Home » » Pertemuan 6 - Pendidikan Anti Korupsi

Pertemuan 6 - Pendidikan Anti Korupsi


Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan
Jenis atau macam tindak pidana korupsi setelah dikelompokkan antara lain:
1.     Merugikan keuangan negara
2.     Suap menyuap
3.     Penggelapan dalam jabatan
4.     Pemerasan
5.     Perbuatan curang
6.     Benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa
7.     Gratifikasi

Disamping ke tujuh bentuk korupsi di atas masih ada beberapa perbuatan kejahatan/tindak pidana yang dapat diategorikan sebagai tindak pidana korupsi:
1.     Merintangi jalannya proses pemeriksaan terhadap tersangkan korupsi

2.     Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
a.     Saksi : setiap orang yang melihat mengetahui mendengar dan merasakan sendiri tindak pidana korupsi. Oleh penegak hukum. Prosedurnya baik saksi ahli atau biasa sebelum memberikan keternagan harus disumpah terlebih dahulu.
b.     Saksi ahli : orang yang mempunyai keahlian tertentu atau khusus terhadap suatu kejahatan. Sumpahnya :
Bismillah
Saya sebagai saksi…..
Kalau sudah disumpah harus memberikan tidak lain keterangan yang sebenar benarnya.
Apabila keterangan berbeda dengan alat bukti, maka dinyatakan sumpahnya palsu (bukan keterangan palsu) pasal 231 KUHP yaitu melakukan sumpah palsu bisa dikenakan pidana. Jangan sampai memberikan keterangan tidak benar.  Keterangan saksi adalah barang bukti dalam perkara pidana baik untuk jaksa maupun terdakwa.

3.     Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu.
Harus memberikan keterangan yang benar.
Dalam tindakan pidana umum maupun khusus, banyak sekali yang awalnya saksi menjadi tersangka. Banyak yang sudah di polri tetapi tidak menguasi hukum acara. Kadang kala polisi masih bisa dikelabui oleh pengacara tersangka.
Saksi : Tidak boleh ada pertanyaan menjerat dari hakim, kuasa hukum terdakwa, terdakwa, maupun kuasa penuntut umum. Harus ada korelasinya. Adanya hak untuk tidak menjawab. Pertanyaan yang sudah ditanyakan oleh jaksa tidak boleh diulang oleh hakim maupun pengacara atau kuasa hukum terdakwa.
Intinya tidak boleh bersifat menjerat dan berulang.

4.     Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
Banyak bank yang bekerjasama kepada para nasabah yang ingin mendapatkan fasilitas khusus untuk menghindari adanya kecurigaan tindak pidana korupsi.
Tidak sedikit penjaminan suatu objek, nilainya itu kalau umum, 60% dari nilai harga. Namun banyak juga yang melebihi 100%. Hal ini dimungkinkan adanya kerjasama antara pejabat bank dan para nasabah.
Bisa jadi yang awalnya jadi saksi (dari bank) bisa dianggap turut serta. Tidak hanya di bank saja, tetapi semua instansi negeri maupun swasta.

5.     Saksi yang membuka identitas pelapor terjadinya korupsi
Kehati2an bila jadi saksi, jangan sampai terlepas omongan membuka identitas pelapor. Karena hal ini masuk ke dalam perbuatan korupsi.
Pelapor : dijamin oleh UU, kehidupannya selama proses tindak pidana korupsi berlangsung.


UU Nomor 7 Tahun 2003 tentang ratifikasi deklarasi pencegahan dan pemberantasan tidak pidana korupsi. Di Indonesia aturannya sudah mumpuni, namun pelaksanaannya kurang sesuai.
Falsafah dengan Pancasila. Sila ke 2 yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab.

Contoh : UU KDRT bertentangan dengan KUHP.
Penganiayaan : di KUHP sudah ada pasal 351.
Karena harus melihat asas legalitas. Artinya : seseorang bisa dihukum apabila pada saat melakukan perbuatan itu sudah ada UU nya. Tapi sebaliknya, apabila UU itu ada pembaharuan atau ada UU lain maka, dilihat dulu asas legalitasnya. Kalau ada UU yang berbeda pelaku dikenakan UU yang lebih menguntungkan bagi dirinya.
Akan mentok bagi jaksa atau polisi di dalam pledoi. Karena hakim akan tunduk pada asas legalitas.
Walaupun ada UU yang baru untuk melindungi keluarga korban maka akan bertentangan dengan KUHP.
Pembelaan (pledoi) bertujuan untuk memperoleh putusan hakim yang membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum ataupun setidak-tidaknya hukumana pidana seringan-ringannya.

0 komentar:

Posting Komentar


Top