Keadaan hukum pedata di Indonesia
Hukum perdata yang belaku di Indonesia
sekarang ini masih bersifat beraneka ragam (pluralistik), artinya berlainan
untuk segala golongan penduduk, dimana masing2 golongan penduduk mempunyai
hukum perdta sendiri2 kecuali untuk bidang2 tertentu yang sudah ada unifikasi
hukum.
Hukum perdata --> pluralisasi :
sudah lama berlangsung pada tahun 1599.
Hkum pidana --> unifikasi
Keanekaragaman hukum perdata
·
Golongan
buiputera, berlaku hukum adat, yaitu hukum perdata yang sebagaian besar hukum
tidak tertulis
·
Golongan
eropa : hukum perdata
·
Golongan
timur asing tionghoa : KUHPer dan UU Hdagang
·
Golongan
timur asing non tionghoa :(arab, India, dll) pembedaannya tidak berdasarkan
keberlakuan. Keberlakuan berdasarkan pendapat para ahli bukan berdasarkan UU.
Karena berdasarkan
UU hanya ada satu golongan yaitu golongan timur asing.
Adat recht
Isitlah hukum adat merupakan terjemahan
dari bahasa Belanda Adatrecht. Snouck Hurgronye
(abdul ghofar di arab menyamar sebagai dokter mata, mengerti hadir
shahih, dll) adalah orang yang petama kali memakai istilah itu, kemudian
dikutip dan dipakai selanjutnya oleh van Vollen Hoven sebagai istilah tekhnis
yuridis.
Banyak masyarakat yang beragama Islam
terutama di gayo banyak yang keluar dari hukum Islam. Dan dianggap teori ini
sebagai teori hukum iblis : menjauhkan dari hukum Tuhan.
Van Vollen Hoven sebagai bapak Hukum
adat kita.
Hukum adat dalam perundang undangan.
·
Volksinstelingen
en gebruiken
·
Godsdientige
wetten en oude herkomsten
·
Instelingen
des volks
Keanekaragaman hukum adat
Tergantung tiga susunan masyarakat
yaitu patrilineal, matrilineal, dan parental. Tidak bisa bersifat unifikasi
tergantung sistem kemasyarakatan yang mereka anut.
Keberlakuan hukum harta kekayaan :
untuk golongan timur asing. Tidak berlaku hukum waris dan keluarga.
Pada tahun 1917, ada pembedaan antara
golongan timur asing tionghoa dan non tionghoa.
Hanya keberlakuan hukum perdata saja,
tidak lebih dan tidak kurang. Bukan berdasarkan UU.
Hanya berapa pasal saja yang tidak
berlaku bagi tionghoa.
Misal :
Buku 1 bab 2, ketentuan mengenai akta
catatan sipil.
Buku 1 bab 4 bagian kedua ketentuan
menganai acara yang mendahului perkawinan
Dan pencegahan perkawinan.
Bagi mereka ada catatan sipil
teresndiri yang termuat dalam staatsbald 1917 nomor 130 juncto staatsblad 1919
nomor 81.
Bagi mereka berlaku peraturan khusus,
yaitu mengenai pengangkatan anak (adopsi). Karena pengangkatan anak (adopsi)
ini tidak dikenal dalam KUHPer. Berdasarkan kepercayaan mereka, doa yang sampai
itu doa anak laki2 kepada leluhur dan orang tua. Anak angkat laki2 diposisikan
sma dengan anak kandung. Sebagai pelaku keturunan.
Menurut staatsblad : anak yang boleh
diangkat adalah anak laki2 tidak boleh perempuan. Perspektif mereka.
Staatsblad 1917 nomor 129.
Tahun 1960, pengadilan negeri jakarta
pernah mengabulkan permohonan pengangkatan anak perempuan. Hal ini menyalahi
staatsblad. Perempuan ini tidak beragama konghucu tetapi katolik. Menurut agama
katolik doa anak laki2 dan perempuan itu equal. Sama halnya dengan Islam.
Bagi golongan timur asing nontionghoa
Buku 1 bab2, mengenai catatan sipil
Buku 1 bab 3 s/d bab 14 mengenai hukum
perkawinan dan hukum kekeluargaan.
Buku 1 bab 15 mengenai orang belum
dewasa dan perwalian (voogdij).
Pemberlakuan terbatas pada bidang
vermogen recht, hukum kekayaan.
Bw
|
Islam
|
Uu no. 1 tahun 74
|
Azas perkawinan
|
Azas perkawinan
|
Azas perkawinan
|
Monogami : mono : satu
Gemen : kawin
Dimana seorang laki2 dalam waktu yang
sama hanya mempunyai seorang perempuan sebagai istrinya. Begitu sebaliknya.
Azas ini bersifat absolut.
Perkawinan poligami merupakan
kejahatan dalam UU Perkawinan. Pasal 279 diancam pidana penjara 5 tahun baik
poligami maupun poliandri.
|
Azas nya tetap monogami. Bukan
monogami absolut tetapi relatif.
Poligami bukanlah kejahatan untuk
penjara tetapi alternatif.
Qs. Annisa : 3.
Disandarkan pada lelaki tersebut,
atas dasar berlaku adil. Kemampuan dari laki2 tersebut.
|
Monogami : relatif. Pasal 3 ayat 1
dan ayat 2. walaupun sama2 menganut
azas monogami relatif. Pembukaan disandangkan pada partner atau istri. Pasal
4 ayat 2. harus memenuhi minimal salah satu dari 3 syarat yang ada dalam
pasal 4 ayat 2.
|
|
Dalam islam tujuan poligami untuk
sosial.
QS. Annisa ayat 127. perempuan janda
yang mempunyai anak yatim. Nilainya yang bagus adalah ini.
|
Laki2 19 tahun
Perempuan 16 tahun.
|
Hukum keluarga atau perorangan
Dewasa itu adalah 18 tahun laki2
Dan perempuan 15 tahun.
Ukuran yang dipakai BW adalah umur.
Pasal 29.
Perkawinan menurut BW dicatat oleh
catatan sipil
|
Hukum perorangan
Dalam islam dewasa dan tidak dewasa
bukan umur.
Apabila seorang perempuan sudah M.
maka berlaku hukum. Sehingga dapat dikatakan antara 9 s/d 12 tahun.
Bagi laki2 kalau sudah mengalami
mimpi nikmat, 13 s/d 15 tahun.
|
Sah perkawinan. Pasal 2 ayat 1 :
perkawinan adalah sah menurut agama masing2. sah perkawinan menurut hukum
agama. Soal dicatat tidak dicatat urusan lain. Dicatat Cuma dianjurkan.
Pasal 2 ayat 2. tiap2 perkawinan
dicatat. Dianjurkan sebagai bukti. Menghindari terjadinya conflict of
interest.
|
Waris
Dalam konsepsi BW, penyelesaian hukum
waris, bagian anak laki2 sama dengan perempuan.
Bagian partner kawin sama dengan anak
sah/kandung.
Ketentuan2 dalam BW tidak
bertentangan dengan agama khonghucu.
Sama halnya dengan orang eropa.
Dalam membuat testamen tetap berlaku
bagi mereka. Testamen (surat wasiat).
Legitimate porcy. (LP).
Walaupun istri punya LP sebagai
golongan pertama.
Pasangan kawin tidak punya LP. Kalau
dikesampingkan bisa tidak dapat satu sen pun.
Hak waris bisa dikesampingkan.
Dalam BW dikenal harta campur. Tanpa
adanya perjanjian nikah maka ada harta campur. Kecuali ada perjanjian sebelum
menikah mengenai pemisahan harta antara suami dan istri.
LP ini harus dituntut. Ketika tidak
dituntut maka tidak akan dapat.
|
Dalam islam, bagian anak laki2 2 kali
anak perempuan.
Bagian janda beda dengan duda.
Kalau janda: kalau punya anak 1/8
Kalau punya anak 1/4
Kalau duda punya anak 1/4
Kalau tidak 1/2.
QS annisa ayat 11.
|
|
0 komentar:
Posting Komentar