Home » » Pertemuan 4 - Hukum Perdata

Pertemuan 4 - Hukum Perdata


Sejarah perkembangan hukum perdata di dindonesia

Menengok kembali riwayat sejarah perkembangan hukum pada umumnya hukum perdata khususnya sejak masa pemerintahan Hindia Belanda.
Terbagi dalam 3 fase :
1.     Zaman pemerintahan hindia belanda
2.     Pendudukan balatentara jepang
3.     Pemerintahan indonesia merdeka.

Zaman pemerintahan hindia belanda
Politik hukum yang diterapkan pemerinthana hindia belanda dalam pasal 131 Indische Staatsregeling, sebelumnya terdapat pada Regelings reglement pasal 75 dikaitkan pasal 163 IS.

Isi pasal 131 IS
Hukum perdata, hukum dagang, hukum pidana erta hukum acara perdata pmaupun hukum acara pidana harus diatur dalam suatu ordoantie. Paham legisme : paham yang mendewasakan UU tertulis. Hukum yang terdapat di dalam UU, diluar UU tidak terdapat Hukum.

Apabila diatur dalam UU maka masyarakat tau sanksi sesuai perbuatannya. Terjadi pelanggaran akan tahu sanksinya.
Dengan ordonantie, semua penduduk masyarakat tahu akan hak dan kewajibannya.

Asas konkordansi adalah asas tiruan atau jiplakan dari kitab UU hukum perdata lama bagi golongan eropah.
Untuk golongan bumiputera dan golongan timur asing bisa menundukkan diri sesuai eropah apabila kebutuhan kemasyarakatan menghendakinya.
Atau juga diperbolehkan membuat peraturan baru bersama yang berlaku bagi semua golongan. Ini menampakkan bahwa pasal 131 itu tidak kaku, karena adanya peluang.

Dalam ketentuan 131 ada harapan yang ideal untuk membuat peraturan baru yang sesuai dengan semua golongan. Tapi ternyata pembuat UU hindia belanda tidak mampu membuat peraturan bersama untuk golongan penduduk dan hanya mampu menjiplak peraturan eropah di Hindia Belanda.

Apabila tidak mampu membuat peraturan maka golongan bumiputera dan timur asing diberi kesempatan untuk menuddukkan diri (onderwepen) secara sukarela pada hukum perdata yang berlaku untuk oglongan eropah baik secara keseluruhan maupun hanya mengenai suatu perbuatan hukum tertentu saja.

Untuk golongan bumiputera, sebelum hukum yang dieruntukkan abgi mereka ditulis dalam suatu bentuk ordonantie, tetap berlaku hukum adat mereka. Tidak akan mungkin hukum adat itu di ordonantie kan. Sepanjang indonesia masih menganut 3 sistem kekeluargaan ini ada maka sangat sulit untuk mengordonantie kan hukum perdata. Hukum yang sudah syarat dengan agama itu akan susah.

Isi pasal 163 IS
Golongan eropah
1.     Semua orang belanda
2.     Semua orang eropah lainnya
3.     Semua orang jepang (secara teritorial memang tidak termasuk eropah) pada tahun 1927 jepang pernah berperang dengan orang rusia sehingga orang rusia terbirit birit. Secara pemikiran tidak bisa dimasukkan ke dalam timur asing. Pabrik sepeda bisa disulap jadi pabrik senjata.
4.     Semua orang yang berasal dari tempat lain yang dinegaranya tunduk kepada hukum keluarga yang pada pokoknya berdasarkan azas yang sama seperti hukum Belanda.
5.     Anak sah atau diakui menurut UU, dan anak yang dimaksud oleh sub 2 dan 3 yang lahir di Hinda Belanda.


1.     Anak sah
2.     Anak diluar perkawinan (anak alam)
a.     Dalam arti luas :
                             i.         Zina : pasal 32
                           ii.         Sumbang : pasal 30 (perkawinan karena hubungan darah yang sangat dekat)
b.     Dalam arti sempit :

Dalam BW perzinahan itu salah satu pasangan yang bergaul harus sudah terikat dengan perkawinan atau kedua duanya.
Zina adalah salah satu alasan untuk menuntuk perceraian.
Zina diancam hukuman sembilan bulan.

Golongan timur asing, semua orang yang bukan termasuk dalam golongan eropah dan golongan bumiputera.
Golongan bumiputera, semua orang yang termasuk rakyat Indonesiaasli, yang tidak bralih masuk golongan lain dan mereka yang semula termasuk golongan lain yang telah membaurkan dirinya dengan rakyat Indonesia asli.
Kenapa harus orang indonesia asli? Ingin menampakkan dengan dunia luar, persamaan derajat dengan dunia luar. Khususnya tentang pemahaman sejarah Indonesia.

Kesimpulan pasal 131 IS
Memuat suatu peruintah kepada Pembentuk UU bahwa harus ada suatu ordonantie (kodifikasi).
Berlaku asas konkordansi sepanjang pembautan kodifikasi hukum perdata.
Walaupun di Indonesia menginginkan kodifikasi hukum perdata tetapi karena adan penggolongan penduduk berdasarkan pasal 163 IS dan pembedaan hukum berdasarkan Pasal 131 IS hasrat itu tidak pernah tercapai.

Azas Konkordansi Masa VOC
Tujuan VOC didirikan adalah untuk memeproleh keuntungan sebanyak banyaknya dengan monopoli. Belum ada kepastian tentang kebijakan yang harus ditempuh mengenai azas konkordansi.

Azas konkordansi dalam Peruuan
Pasal 75 RR, asas konkordansi sifatnya terbatas. Untuk golongan bumiputera diberlakukan hukum agama Islam. Kalau yang tidak beragama islam diberlakukan hukum adat.
Peradialn Land Raad : untk golongan bumiputera
Raad van justitie : eropah. Pengadilan banding bagi bumiputera.

Kemudian azas konkordansi ini dicantumkan kembali dalam pasal 131 IS yang dimaksud dengan peraturan hukum yan gberlaku adalah hukum yang dimuat dalam suatu ordonantie.

Pedoman yang idberikan pasal 131 IS yang telah dilaksanaka Pembuat UU.
Untuk golongan eropah diberlakukan KUHPer yang merupakan tiruan belaka dari KUHPer Belanda.
Memberlakukan hukum perdata bagi golongan timur asing Tionghoa, dengan Staatsblad 1917 nomor 129.
Bagi golongan timur asing tionghoa juga diadakan suatu catatan sipil (burgerlijk stand).
Kecuali bagi golongan Bumiputera hkum adat belum dilaksanakan.

Peraturan menundukkan diri dengan sukarela berdasarkan staatsblad 1917 nomor 12
1.     Penundukan seluruh hukum perdata
2.     Sebagian hukum perdata
3.     Terhadap suatu perbuatan hukum tertentu saja
4.     Pendudukan diri secara diam diam.

Kebalikan penundukan diri tidak mungkin terjadi bagi golongan eropah dan timur asing kepada hukum perdata adat.

Penundukan seluruh hukum perdata barat diberlakukan kepada eropah dan golongan timur asing tionghoa.

Penundukan diri sebagian, diberlakukan kepada bumiputera.

Penundukan diri terhadap perbuatan hukum tertentu saja, misal dalam jual beli.

Penundukan diri secara diam diam, menadatangani wesel mengaksep wesel, menundukan diri kepada hukum perdata barat.

Zaman pemerintahan pendudukan balatentara jepang.
Sedikit sekali melakukan perubahan dalam bidan ghukum dan administrasi.
Hanya ada 1 peraturan perundang undangan pada 7 maret 1942 Nomor 1 tahun 1942, dalam pasal 2 menaytakan bahwa  "semua badan pemerintahan dan kekuasaannya, hukum dan UU dari pemerintah yang dahulu tetap diakui syah dan berlaku".
Untk daerah luar jawa dan madura bersifat sama seperti di jawa dan madura




0 komentar:

Posting Komentar


Top