Home » » Pertemuan 5 - HAM dan Kekuasaan Kehakiman

Pertemuan 5 - HAM dan Kekuasaan Kehakiman


Deklarasi universal Hak asasi Manusia (HAM)
Atau the Universal Declaration of Human Rights
  • Dideklarsasikan oleh PBB pada tanggal 10 desember 1948 di lake succes Amerika serikat
  • Duham lahir dilatarbelakangi oleh 4 konsep kebebsan yang dikemkakan oleh presiden AS Franklin Delano Roosevelt, yaitu :
    1. Kebebasan untk berbicara dan melahirkan pikiran (Free Speak and Thought)
    2. Kebebsan untuk beragama (Freedom of Religius)
    3. Kebebsan dari rasa ketakutan (Freedom of From Fear)
    4. Kebebasan dari rasa kebutuhan (Freedom of From Want).


DUHAM
Terdiri dari 30 pasal dibagi dalam dua pok:
  • Pok 1 tentang hak2 sipil dan politik (pasal 1 s/d pasal 21)
  • Pok II tentang ekonomi , sosial dan budaya (pasal 22 s/d pasal 27)
  • Atau dikelompokkan dibagi menjadi:
    1. Hak2 asasi pribadi (bebas berpendapat, beragama, bergerak dll)
    2. Hak2 asasi ekonomi (membeli, menjual, memanfaatkan dll)
    3. Hak2 asasi politik (ikut dalam pemerintahan, dipilih, memilih, mendirikan partai dll)
  • Hhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
  • Hak sosial dan kebudayaan (hak memilih jenis pendidikan dan mengembangkan kebudayaan)
  • Hak untuk mendapatkan perlakuan dan tata cara peradilan serta pelindungan (penangkapan, penahanan, penggeledahan dll)
  • Indonesia masuk anggota duham pada tahun 2005 setelah meratifikasi duham dengan UU Nomor 11 tahun 2005 dan UU Nomor 12 Tahun 2005.

0 komentar:

Posting Komentar


Top