Penafsiran hukum dalam hukum pidana
1. Penafsiran gramatikal
2. Penafsiran sistematis
3. Penafsiran historis :
Kekerasan fisik, psikis, penelantaran,
Kesesuaian nilai2 budaya indonesia
dengan uu tentang KDRT
Beberapa
istilah dalam KUHP
Lihat pasal 86 -101 KUHP
Contoh : luka berat, malam hari, kunci
palsu, hewan, dll.
Merupakan penafsiran otentik.
Malam hari dianggap lebih berat karena
orang tidak menjaga barangnya. Sehingga pasal 363 berlaku.
Pada KUHP baru, ada contoh contoh
yuriprudensi.
Pemberantasan tindak pidana korupsi,
buku PTPK yang dipegang oleh hakim tipikor, dibuat berdasarkan penyelesaian
kasus yang sudah ada. Karangan R. Wiyono tentang korupsi.
Tujuan
pemidanaan
Apa sih alasan negara memidana orang?
Doktrin itu pendapat ahli.
1. Teori absolut : membalas pelaku. Negara
menghukum pelaku untuk membalas.. Atau teori retribusi atau teori pembalasan.
Dilakukan supaya pelaku tidak melakukan hal tersebut lagi.
2. Teori tujuan/relatif: menakut-nakuti, mencegah terjadinya
kejahatan, melindungi masyarakat. Contoh buat orang yang belum melakukan.
3. Teori gabungan.
Peristiwa
pidana
Asal kata : strafbaarfeit
Istilah lain:
·
Tindakan
pidana, perbuatan pidana, delict (delik) sifatnya aktif.
·
Peristiwan
pidana : sifatnya aktif dan pasif (pengabaian/nalaten). Misalnya penjaga palang
pintu kereta api ketiduran. KUHP pasal 532, meninggalkan orang yang butuh
pertolongan. Misalnya dalam kasus tablak lari.
Seseorang suami
istri pada suatu saat sedang memotong rumput pake pemotong listrik. Tiba2
konslet dan suaminya terbakar hingga mati. Tapi istrinya membiarkan. Sehingga
hakim menghukum karena pembiarannya. Dikenakan hukuman pidana percobaan, karena
ada bayi yang masih disusui.
Unsur - unsur tindak pidana
Dapat dikelompokkan menjadi:
1. Unsur objektif : mengenai perbuatannya
: menguraikan tentang perbuatannya sesuai dengan unsur pasal. Kalau satu unsur
saja tidak terpenuhi tetapi tidak dapat dipersalahkan ke terdakwa. KUHAP.
Apakah harus semua terbukti. UU Narkotika, ITE, dll.
2. Unsur subjektif : mengenai pelakunya :
pertanggungjawaban atau sengaja atau apa.
Unsur
tingkah laku
A. Tingkah laku aktif : ada gerakan tubuh
(362) bagaimana dengan pasal penggelapan.
B. Tingkah laku pasif : tidak melaksanakan
kewajiban hukum
Contoh : pasal 164,
304, 522, 531 KUHP
Penggelapan
dan pencurian
pencurian dalam rumusan KUHP adalah
tindakan kejahatan yang meliputi unsur-unsur: Barang siapa; Mengambil; Suatu
benda; Sebagian/seluruhnya kepunyaan orang lain; dan Memiliki benda tersebut
dengan melawan hukum
2. penggelapan
dalam rumusan KUHP adalah tindak kejahatan yang meliputi unsur-unsur: Dengan
sengaja; Barang siapa; Mengambil; Suatu benda; Sebagian/seluruhnya kepunyaan
orang lain; Menguasai benda tersebut dengan melawan hukum; dan Benda Yang ada
dalam kekuasaannya tidak karena kejahatan;
3. perbedaan pencurian dan penggelapan adalah:
a.
Penggelapan dalam KUHP dengan jelas disebutkan sebagai delik
kesengajaan, sedangkan pencurian tidak;
b.
Benda penggelapan berada pada kewenangan atau penguasaan
pelaku, sedangkan barang pencurian berada di luar kewenangan pelaku
a. pencurian
(diefstal): mengambil barang orang lain untuk memilikinya;
b. penggelapan
barang (verduistering): memiliki barang bukan haknya yang sudah ada di
tangannya;
Berdasarkan 372, penggelapan bentuknya
pasif.
Unsur
- unsur melawan hukum
Artinya sifat tercelanya atau
dilarangnya suatu perbuatan
1. Sifat melawan hukum secara formil
:dilarang oleh peraturan tertulis.
2. Sifat melawan hukum secara materiil :
dicela oleh masyarakat tetapi belum diangkat dalam hukum tertulis. Perbuatan2
yang melawan hukum diupayakan supaya diangkat dalam hukum tertulis.
Bagaimana membuktikan orang itu melawan
hukum atau tidak.
Pasal 351, bullying termasuk dalam penganiayaan.
Di penjelasan dikatakan bahwa akibat yang dikehendaki bukan hanya luka,
perasaan tidak enak, merusak kesehatan, menyebabkan orang tidak bisa melakukan
pekerjaan.
Dicantumkannya dalam pasal karena ada
kekhawatiran bahwa jika tidak dicantumkan maka perbautan lain yang sama tapi
tidak melwan hukum dapat dipidana. Misalnya: polisi menyetop kendaraan, polisi
memborgol, dll. Semuanya yang melawan hukum. Pasal 362, barangsiapa mengambil
…. Melawan hukum…. Diancam pidana….. .
Kasus lain, kita belanja di supermarket
dengan keranjang sementara.. Merupakan perbuatan yang tidak melawan hukum.
Sehingga harus tertulis kata2 melawan hukum di dalam pasal.
Bisa juga kata2nya, tidak berhak, tanpa
izin, dll.
Orang ditetapkan menjadi tersangka
kalau ada bukti permulaan. Ketika mencuri sudah dibuatkan surat dari kepolisian
tetapi belum penyidikan. Maka, seharusnya tidak dapat dikenai hukuman.
Unsur
kesalahan
Melekat pada diri pelaku, terdiri dari
kesengajaan dan kelalaian.
Kesengajaan dan kelalaian beda secara
gradasi. Contoh : bandingkan pasal 338 dengan pasal 359 KUHP.
1. Unsur kesengajaan, artinya pelaku
megnetahui dan menghendaki perbuatannya. (338 barangsiapa dengan sengaja
menghilangkan nyawa orang lain….). Pendapat ahli ada teori pengetahuan dan
teori kehendak. Teori pengetahuan: apakah si pelaku tahu atau tidak ya yang
dilakukan itu akan berdampak buruk bagi orang lain dan dirinya. Apakah saudara
menghendaki matinya orang ini. Ada unsur kesengajaan.
Ada 3 tingkat
kesengajaan :
a. Sengaja sebagai maksu/tujuan
b. Sengaja sebagai kepastian
c. Sengaja sebagai kemungkinan
Berakibat pada
berat ringannya hukuman bagi pelaku. Dipersentasikan oleh hakim berapa
persennya.
2. Kelalaian itu ada 2:
Menurut pandangan
subjektif : terletak pada:
a. Ketidaan berfikir sama sekali disebut
kealpaan yang tidak disadari (onbewuste culpa). Misalnya sudah berupaya tetapi
diluar kesadarannya berakibat kepada orang lain. Misalnya juga, menembak hewan
tetapi malah kena orang kasus di hutan.
b. Pemikiran bahwa akibat tidak akan
terjadi, disebut kealpaan yang disadari (bewuste culpa). Berfikir bahwa gak
bakalan deh terjadi akibat.
Menurut pandangan
objektif
Ukurannya adalah
kebiasaan atau kewajaran dalam masyarakat
Ada pula
a. Culpa berat (culpa lata)
b. Culpa ringan (culpa levis)
0 komentar:
Posting Komentar