1. Masyarakat dan hukum
a. Aristoteles (384-322 sebelum masehi) :
manusia adalah zoon politicon : artinya makhluk yang selalu ingin bergaul dan
berkumpul sesamanya. Manusia bisa sebagai objek pengetahuan dan subjek
pengetahuan.
Hitler brkuasa
melakukan pembunuhan kepada lawan politiknya dengan cara sifat kemanusiaan
lawan politik dihilangkan. Tidak boleh dkunjungi oelh keluarganya. Seperti
diasingkan. Dan mati karena bunuh diri.
Oleh karena itu
manusia disebut makhluk sosial.
b. Faktor pendonrong manusia hidup
bermasyarakat
Kebutuha biologis,
persamaan naisb, kepentignan edeologi agama, bahasa, kebudayaan, keinsyafan
bahwa mereka berdiam dalam suatu wilayah, persaman tujuan dan lain sebagainya.
c. Ubi societas ibi ius
Cicero kira2 3000
tahun yang lampau, telah mensynyalir ubi societas ibi ius (dimana ada
masryakata disitu ada hukum) hukum yang dibuat oleh manusia yang hadir di
tengah2 manusia. Kalau hukum Tuhan tidak bergantung ada atau tidaknya
masyarakat.
Kalau terdampar
dipulau entah berantah maka belum ada hukum. Hukum dan meanusia memiliki
kedekatan yang khas dan tidak dapat dipisahkan.
Belum ada pakar
hukum yang membantah kebenarannya. Tanpa ada hukum tidak akan ada ketertiban
dalam masyaraka, tanpa ada ketertiban maka akan hancur masyarakatnya.
d. Manusia sebagai anggota masyarakat
merupakan serigala bagi yang lainyya, sehingga akan terjadi selalu peperangan.
Seseorang melawan seseorang, seseorang melawan semua orang, semua orang melawan
semua orang.
Homo homini lupus
bellum omnium contra omnes . (thomas
Hobbes) dalam buku Leviathan. Kejahatan manusia dapat dikanalisasi dengan
hukum.
e. Eksistensi Hukum : apakah masyarakat
modern atau primitif mempunyai hukum karena keberadaan hukum sifatnya
universal, hukum tidak bisa dipisahkan dengan masyarakat. Tetapi justru
mempunyai hubungan timbal balik. Di belanda sudah diakui adanya hak untuk mati
(Etanasa). Masyarakat Indonesia baru mengakui hak hidup. Kasus suntik mati bagi
si sakit yang tidak punya harapan hidup.
Tradisi hukum
Dunia pergaulan
hidup manusia, terbagi dalam sejumlah persekutuan bangsa, tiap tiap persekutuan
bansa terebut mempunyai hukum sendiri sendiri, karena itu di dunia ini ada
terdapat beberapa tradisi hukum , pserperti civil law, common law, sosialis
law, hukum islam.
Hukm.
Perkataan hukum
berasal dari bahasa arab artinya norma.
Norma.
Setiap pearturan,
apapun macam dan sumbernya mengandung norma atau kaidan sebagai intinya. Dalam
hukum positif : hukum tiada lain merupakan perintah penguasa (law is a command
of the lawgivers), bahkan bagian dari aliran hukum posifif dengan nama legisme,
yang mengagungkan hukum tertulis berpendapat lebih tegas lagi, bahwa hukum itu
identik dengan UU. Paham yang mendewakan hukum tertulis yang merupakan reaksi
dari paham sebelumnya. Yaitu pada masa perancis dipimpin louis 14, 15, 16 yang
sangat diktator. Hukum tergantung dari suasana batin kaisar. Pelaku berbeda
hukumannya berbeda walaupun yang dilakukannya sama. Sangat paradoks.
Hampir tidak ada
bidang kehidupan manusia yang tidak dijamah oleh hukum. Tidak terbatas pada
waktu ia hidup di dunia, melainkan sebelum dilahirkan ke dunia. Hukum
melindungi kepentignan janin dalam kandungan hingga meninggal. Walaupun sebelum
lahir ia tetap dapat hak waris dari bapaknya. Wasiat daripada orang meninggal
dunia sama kokoh dengan UU bagi ahli waris.
Dua golongan besar
hukum
Dilihat dari
kepentigan yang diaturnya di dalamnya, hukum terbagi atas dua golongan besar,
yaitu:
Hukum publik :
peraturan peraturan hukum yang mengatur hubungan2.
Hukum Perdata :
M.M. Djojodiguno
sebagai terjemahan hukum perdata disebut civil recht.
Subekti : segala
hukum pokok yang mengatur kepentigan perorangan.
Sri sodewi masjcoen
Sofwan,: hukum yang mengatur kepentingan.
Segala peraturan
hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dan yang lain di
dalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan orang perorangan
(pribadi)
Dari definisi ada
terdapat 3 unsur:
i.
Peraturan
hukum (rechtsregel, rule of law)
ii.
Hubungan
hukum (rechtsbetreking, relation of law)
iii.
Orang
(persoon)
Peraturan hukum :
rangakai ketentuan mengai ketertiban, baik tertulis maupun tidak tertulis yang
mempunyai sanksi terhadap pelanggarnya. Hukum mengenai warga mengenai hak dan
kewajiban.
Hubungan hukum :
yang diatur oleh hukum berupa hak dan kewajiban warga, pribadi yang satu
terhadap warga atau pribadi yang lain dalam hidup bermasyarakat. Yang kalau
tidak dipenuhi dapat berakibat sanksi hukum.
Orang adalah subjek
hukum, pendukung hak dan kewajiban, dapat manusia pribadi (natuurlijk persoon)
dan badan hukum (rechts persoon) termasuk WNI dan WNA.
Macam2 Hukum
Perdata
i.
Tertulis
dan tidak tertulis (seperti hukum perkawinan) tidak tertulis disebut hukum
adat.
ii.
Dalam
arti luas dan sempit (hukum perdata dan hukum dagang) yang sempit hukum perdata
tertulis minus hukum dagang dan lazimnya disebut hukum perdata saja.
iii.
Nasional
dan internasional
Akibat berlaku
hukum perdata
Sebagai akibat
berlakunya hukum perdata adlaah adanya
pelaksanaan, pemenuhan, realisasi kewajiban hukum perdata.
Ada 3 kemungkinan
hasilnya.
i.
Tercapai
tujuan,
ii.
Tidak
tercapai tujuan , apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban.
iii.
Terjadi
keadaan yang bukan tujuan, kerugian akibat perbuatan melanggar hukum.
Buku wajib
Kitab UU Hukum
Perdata
Titik triwulan
tutik, Pengantar Hukum Perdata di Indonesia.
R. Subekti
0 komentar:
Posting Komentar