Deklarasi universal
Hak asasi Manusia (HAM)
Atau the Universal
Declaration of Human Rights
- Dideklarsasikan oleh PBB pada tanggal 10 desember 1948 di lake succes Amerika serikat
- Duham lahir dilatarbelakangi oleh 4 konsep kebebsan yang dikemkakan oleh presiden AS Franklin Delano Roosevelt, yaitu :
- Kebebasan untk berbicara dan melahirkan pikiran (Free Speak and Thought)
- Kebebsan untuk beragama (Freedom of Religius)
- Kebebsan dari rasa ketakutan (Freedom of From Fear)
- Kebebasan dari rasa kebutuhan (Freedom of From Want).
DUHAM
Terdiri dari 30
pasal dibagi dalam dua pok:
- Pok 1 tentang hak2 sipil dan politik (pasal 1 s/d pasal 21)
- Pok II tentang ekonomi , sosial dan budaya (pasal 22 s/d pasal 27)
- Atau dikelompokkan dibagi menjadi:
- Hak2 asasi pribadi (bebas berpendapat, beragama, bergerak dll)
- Hak2 asasi ekonomi (membeli, menjual, memanfaatkan dll)
- Hak2 asasi politik (ikut dalam pemerintahan, dipilih, memilih, mendirikan partai dll)
- Hhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak sosial dan kebudayaan (hak memilih jenis pendidikan dan mengembangkan kebudayaan)
- Hak untuk mendapatkan perlakuan dan tata cara peradilan serta pelindungan (penangkapan, penahanan, penggeledahan dll)
- Indonesia masuk anggota duham pada tahun 2005 setelah meratifikasi duham dengan UU Nomor 11 tahun 2005 dan UU Nomor 12 Tahun 2005.
0 komentar:
Posting Komentar