 1981 tentang kompilasi hukum islam.

Eliminasi dan reduksi pasal2 KUHPer
Buku kedua BW yang berhubungan dengan bumi, air dan kekayaan telah dieliminiasi oleh UU Pokok Agraria.
Ketentuan 108 juncto 110 telah direduksi oleh surat Mahkamah Agung dan diundangkan ke dalam UU 74.

Surat departemen agraria tanggal 26 februari 1964 nomor Unda 10/3/29
Dapat dirinci atas tiga macam:
·       Adanya pasal2 yang berlaku penuh karena tidak mengenai bumi, air dan kekayaan alam yang tekandung di dalamnya.
·       Adanya pasal2 yang tidak berlaku lagi, karena mengenai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.


Dalam konsesi BW, beda BW dan adat
BW
Adat
Accessie vertical
Horizontal scheiding
Barang siapa yang punya tanah (pasal 600) maka dia juga punya apa2 yang ada di atasnya.
Ditebus keberlukaannya pada RVO pasal 711, recht van opstal yaitu pemilik tanah bisa beda dengan pemilik bangunan.
Kalau merupakan hak kebendaan. Tunduk pada pendaftaran
Si pemilik tanah beda dengan pemilik. Haknya adalah hak perorangan. Dikonversi menjadi HGB. Dalam KUUHPer data

RVO lamanya adalah 75 tahun
Dalam UUPA berlaku 30 tahun untuk HGB.

Hak milik dalam konsepsi UUPA bersifat sosial.

Pertanyaan : mengapa negara punya tanah?

Di Indonesia, HGB itu yang punya tanah itu negara.
Harusnya yang punya tanah itu person to person.

Secara hukum antara A dan B pemiliik tahan dan bangunan punya hak yang terpisah.

Rumah atau bangunan yang didirikan di atas hak sewa tidak bisa dijadikan hak tanggungan karena sifatnya hak perorangan.

1.     Hak milik
2.     Hak guna bangunan
3.     Hak guna usaha

Hak pakai dan hak sewa tidak jelas. Ternyata hak pakai atas tanah negara bisa dijadikan hutang, dalam bentuk hak tanggungan. Bagaimana hak pakai atas tanah pribadi? Masih dalam pertanyaan.
505, 506, 507, 508 tentang benda.
Hak sewa ???. Bagaimana nasibnya.

Banyak pekerjaan legislasi belum diselesaikan.

0 komentar:

Posting Komentar


Top