Home » » Pertemuan 9 - HAM dan Kekuasaan Kehakiman

Pertemuan 9 - HAM dan Kekuasaan Kehakiman


Klasifikasi ham :
Hak dapat diklasifikasikan dalam 3 generasi, yaitu
  • Hak sipil dan politik
  • Hak sosial dan ekonomi
  •  hak lingkungan dan pembangunan


Tujuh hak assi manisua yang tidak dapat dicabut
Sejak revisi UUD 45 pasal 28 ayat 1 mengatur beberapa hak dasar rakyat Indonesia yang merupakan tujuh ham yang tidak dapat dicabut yaitu
  • Hak untuk hidup
  • Hak untuk bebas dari penyiksaan
  • Kebebasan untuk memberi pendapat dan suara hati
  • Kekebasan dari perbudakan
  • Pengakuan sebagai manusia di hadapan hukum
  • Kebebasan dari penuntutan peraturan2 retroaktif (hukum dipidana berlaku surut)
  • Hak untuk berkumpul


Jenis jenis pelanggaran hak berat
Menurut statuta roma

Genosida : pemusnahan, pembantaian, menghabiskan, membunuh dengan tujuan untuk menghabiskan. Baik dari sisi agama, suku, ras, kulit. Sasarannya yang minoritas
Kejahatan terhadap kemanusaiaan (pembunuhan, pembinasaan, perbudakan, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seks, perostitusi seecara paksa, dll.
Kejahatan perang.

Uu nomor 26 tahun 2000, jenis - jenis pelanggaran ham
  1. Kejahatan genosida pasal 8:
Setiap perbuatan yang ditujukan untuk menghancurkan keseluruhan atau sebagian kelompok, ras, bangas, etnis dan agama.

  1. Kejahatan terhadap kemanusiaan pasal 9:
Menurut setatuta roma:

Unsur - unsur genosida
  • Membunuh anggota kelompok
  • Mengakibatkan penderitaan fisik/mental yang berat terhadap anggota kelompok
  • Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan menyebabkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiaan
  • Memaksakan tindiakan yang bertujuan


Jenis jenis kejahatan terhadap kemanusiaan
  • Pembunuhan
  • Pembasmian
  • Perbuadakan
  • Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
  • Perampasan kemerdekaan fisik yang melanggar prinsip dasar hukum internasional
  • Penyiksaan
  • Pemerkosaan, perbudakan seksual, perostitusi secara paksa, pengebirian , dll.
Penindasan terhadap kelompok yang didasarkan pada politik, ras, bangsa, dll.
Penghilangan orang  secara paksa
Kejahatan apartheid
Tindakan tidak manusiawi lainnya yag menyebabkan kesengsaraan atau kerusakan serius terhadap jasmani dan rohani.

Investigasi kasus pelanggaran ham oleh pengak hukum.
Yaitu tindakan atau kegiatan untk mencari kebenara, informasi atau pengetahuan tentang pelanggaran oleh petugas penegak hukum.

0 komentar:

Posting Komentar


Top