Home » » Pertemuan 3 - Hukum Perdata

Pertemuan 3 - Hukum Perdata


Keadaan hukum pedata di Indonesia

Hukum perdata yang belaku di Indonesia sekarang ini masih bersifat beraneka ragam (pluralistik), artinya berlainan untuk segala golongan penduduk, dimana masing2 golongan penduduk mempunyai hukum perdta sendiri2 kecuali untuk bidang2 tertentu yang sudah ada unifikasi hukum.

Hukum perdata --> pluralisasi : sudah lama berlangsung pada tahun 1599.
Hkum pidana --> unifikasi

Keanekaragaman hukum perdata
·       Golongan buiputera, berlaku hukum adat, yaitu hukum perdata yang sebagaian besar hukum tidak tertulis
·       Golongan eropa : hukum perdata
·       Golongan timur asing tionghoa : KUHPer dan UU Hdagang
·       Golongan timur asing non tionghoa :(arab, India, dll) pembedaannya tidak berdasarkan keberlakuan. Keberlakuan berdasarkan pendapat para ahli bukan berdasarkan UU.
Karena berdasarkan UU hanya ada satu golongan yaitu golongan timur asing.

Adat recht
Isitlah hukum adat merupakan terjemahan dari bahasa Belanda Adatrecht. Snouck Hurgronye  (abdul ghofar di arab menyamar sebagai dokter mata, mengerti hadir shahih, dll) adalah orang yang petama kali memakai istilah itu, kemudian dikutip dan dipakai selanjutnya oleh van Vollen Hoven sebagai istilah tekhnis yuridis.
Banyak masyarakat yang beragama Islam terutama di gayo banyak yang keluar dari hukum Islam. Dan dianggap teori ini sebagai teori hukum iblis : menjauhkan dari hukum Tuhan.
Van Vollen Hoven sebagai bapak Hukum adat kita.

Hukum adat dalam perundang undangan.
·       Volksinstelingen en gebruiken
·       Godsdientige wetten en oude herkomsten
·       Instelingen des volks

Keanekaragaman hukum adat
Tergantung tiga susunan masyarakat yaitu patrilineal, matrilineal, dan parental. Tidak bisa bersifat unifikasi tergantung sistem kemasyarakatan yang mereka anut.

Keberlakuan hukum harta kekayaan : untuk golongan timur asing. Tidak berlaku hukum waris dan keluarga.

Pada tahun 1917, ada pembedaan antara golongan timur asing tionghoa dan non tionghoa.
Hanya keberlakuan hukum perdata saja, tidak lebih dan tidak kurang. Bukan berdasarkan UU.
Hanya berapa pasal saja yang tidak berlaku bagi tionghoa.
Misal :
Buku 1 bab 2, ketentuan mengenai akta catatan sipil.
Buku 1 bab 4 bagian kedua ketentuan menganai acara yang mendahului perkawinan
Dan pencegahan perkawinan.

Bagi mereka ada catatan sipil teresndiri yang termuat dalam staatsbald 1917 nomor 130 juncto staatsblad 1919 nomor 81.
Bagi mereka berlaku peraturan khusus, yaitu mengenai pengangkatan anak (adopsi). Karena pengangkatan anak (adopsi) ini tidak dikenal dalam KUHPer. Berdasarkan kepercayaan mereka, doa yang sampai itu doa anak laki2 kepada leluhur dan orang tua. Anak angkat laki2 diposisikan sma dengan anak kandung. Sebagai pelaku keturunan.
Menurut staatsblad : anak yang boleh diangkat adalah anak laki2 tidak boleh perempuan. Perspektif mereka.
Staatsblad 1917 nomor 129.

Tahun 1960, pengadilan negeri jakarta pernah mengabulkan permohonan pengangkatan anak perempuan. Hal ini menyalahi staatsblad. Perempuan ini tidak beragama konghucu tetapi katolik. Menurut agama katolik doa anak laki2 dan perempuan itu equal. Sama halnya dengan Islam.

Bagi golongan timur asing nontionghoa
Buku 1 bab2, mengenai catatan sipil
Buku 1 bab 3 s/d bab 14 mengenai hukum perkawinan dan hukum kekeluargaan.
Buku 1 bab 15 mengenai orang belum dewasa dan perwalian (voogdij).
Pemberlakuan terbatas pada bidang vermogen recht, hukum kekayaan.

Bw
Islam
Uu no. 1 tahun 74
Azas perkawinan
Azas perkawinan
Azas perkawinan
Monogami : mono : satu
Gemen : kawin
Dimana seorang laki2 dalam waktu yang sama hanya mempunyai seorang perempuan sebagai istrinya. Begitu sebaliknya. Azas ini bersifat absolut.
Perkawinan poligami merupakan kejahatan dalam UU Perkawinan. Pasal 279 diancam pidana penjara 5 tahun baik poligami maupun poliandri.
Azas nya tetap monogami. Bukan monogami absolut tetapi relatif.
Poligami bukanlah kejahatan untuk penjara tetapi alternatif.
Qs. Annisa : 3.
Disandarkan pada lelaki tersebut, atas dasar berlaku adil. Kemampuan dari laki2 tersebut.
Monogami : relatif. Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2.  walaupun sama2 menganut azas monogami relatif. Pembukaan disandangkan pada partner atau istri. Pasal 4 ayat 2. harus memenuhi minimal salah satu dari 3 syarat yang ada dalam pasal 4 ayat 2.

Dalam islam tujuan poligami untuk sosial.
QS. Annisa ayat 127. perempuan janda yang mempunyai anak yatim. Nilainya yang bagus adalah ini.
Laki2 19 tahun
Perempuan 16 tahun.
Hukum keluarga atau perorangan
Dewasa itu adalah 18 tahun laki2
Dan perempuan 15 tahun.
Ukuran yang dipakai BW adalah umur.
Pasal 29.

Perkawinan menurut BW dicatat oleh catatan sipil
Hukum perorangan
Dalam islam dewasa dan tidak dewasa bukan umur.
Apabila seorang perempuan sudah M. maka berlaku hukum. Sehingga dapat dikatakan antara 9 s/d 12 tahun.
Bagi laki2 kalau sudah mengalami mimpi nikmat, 13 s/d 15 tahun.
Sah perkawinan. Pasal 2 ayat 1 : perkawinan adalah sah menurut agama masing2. sah perkawinan menurut hukum agama. Soal dicatat tidak dicatat urusan lain. Dicatat Cuma dianjurkan.
Pasal 2 ayat 2. tiap2 perkawinan dicatat. Dianjurkan sebagai bukti. Menghindari terjadinya conflict of interest.
Waris
Dalam konsepsi BW, penyelesaian hukum waris, bagian anak laki2 sama dengan perempuan.
Bagian partner kawin sama dengan anak sah/kandung.


Ketentuan2 dalam BW tidak bertentangan dengan agama khonghucu.
Sama halnya dengan orang eropa.

Dalam membuat testamen tetap berlaku bagi mereka. Testamen (surat wasiat).

Legitimate porcy. (LP).
Walaupun istri punya LP sebagai golongan pertama.

Pasangan kawin tidak punya LP. Kalau dikesampingkan bisa tidak dapat satu sen pun.
Hak waris bisa dikesampingkan.

Dalam BW dikenal harta campur. Tanpa adanya perjanjian nikah maka ada harta campur. Kecuali ada perjanjian sebelum menikah mengenai pemisahan harta antara suami dan istri.

LP ini harus dituntut. Ketika tidak dituntut maka tidak akan dapat.
Dalam islam, bagian anak laki2 2 kali anak perempuan.
Bagian janda beda dengan duda.
Kalau janda: kalau punya anak 1/8
Kalau punya anak 1/4

Kalau duda punya anak 1/4
Kalau tidak 1/2.

QS annisa ayat 11.







0 komentar:

Posting Komentar


Top