Berdasarkan Peraturan
Perundang-Undangan
Jenis atau macam tindak pidana korupsi
setelah dikelompokkan antara lain:
1. Merugikan keuangan negara
2. Suap menyuap
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
barang dan jasa
7. Gratifikasi
Disamping ke tujuh bentuk korupsi di
atas masih ada beberapa perbuatan kejahatan/tindak pidana yang dapat
diategorikan sebagai tindak pidana korupsi:
1. Merintangi jalannya proses pemeriksaan
terhadap tersangkan korupsi
2. Saksi atau ahli yang tidak memberi
keterangan atau memberi keterangan palsu
a. Saksi : setiap orang yang melihat
mengetahui mendengar dan merasakan sendiri tindak pidana korupsi. Oleh penegak
hukum. Prosedurnya baik saksi ahli atau biasa sebelum memberikan keternagan
harus disumpah terlebih dahulu.
b. Saksi ahli : orang yang mempunyai
keahlian tertentu atau khusus terhadap suatu kejahatan. Sumpahnya :
Bismillah
Saya sebagai
saksi…..
Kalau sudah
disumpah harus memberikan tidak lain keterangan yang sebenar benarnya.
Apabila keterangan
berbeda dengan alat bukti, maka dinyatakan sumpahnya palsu (bukan keterangan
palsu) pasal 231 KUHP yaitu melakukan sumpah palsu bisa dikenakan pidana.
Jangan sampai memberikan keterangan tidak benar. Keterangan saksi adalah barang bukti dalam
perkara pidana baik untuk jaksa maupun terdakwa.
3. Orang yang memegang rahasia jabatan
tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu.
Harus memberikan
keterangan yang benar.
Dalam tindakan
pidana umum maupun khusus, banyak sekali yang awalnya saksi menjadi tersangka.
Banyak yang sudah di polri tetapi tidak menguasi hukum acara. Kadang kala
polisi masih bisa dikelabui oleh pengacara tersangka.
Saksi : Tidak boleh
ada pertanyaan menjerat dari hakim, kuasa hukum terdakwa, terdakwa, maupun
kuasa penuntut umum. Harus ada korelasinya. Adanya hak untuk tidak menjawab.
Pertanyaan yang sudah ditanyakan oleh jaksa tidak boleh diulang oleh hakim
maupun pengacara atau kuasa hukum terdakwa.
Intinya tidak boleh
bersifat menjerat dan berulang.
4. Bank yang tidak memberikan keterangan
rekening tersangka
Banyak bank yang
bekerjasama kepada para nasabah yang ingin mendapatkan fasilitas khusus untuk
menghindari adanya kecurigaan tindak pidana korupsi.
Tidak sedikit
penjaminan suatu objek, nilainya itu kalau umum, 60% dari nilai harga. Namun
banyak juga yang melebihi 100%. Hal ini dimungkinkan adanya kerjasama antara
pejabat bank dan para nasabah.
Bisa jadi yang
awalnya jadi saksi (dari bank) bisa dianggap turut serta. Tidak hanya di bank
saja, tetapi semua instansi negeri maupun swasta.
5. Saksi yang membuka identitas pelapor
terjadinya korupsi
Kehati2an bila jadi
saksi, jangan sampai terlepas omongan membuka identitas pelapor. Karena hal ini
masuk ke dalam perbuatan korupsi.
Pelapor : dijamin
oleh UU, kehidupannya selama proses tindak pidana korupsi berlangsung.
UU Nomor 7 Tahun 2003 tentang
ratifikasi deklarasi pencegahan dan pemberantasan tidak pidana korupsi. Di
Indonesia aturannya sudah mumpuni, namun pelaksanaannya kurang sesuai.
Falsafah dengan Pancasila. Sila ke 2
yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab.
Contoh : UU KDRT bertentangan dengan
KUHP.
Penganiayaan : di
KUHP sudah ada pasal 351.
Karena harus
melihat asas legalitas. Artinya : seseorang bisa dihukum apabila pada saat
melakukan perbuatan itu sudah ada UU nya. Tapi sebaliknya, apabila UU itu ada
pembaharuan atau ada UU lain maka, dilihat dulu asas legalitasnya. Kalau ada UU
yang berbeda pelaku dikenakan UU yang lebih menguntungkan bagi dirinya.
Akan mentok bagi
jaksa atau polisi di dalam pledoi.
Karena hakim akan tunduk pada asas legalitas.
Walaupun ada UU
yang baru untuk melindungi keluarga korban maka akan bertentangan dengan KUHP.
Pembelaan (pledoi) bertujuan untuk memperoleh putusan hakim yang
membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau melepaskan terdakwa dari segala
tuntutan hukum ataupun setidak-tidaknya hukumana pidana seringan-ringannya.
0 komentar:
Posting Komentar