Pertemuan 6 - Pendidikan Anti Korupsi


Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan
Jenis atau macam tindak pidana korupsi setelah dikelompokkan antara lain:
1.     Merugikan keuangan negara
2.     Suap menyuap
3.     Penggelapan dalam jabatan
4.     Pemerasan
5.     Perbuatan curang
6.     Benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa
7.     Gratifikasi

Disamping ke tujuh bentuk korupsi di atas masih ada beberapa perbuatan kejahatan/tindak pidana yang dapat diategorikan sebagai tindak pidana korupsi:
1.     Merintangi jalannya proses pemeriksaan terhadap tersangkan korupsi

2.     Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
a.     Saksi : setiap orang yang melihat mengetahui mendengar dan merasakan sendiri tindak pidana korupsi. Oleh penegak hukum. Prosedurnya baik saksi ahli atau biasa sebelum memberikan keternagan harus disumpah terlebih dahulu.
b.     Saksi ahli : orang yang mempunyai keahlian tertentu atau khusus terhadap suatu kejahatan. Sumpahnya :
Bismillah
Saya sebagai saksi…..
Kalau sudah disumpah harus memberikan tidak lain keterangan yang sebenar benarnya.
Apabila keterangan berbeda dengan alat bukti, maka dinyatakan sumpahnya palsu (bukan keterangan palsu) pasal 231 KUHP yaitu melakukan sumpah palsu bisa dikenakan pidana. Jangan sampai memberikan keterangan tidak benar.  Keterangan saksi adalah barang bukti dalam perkara pidana baik untuk jaksa maupun terdakwa.

3.     Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu.
Harus memberikan keterangan yang benar.
Dalam tindakan pidana umum maupun khusus, banyak sekali yang awalnya saksi menjadi tersangka. Banyak yang sudah di polri tetapi tidak menguasi hukum acara. Kadang kala polisi masih bisa dikelabui oleh pengacara tersangka.
Saksi : Tidak boleh ada pertanyaan menjerat dari hakim, kuasa hukum terdakwa, terdakwa, maupun kuasa penuntut umum. Harus ada korelasinya. Adanya hak untuk tidak menjawab. Pertanyaan yang sudah ditanyakan oleh jaksa tidak boleh diulang oleh hakim maupun pengacara atau kuasa hukum terdakwa.
Intinya tidak boleh bersifat menjerat dan berulang.

4.     Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
Banyak bank yang bekerjasama kepada para nasabah yang ingin mendapatkan fasilitas khusus untuk menghindari adanya kecurigaan tindak pidana korupsi.
Tidak sedikit penjaminan suatu objek, nilainya itu kalau umum, 60% dari nilai harga. Namun banyak juga yang melebihi 100%. Hal ini dimungkinkan adanya kerjasama antara pejabat bank dan para nasabah.
Bisa jadi yang awalnya jadi saksi (dari bank) bisa dianggap turut serta. Tidak hanya di bank saja, tetapi semua instansi negeri maupun swasta.

5.     Saksi yang membuka identitas pelapor terjadinya korupsi
Kehati2an bila jadi saksi, jangan sampai terlepas omongan membuka identitas pelapor. Karena hal ini masuk ke dalam perbuatan korupsi.
Pelapor : dijamin oleh UU, kehidupannya selama proses tindak pidana korupsi berlangsung.


UU Nomor 7 Tahun 2003 tentang ratifikasi deklarasi pencegahan dan pemberantasan tidak pidana korupsi. Di Indonesia aturannya sudah mumpuni, namun pelaksanaannya kurang sesuai.
Falsafah dengan Pancasila. Sila ke 2 yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab.

Contoh : UU KDRT bertentangan dengan KUHP.
Penganiayaan : di KUHP sudah ada pasal 351.
Karena harus melihat asas legalitas. Artinya : seseorang bisa dihukum apabila pada saat melakukan perbuatan itu sudah ada UU nya. Tapi sebaliknya, apabila UU itu ada pembaharuan atau ada UU lain maka, dilihat dulu asas legalitasnya. Kalau ada UU yang berbeda pelaku dikenakan UU yang lebih menguntungkan bagi dirinya.
Akan mentok bagi jaksa atau polisi di dalam pledoi. Karena hakim akan tunduk pada asas legalitas.
Walaupun ada UU yang baru untuk melindungi keluarga korban maka akan bertentangan dengan KUHP.
Pembelaan (pledoi) bertujuan untuk memperoleh putusan hakim yang membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum ataupun setidak-tidaknya hukumana pidana seringan-ringannya.

Pertemuan 5 - HAM dan Kekuasaan Kehakiman

Deklarasi universal Hak asasi Manusia (HAM)
Atau the Universal Declaration of Human Rights
·       Dideklarsasikan oleh PBB pada tanggal 10 desember 1948 di lake succes Amerika serikat
·       Duham lahir dilatarbelakangi oleh 4 konsep kebebsan yang dikemkakan oleh presiden AS Franklin Delano Roosevelt, yaitu :
a.     Kebebasan untk berbicara dan melahirkan pikiran (Free Speak and Thought)
b.     Kebebsan untuk beragama (Freedom of Religius)
c.     Kebebsan dari rasa ketakutan (Freedom of From Fear)
d.     Kebebasan dari rasa kebutuhan (Freedom of From Want).


DUHAM
Terdiri dari 30 pasal dibagi dalam dua pok:
·       Pok 1 tentang hak2 sipil dan politik (pasal 1 s/d pasal 21)
·       Pok II tentang ekonomi , sosial dan budaya (pasal 22 s/d pasal 27)
·       Atau dikelompokkan dibagi menjadi:
a.     Hak2 asasi pribadi (bebas berpendapat, beragama, bergerak dll)
b.     Hak2 asasi ekonomi (membeli, menjual, memanfaatkan dll)
c.     Hak2 asasi politik (ikut dalam pemerintahan, dipilih, memilih, mendirikan partai dll)
·       Hhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
·       Hak sosial dan kebudayaan (hak memilih jenis pendidikan dan mengembangkan kebudayaan)
·       Hak untuk mendapatkan perlakuan dan tata cara peradilan serta pelindungan (penangkapan, penahanan, penggeledahan dll)
·       Indonesia masuk anggota duham pada tahun 2005 setelah meratifikasi duham dengan UU Nomor 11 tahun 2005 dan UU Nomor 12 Tahun 2005.

Pertemuan 4 - Hukum PIdana


Penafsiran hukum dalam hukum pidana

1.     Penafsiran gramatikal
2.     Penafsiran sistematis
3.     Penafsiran historis :

Kekerasan fisik, psikis, penelantaran,
Kesesuaian nilai2 budaya indonesia dengan uu tentang KDRT

Beberapa istilah dalam KUHP
Lihat pasal 86 -101 KUHP
Contoh : luka berat, malam hari, kunci palsu, hewan, dll.
Merupakan penafsiran otentik.

Malam hari dianggap lebih berat karena orang tidak menjaga barangnya. Sehingga pasal 363 berlaku.

Pada KUHP baru, ada contoh contoh yuriprudensi.

Pemberantasan tindak pidana korupsi, buku PTPK yang dipegang oleh hakim tipikor, dibuat berdasarkan penyelesaian kasus yang sudah ada. Karangan R. Wiyono tentang korupsi.

Tujuan pemidanaan
Apa sih alasan negara memidana orang?
Doktrin itu pendapat ahli.
1.     Teori absolut : membalas pelaku. Negara menghukum pelaku untuk membalas.. Atau teori retribusi atau teori pembalasan. Dilakukan supaya pelaku tidak melakukan hal tersebut lagi.
2.     Teori tujuan/relatif:  menakut-nakuti, mencegah terjadinya kejahatan, melindungi masyarakat. Contoh buat orang yang belum melakukan.
3.     Teori gabungan.


Peristiwa pidana
Asal kata : strafbaarfeit
Istilah lain:
·       Tindakan pidana, perbuatan pidana, delict (delik) sifatnya aktif.
·       Peristiwan pidana : sifatnya aktif dan pasif (pengabaian/nalaten). Misalnya penjaga palang pintu kereta api ketiduran. KUHP pasal 532, meninggalkan orang yang butuh pertolongan. Misalnya dalam kasus tablak lari.
Seseorang suami istri pada suatu saat sedang memotong rumput pake pemotong listrik. Tiba2 konslet dan suaminya terbakar hingga mati. Tapi istrinya membiarkan. Sehingga hakim menghukum karena pembiarannya. Dikenakan hukuman pidana percobaan, karena ada bayi yang masih disusui.


Unsur - unsur tindak pidana
Dapat dikelompokkan menjadi:
1.     Unsur objektif : mengenai perbuatannya : menguraikan tentang perbuatannya sesuai dengan unsur pasal. Kalau satu unsur saja tidak terpenuhi tetapi tidak dapat dipersalahkan ke terdakwa. KUHAP. Apakah harus semua terbukti. UU Narkotika, ITE, dll.
2.     Unsur subjektif : mengenai pelakunya : pertanggungjawaban atau sengaja atau apa.


Unsur tingkah laku
A.     Tingkah laku aktif : ada gerakan tubuh (362) bagaimana dengan pasal penggelapan.
B.     Tingkah laku pasif : tidak melaksanakan kewajiban hukum
Contoh : pasal 164, 304, 522, 531 KUHP


Penggelapan dan pencurian
pencurian dalam rumusan KUHP adalah tindakan kejahatan yang meliputi unsur-unsur: Barang siapa; Mengambil; Suatu benda; Sebagian/seluruhnya kepunyaan orang lain; dan Memiliki benda tersebut dengan melawan hukum
2.      penggelapan dalam rumusan KUHP adalah tindak kejahatan yang meliputi unsur-unsur: Dengan sengaja; Barang siapa; Mengambil; Suatu benda; Sebagian/seluruhnya kepunyaan orang lain; Menguasai benda tersebut dengan melawan hukum; dan Benda Yang ada dalam kekuasaannya tidak karena kejahatan;
3.       perbedaan pencurian dan penggelapan adalah:
a.       Penggelapan dalam KUHP dengan jelas disebutkan sebagai delik kesengajaan, sedangkan pencurian tidak;
b.      Benda penggelapan berada pada kewenangan atau penguasaan pelaku, sedangkan barang pencurian berada di luar kewenangan pelaku
a. pencurian (diefstal): mengambil barang orang lain untuk memilikinya;

b. penggelapan barang (verduistering): memiliki barang bukan haknya yang sudah ada di tangannya;

Berdasarkan 372, penggelapan bentuknya pasif.

Unsur - unsur melawan hukum
Artinya sifat tercelanya atau dilarangnya suatu perbuatan
1.     Sifat melawan hukum secara formil :dilarang oleh peraturan tertulis.
2.     Sifat melawan hukum secara materiil : dicela oleh masyarakat tetapi belum diangkat dalam hukum tertulis. Perbuatan2 yang melawan hukum diupayakan supaya diangkat dalam hukum tertulis.

Bagaimana membuktikan orang itu melawan hukum atau tidak.

Pasal 351, bullying termasuk dalam penganiayaan. Di penjelasan dikatakan bahwa akibat yang dikehendaki bukan hanya luka, perasaan tidak enak, merusak kesehatan, menyebabkan orang tidak bisa melakukan pekerjaan.

Dicantumkannya dalam pasal karena ada kekhawatiran bahwa jika tidak dicantumkan maka perbautan lain yang sama tapi tidak melwan hukum dapat dipidana. Misalnya: polisi menyetop kendaraan, polisi memborgol, dll. Semuanya yang melawan hukum. Pasal 362, barangsiapa mengambil …. Melawan hukum…. Diancam pidana….. .
Kasus lain, kita belanja di supermarket dengan keranjang sementara.. Merupakan perbuatan yang tidak melawan hukum. Sehingga harus tertulis kata2 melawan hukum di dalam pasal.
Bisa juga kata2nya, tidak berhak, tanpa izin, dll.

Orang ditetapkan menjadi tersangka kalau ada bukti permulaan. Ketika mencuri sudah dibuatkan surat dari kepolisian tetapi belum penyidikan. Maka, seharusnya tidak dapat dikenai hukuman.

Unsur kesalahan
Melekat pada diri pelaku, terdiri dari kesengajaan dan kelalaian.
Kesengajaan dan kelalaian beda secara gradasi. Contoh : bandingkan pasal 338 dengan pasal 359 KUHP.
1.     Unsur kesengajaan, artinya pelaku megnetahui dan menghendaki perbuatannya. (338 barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain….). Pendapat ahli ada teori pengetahuan dan teori kehendak. Teori pengetahuan: apakah si pelaku tahu atau tidak ya yang dilakukan itu akan berdampak buruk bagi orang lain dan dirinya. Apakah saudara menghendaki matinya orang ini. Ada unsur kesengajaan.

Ada 3 tingkat kesengajaan :
a.     Sengaja sebagai maksu/tujuan
b.     Sengaja sebagai kepastian
c.     Sengaja sebagai kemungkinan
Berakibat pada berat ringannya hukuman bagi pelaku. Dipersentasikan oleh hakim berapa persennya.

2.     Kelalaian itu ada 2:
Menurut pandangan subjektif : terletak pada:
a.     Ketidaan berfikir sama sekali disebut kealpaan yang tidak disadari (onbewuste culpa). Misalnya sudah berupaya tetapi diluar kesadarannya berakibat kepada orang lain. Misalnya juga, menembak hewan tetapi malah kena orang kasus di hutan.
b.     Pemikiran bahwa akibat tidak akan terjadi, disebut kealpaan yang disadari (bewuste culpa). Berfikir bahwa gak bakalan deh terjadi akibat.

Menurut pandangan objektif
Ukurannya adalah kebiasaan atau kewajaran dalam masyarakat
Ada pula
a.     Culpa berat (culpa lata)
b.     Culpa ringan (culpa levis)



Pertemuan 3 - Hukum Perdata


Keadaan hukum pedata di Indonesia

Hukum perdata yang belaku di Indonesia sekarang ini masih bersifat beraneka ragam (pluralistik), artinya berlainan untuk segala golongan penduduk, dimana masing2 golongan penduduk mempunyai hukum perdta sendiri2 kecuali untuk bidang2 tertentu yang sudah ada unifikasi hukum.

Hukum perdata --> pluralisasi : sudah lama berlangsung pada tahun 1599.
Hkum pidana --> unifikasi

Keanekaragaman hukum perdata
·       Golongan buiputera, berlaku hukum adat, yaitu hukum perdata yang sebagaian besar hukum tidak tertulis
·       Golongan eropa : hukum perdata
·       Golongan timur asing tionghoa : KUHPer dan UU Hdagang
·       Golongan timur asing non tionghoa :(arab, India, dll) pembedaannya tidak berdasarkan keberlakuan. Keberlakuan berdasarkan pendapat para ahli bukan berdasarkan UU.
Karena berdasarkan UU hanya ada satu golongan yaitu golongan timur asing.

Adat recht
Isitlah hukum adat merupakan terjemahan dari bahasa Belanda Adatrecht. Snouck Hurgronye  (abdul ghofar di arab menyamar sebagai dokter mata, mengerti hadir shahih, dll) adalah orang yang petama kali memakai istilah itu, kemudian dikutip dan dipakai selanjutnya oleh van Vollen Hoven sebagai istilah tekhnis yuridis.
Banyak masyarakat yang beragama Islam terutama di gayo banyak yang keluar dari hukum Islam. Dan dianggap teori ini sebagai teori hukum iblis : menjauhkan dari hukum Tuhan.
Van Vollen Hoven sebagai bapak Hukum adat kita.

Hukum adat dalam perundang undangan.
·       Volksinstelingen en gebruiken
·       Godsdientige wetten en oude herkomsten
·       Instelingen des volks

Keanekaragaman hukum adat
Tergantung tiga susunan masyarakat yaitu patrilineal, matrilineal, dan parental. Tidak bisa bersifat unifikasi tergantung sistem kemasyarakatan yang mereka anut.

Keberlakuan hukum harta kekayaan : untuk golongan timur asing. Tidak berlaku hukum waris dan keluarga.

Pada tahun 1917, ada pembedaan antara golongan timur asing tionghoa dan non tionghoa.
Hanya keberlakuan hukum perdata saja, tidak lebih dan tidak kurang. Bukan berdasarkan UU.
Hanya berapa pasal saja yang tidak berlaku bagi tionghoa.
Misal :
Buku 1 bab 2, ketentuan mengenai akta catatan sipil.
Buku 1 bab 4 bagian kedua ketentuan menganai acara yang mendahului perkawinan
Dan pencegahan perkawinan.

Bagi mereka ada catatan sipil teresndiri yang termuat dalam staatsbald 1917 nomor 130 juncto staatsblad 1919 nomor 81.
Bagi mereka berlaku peraturan khusus, yaitu mengenai pengangkatan anak (adopsi). Karena pengangkatan anak (adopsi) ini tidak dikenal dalam KUHPer. Berdasarkan kepercayaan mereka, doa yang sampai itu doa anak laki2 kepada leluhur dan orang tua. Anak angkat laki2 diposisikan sma dengan anak kandung. Sebagai pelaku keturunan.
Menurut staatsblad : anak yang boleh diangkat adalah anak laki2 tidak boleh perempuan. Perspektif mereka.
Staatsblad 1917 nomor 129.

Tahun 1960, pengadilan negeri jakarta pernah mengabulkan permohonan pengangkatan anak perempuan. Hal ini menyalahi staatsblad. Perempuan ini tidak beragama konghucu tetapi katolik. Menurut agama katolik doa anak laki2 dan perempuan itu equal. Sama halnya dengan Islam.

Bagi golongan timur asing nontionghoa
Buku 1 bab2, mengenai catatan sipil
Buku 1 bab 3 s/d bab 14 mengenai hukum perkawinan dan hukum kekeluargaan.
Buku 1 bab 15 mengenai orang belum dewasa dan perwalian (voogdij).
Pemberlakuan terbatas pada bidang vermogen recht, hukum kekayaan.

Bw
Islam
Uu no. 1 tahun 74
Azas perkawinan
Azas perkawinan
Azas perkawinan
Monogami : mono : satu
Gemen : kawin
Dimana seorang laki2 dalam waktu yang sama hanya mempunyai seorang perempuan sebagai istrinya. Begitu sebaliknya. Azas ini bersifat absolut.
Perkawinan poligami merupakan kejahatan dalam UU Perkawinan. Pasal 279 diancam pidana penjara 5 tahun baik poligami maupun poliandri.
Azas nya tetap monogami. Bukan monogami absolut tetapi relatif.
Poligami bukanlah kejahatan untuk penjara tetapi alternatif.
Qs. Annisa : 3.
Disandarkan pada lelaki tersebut, atas dasar berlaku adil. Kemampuan dari laki2 tersebut.
Monogami : relatif. Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2.  walaupun sama2 menganut azas monogami relatif. Pembukaan disandangkan pada partner atau istri. Pasal 4 ayat 2. harus memenuhi minimal salah satu dari 3 syarat yang ada dalam pasal 4 ayat 2.

Dalam islam tujuan poligami untuk sosial.
QS. Annisa ayat 127. perempuan janda yang mempunyai anak yatim. Nilainya yang bagus adalah ini.
Laki2 19 tahun
Perempuan 16 tahun.
Hukum keluarga atau perorangan
Dewasa itu adalah 18 tahun laki2
Dan perempuan 15 tahun.
Ukuran yang dipakai BW adalah umur.
Pasal 29.

Perkawinan menurut BW dicatat oleh catatan sipil
Hukum perorangan
Dalam islam dewasa dan tidak dewasa bukan umur.
Apabila seorang perempuan sudah M. maka berlaku hukum. Sehingga dapat dikatakan antara 9 s/d 12 tahun.
Bagi laki2 kalau sudah mengalami mimpi nikmat, 13 s/d 15 tahun.
Sah perkawinan. Pasal 2 ayat 1 : perkawinan adalah sah menurut agama masing2. sah perkawinan menurut hukum agama. Soal dicatat tidak dicatat urusan lain. Dicatat Cuma dianjurkan.
Pasal 2 ayat 2. tiap2 perkawinan dicatat. Dianjurkan sebagai bukti. Menghindari terjadinya conflict of interest.
Waris
Dalam konsepsi BW, penyelesaian hukum waris, bagian anak laki2 sama dengan perempuan.
Bagian partner kawin sama dengan anak sah/kandung.


Ketentuan2 dalam BW tidak bertentangan dengan agama khonghucu.
Sama halnya dengan orang eropa.

Dalam membuat testamen tetap berlaku bagi mereka. Testamen (surat wasiat).

Legitimate porcy. (LP).
Walaupun istri punya LP sebagai golongan pertama.

Pasangan kawin tidak punya LP. Kalau dikesampingkan bisa tidak dapat satu sen pun.
Hak waris bisa dikesampingkan.

Dalam BW dikenal harta campur. Tanpa adanya perjanjian nikah maka ada harta campur. Kecuali ada perjanjian sebelum menikah mengenai pemisahan harta antara suami dan istri.

LP ini harus dituntut. Ketika tidak dituntut maka tidak akan dapat.
Dalam islam, bagian anak laki2 2 kali anak perempuan.
Bagian janda beda dengan duda.
Kalau janda: kalau punya anak 1/8
Kalau punya anak 1/4

Kalau duda punya anak 1/4
Kalau tidak 1/2.

QS annisa ayat 11.








Top