Sejarah perkembangan hukum perdata di
dindonesia
Menengok kembali riwayat sejarah
perkembangan hukum pada umumnya hukum perdata khususnya sejak masa pemerintahan
Hindia Belanda.
Terbagi dalam 3 fase :
1. Zaman pemerintahan hindia belanda
2. Pendudukan balatentara jepang
3. Pemerintahan indonesia merdeka.
Zaman pemerintahan hindia belanda
Politik hukum yang diterapkan
pemerinthana hindia belanda dalam pasal 131 Indische Staatsregeling, sebelumnya
terdapat pada Regelings reglement pasal 75 dikaitkan pasal 163 IS.
Isi pasal 131 IS
Hukum perdata, hukum dagang, hukum
pidana erta hukum acara perdata pmaupun hukum acara pidana harus diatur dalam suatu
ordoantie. Paham legisme : paham yang mendewasakan UU tertulis. Hukum yang
terdapat di dalam UU, diluar UU tidak terdapat Hukum.
Apabila diatur dalam UU maka masyarakat
tau sanksi sesuai perbuatannya. Terjadi pelanggaran akan tahu sanksinya.
Dengan ordonantie, semua penduduk
masyarakat tahu akan hak dan kewajibannya.
Asas konkordansi adalah asas tiruan
atau jiplakan dari kitab UU hukum perdata lama bagi golongan eropah.
Untuk golongan bumiputera dan golongan
timur asing bisa menundukkan diri sesuai eropah apabila kebutuhan
kemasyarakatan menghendakinya.
Atau juga diperbolehkan membuat
peraturan baru bersama yang berlaku bagi semua golongan. Ini menampakkan bahwa
pasal 131 itu tidak kaku, karena adanya peluang.
Dalam ketentuan 131 ada harapan yang
ideal untuk membuat peraturan baru yang sesuai dengan semua golongan. Tapi
ternyata pembuat UU hindia belanda tidak mampu membuat peraturan bersama untuk
golongan penduduk dan hanya mampu menjiplak peraturan eropah di Hindia Belanda.
Apabila tidak mampu membuat peraturan
maka golongan bumiputera dan timur asing diberi kesempatan untuk menuddukkan
diri (onderwepen) secara sukarela pada hukum perdata yang berlaku untuk
oglongan eropah baik secara keseluruhan maupun hanya mengenai suatu perbuatan
hukum tertentu saja.
Untuk golongan bumiputera, sebelum
hukum yang dieruntukkan abgi mereka ditulis dalam suatu bentuk ordonantie,
tetap berlaku hukum adat mereka. Tidak akan mungkin hukum adat itu di
ordonantie kan. Sepanjang indonesia masih menganut 3 sistem kekeluargaan ini
ada maka sangat sulit untuk mengordonantie kan hukum perdata. Hukum yang sudah
syarat dengan agama itu akan susah.
Isi pasal 163 IS
Golongan eropah
1. Semua orang belanda
2. Semua orang eropah lainnya
3. Semua orang jepang (secara teritorial
memang tidak termasuk eropah) pada tahun 1927 jepang pernah berperang dengan
orang rusia sehingga orang rusia terbirit birit. Secara pemikiran tidak bisa
dimasukkan ke dalam timur asing. Pabrik sepeda bisa disulap jadi pabrik
senjata.
4. Semua orang yang berasal dari tempat
lain yang dinegaranya tunduk kepada hukum keluarga yang pada pokoknya
berdasarkan azas yang sama seperti hukum Belanda.
5. Anak sah atau diakui menurut UU, dan
anak yang dimaksud oleh sub 2 dan 3 yang lahir di Hinda Belanda.
1. Anak sah
2. Anak diluar perkawinan (anak alam)
a. Dalam arti luas :
i.
Zina
: pasal 32
ii.
Sumbang
: pasal 30 (perkawinan karena hubungan darah yang sangat dekat)
b. Dalam arti sempit :
Dalam BW perzinahan itu salah satu
pasangan yang bergaul harus sudah terikat dengan perkawinan atau kedua duanya.
Zina adalah salah satu alasan untuk
menuntuk perceraian.
Zina diancam hukuman sembilan bulan.
Golongan timur asing, semua orang yang
bukan termasuk dalam golongan eropah dan golongan bumiputera.
Golongan bumiputera, semua orang yang
termasuk rakyat Indonesiaasli, yang tidak bralih masuk golongan lain dan mereka
yang semula termasuk golongan lain yang telah membaurkan dirinya dengan rakyat
Indonesia asli.
Kenapa harus orang indonesia asli?
Ingin menampakkan dengan dunia luar, persamaan derajat dengan dunia luar.
Khususnya tentang pemahaman sejarah Indonesia.
Kesimpulan pasal 131 IS
Memuat suatu peruintah kepada Pembentuk
UU bahwa harus ada suatu ordonantie (kodifikasi).
Berlaku asas konkordansi sepanjang
pembautan kodifikasi hukum perdata.
Walaupun di Indonesia menginginkan
kodifikasi hukum perdata tetapi karena adan penggolongan penduduk berdasarkan
pasal 163 IS dan pembedaan hukum berdasarkan Pasal 131 IS hasrat itu tidak
pernah tercapai.
Azas Konkordansi Masa VOC
Tujuan VOC didirikan adalah untuk
memeproleh keuntungan sebanyak banyaknya dengan monopoli. Belum ada kepastian
tentang kebijakan yang harus ditempuh mengenai azas konkordansi.
Azas konkordansi dalam Peruuan
Pasal 75 RR, asas konkordansi sifatnya
terbatas. Untuk golongan bumiputera diberlakukan hukum agama Islam. Kalau yang
tidak beragama islam diberlakukan hukum adat.
Peradialn Land Raad : untk golongan
bumiputera
Raad van justitie : eropah. Pengadilan
banding bagi bumiputera.
Kemudian azas konkordansi ini
dicantumkan kembali dalam pasal 131 IS yang dimaksud dengan peraturan hukum yan
gberlaku adalah hukum yang dimuat dalam suatu ordonantie.
Pedoman yang idberikan pasal 131 IS
yang telah dilaksanaka Pembuat UU.
Untuk golongan eropah diberlakukan
KUHPer yang merupakan tiruan belaka dari KUHPer Belanda.
Memberlakukan hukum perdata bagi
golongan timur asing Tionghoa, dengan Staatsblad 1917 nomor 129.
Bagi golongan timur asing tionghoa juga
diadakan suatu catatan sipil (burgerlijk stand).
Kecuali bagi golongan Bumiputera hkum
adat belum dilaksanakan.
Peraturan menundukkan diri dengan
sukarela berdasarkan staatsblad 1917 nomor 12
1. Penundukan seluruh hukum perdata
2. Sebagian hukum perdata
3. Terhadap suatu perbuatan hukum tertentu
saja
4. Pendudukan diri secara diam diam.
Kebalikan penundukan diri tidak mungkin
terjadi bagi golongan eropah dan timur asing kepada hukum perdata adat.
Penundukan seluruh hukum perdata barat
diberlakukan kepada eropah dan golongan timur asing tionghoa.
Penundukan diri sebagian, diberlakukan
kepada bumiputera.
Penundukan diri terhadap perbuatan
hukum tertentu saja, misal dalam jual beli.
Penundukan diri secara diam diam,
menadatangani wesel mengaksep wesel, menundukan diri kepada hukum perdata
barat.
Zaman pemerintahan pendudukan
balatentara jepang.
Sedikit sekali melakukan perubahan
dalam bidan ghukum dan administrasi.
Hanya ada 1 peraturan perundang
undangan pada 7 maret 1942 Nomor 1 tahun 1942, dalam pasal 2 menaytakan
bahwa "semua badan pemerintahan dan
kekuasaannya, hukum dan UU dari pemerintah yang dahulu tetap diakui syah dan
berlaku".
Untk daerah luar jawa dan madura
bersifat sama seperti di jawa dan madura
0 komentar:
Posting Komentar