Klasifikasi ham :
Hak dapat
diklasifikasikan dalam 3 generasi, yaitu
- Hak sipil dan politik
- Hak sosial dan ekonomi
- hak lingkungan dan pembangunan
Tujuh hak assi
manisua yang tidak dapat dicabut
Sejak revisi UUD 45
pasal 28 ayat 1 mengatur beberapa hak dasar rakyat Indonesia yang merupakan
tujuh ham yang tidak dapat dicabut yaitu
- Hak untuk hidup
- Hak untuk bebas dari penyiksaan
- Kebebasan untuk memberi pendapat dan suara hati
- Kekebasan dari perbudakan
- Pengakuan sebagai manusia di hadapan hukum
- Kebebasan dari penuntutan peraturan2 retroaktif (hukum dipidana berlaku surut)
- Hak untuk berkumpul
Jenis jenis pelanggaran hak
berat
Menurut statuta roma
Genosida :
pemusnahan, pembantaian, menghabiskan, membunuh dengan tujuan untuk
menghabiskan. Baik dari sisi agama, suku, ras, kulit. Sasarannya yang minoritas
Kejahatan terhadap
kemanusaiaan (pembunuhan, pembinasaan, perbudakan, penyiksaan, perkosaan,
perbudakan seks, perostitusi seecara paksa, dll.
Kejahatan perang.
Uu nomor 26 tahun
2000, jenis - jenis pelanggaran ham
- Kejahatan genosida pasal 8:
Setiap
perbuatan yang ditujukan untuk menghancurkan keseluruhan atau sebagian
kelompok, ras, bangas, etnis dan agama.
- Kejahatan terhadap kemanusiaan pasal 9:
Menurut
setatuta roma:
Unsur - unsur
genosida
- Membunuh anggota kelompok
- Mengakibatkan penderitaan fisik/mental yang berat terhadap anggota kelompok
- Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan menyebabkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiaan
- Memaksakan tindiakan yang bertujuan
Jenis jenis
kejahatan terhadap kemanusiaan
- Pembunuhan
- Pembasmian
- Perbuadakan
- Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
- Perampasan kemerdekaan fisik yang melanggar prinsip dasar hukum internasional
- Penyiksaan
- Pemerkosaan, perbudakan seksual, perostitusi secara paksa, pengebirian , dll.
Penindasan terhadap
kelompok yang didasarkan pada politik, ras, bangsa, dll.
Penghilangan
orang secara paksa
Kejahatan apartheid
Tindakan tidak
manusiawi lainnya yag menyebabkan kesengsaraan atau kerusakan serius terhadap
jasmani dan rohani.
Investigasi kasus
pelanggaran ham oleh pengak hukum.
Yaitu tindakan atau
kegiatan untk mencari kebenara, informasi atau pengetahuan tentang pelanggaran
oleh petugas penegak hukum.
0 komentar:
Posting Komentar