Home » » Pertemuan 1 : Hukum Perdata

Pertemuan 1 : Hukum Perdata


1.     Masyarakat dan hukum
a.     Aristoteles (384-322 sebelum masehi) : manusia adalah zoon politicon : artinya makhluk yang selalu ingin bergaul dan berkumpul sesamanya. Manusia bisa sebagai objek pengetahuan dan subjek pengetahuan.
Hitler brkuasa melakukan pembunuhan kepada lawan politiknya dengan cara sifat kemanusiaan lawan politik dihilangkan. Tidak boleh dkunjungi oelh keluarganya. Seperti diasingkan.  Dan mati karena bunuh diri.
Oleh karena itu manusia disebut makhluk sosial.

b.     Faktor pendonrong manusia hidup bermasyarakat
Kebutuha biologis, persamaan naisb, kepentignan edeologi agama, bahasa, kebudayaan, keinsyafan bahwa mereka berdiam dalam suatu wilayah, persaman tujuan dan lain sebagainya.

c.     Ubi societas ibi ius
Cicero kira2 3000 tahun yang lampau, telah mensynyalir ubi societas ibi ius (dimana ada masryakata disitu ada hukum) hukum yang dibuat oleh manusia yang hadir di tengah2 manusia. Kalau hukum Tuhan tidak bergantung ada atau tidaknya masyarakat.
Kalau terdampar dipulau entah berantah maka belum ada hukum. Hukum dan meanusia memiliki kedekatan yang khas dan tidak dapat dipisahkan.
Belum ada pakar hukum yang membantah kebenarannya. Tanpa ada hukum tidak akan ada ketertiban dalam masyaraka, tanpa ada ketertiban maka akan hancur masyarakatnya.

d.     Manusia sebagai anggota masyarakat merupakan serigala bagi yang lainyya, sehingga akan terjadi selalu peperangan. Seseorang melawan seseorang, seseorang melawan semua orang, semua orang melawan semua orang.
Homo homini lupus bellum omnium contra omnes .  (thomas Hobbes) dalam buku Leviathan. Kejahatan manusia dapat dikanalisasi dengan hukum.

e.     Eksistensi Hukum : apakah masyarakat modern atau primitif mempunyai hukum karena keberadaan hukum sifatnya universal, hukum tidak bisa dipisahkan dengan masyarakat. Tetapi justru mempunyai hubungan timbal balik. Di belanda sudah diakui adanya hak untuk mati (Etanasa). Masyarakat Indonesia baru mengakui hak hidup. Kasus suntik mati bagi si sakit yang tidak punya harapan hidup.

Tradisi hukum
Dunia pergaulan hidup manusia, terbagi dalam sejumlah persekutuan bangsa, tiap tiap persekutuan bansa terebut mempunyai hukum sendiri sendiri, karena itu di dunia ini ada terdapat beberapa tradisi hukum , pserperti civil law, common law, sosialis law, hukum islam.

Hukm.
Perkataan hukum berasal dari bahasa arab artinya norma.

Norma.
Setiap pearturan, apapun macam dan sumbernya mengandung norma atau kaidan sebagai intinya. Dalam hukum positif : hukum tiada lain merupakan perintah penguasa (law is a command of the lawgivers), bahkan bagian dari aliran hukum posifif dengan nama legisme, yang mengagungkan hukum tertulis berpendapat lebih tegas lagi, bahwa hukum itu identik dengan UU. Paham yang mendewakan hukum tertulis yang merupakan reaksi dari paham sebelumnya. Yaitu pada masa perancis dipimpin louis 14, 15, 16 yang sangat diktator. Hukum tergantung dari suasana batin kaisar. Pelaku berbeda hukumannya berbeda walaupun yang dilakukannya sama. Sangat paradoks.

Hampir tidak ada bidang kehidupan manusia yang tidak dijamah oleh hukum. Tidak terbatas pada waktu ia hidup di dunia, melainkan sebelum dilahirkan ke dunia. Hukum melindungi kepentignan janin dalam kandungan hingga meninggal. Walaupun sebelum lahir ia tetap dapat hak waris dari bapaknya. Wasiat daripada orang meninggal dunia sama kokoh dengan UU bagi ahli waris.

Dua golongan besar hukum
Dilihat dari kepentigan yang diaturnya di dalamnya, hukum terbagi atas dua golongan besar, yaitu:
Hukum publik : peraturan peraturan hukum yang mengatur hubungan2.

Hukum Perdata :
M.M. Djojodiguno sebagai terjemahan hukum perdata disebut civil recht.
Subekti : segala hukum pokok yang mengatur kepentigan perorangan.
Sri sodewi masjcoen Sofwan,: hukum yang mengatur kepentingan.

Segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dan yang lain di dalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan orang perorangan (pribadi)

Dari definisi ada terdapat 3 unsur:
                             i.         Peraturan hukum (rechtsregel, rule of law)
                           ii.         Hubungan hukum (rechtsbetreking, relation of law)
                          iii.         Orang (persoon)

Peraturan hukum : rangakai ketentuan mengai ketertiban, baik tertulis maupun tidak tertulis yang mempunyai sanksi terhadap pelanggarnya. Hukum mengenai warga mengenai hak dan kewajiban.

Hubungan hukum : yang diatur oleh hukum berupa hak dan kewajiban warga, pribadi yang satu terhadap warga atau pribadi yang lain dalam hidup bermasyarakat. Yang kalau tidak dipenuhi dapat berakibat sanksi hukum.

Orang adalah subjek hukum, pendukung hak dan kewajiban, dapat manusia pribadi (natuurlijk persoon) dan badan hukum (rechts persoon) termasuk WNI dan WNA.

Macam2 Hukum Perdata
                             i.         Tertulis dan tidak tertulis (seperti hukum perkawinan) tidak tertulis disebut hukum adat.
                           ii.         Dalam arti luas dan sempit (hukum perdata dan hukum dagang) yang sempit hukum perdata tertulis minus hukum dagang dan lazimnya disebut hukum perdata saja.
                          iii.         Nasional dan internasional

Akibat berlaku hukum perdata
Sebagai akibat berlakunya hukum perdata  adlaah adanya pelaksanaan, pemenuhan, realisasi kewajiban hukum perdata.

Ada 3 kemungkinan hasilnya.
                             i.         Tercapai tujuan,
                           ii.         Tidak tercapai tujuan , apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban.
                          iii.         Terjadi keadaan yang bukan tujuan, kerugian akibat perbuatan melanggar hukum.

Buku wajib
Kitab UU Hukum Perdata
Titik triwulan tutik, Pengantar Hukum Perdata di Indonesia.
R. Subekti

0 komentar:

Posting Komentar


Top