Home » » Pertemuan 4 - Hukum PIdana

Pertemuan 4 - Hukum PIdana


Penafsiran hukum dalam hukum pidana

1.     Penafsiran gramatikal
2.     Penafsiran sistematis
3.     Penafsiran historis :

Kekerasan fisik, psikis, penelantaran,
Kesesuaian nilai2 budaya indonesia dengan uu tentang KDRT

Beberapa istilah dalam KUHP
Lihat pasal 86 -101 KUHP
Contoh : luka berat, malam hari, kunci palsu, hewan, dll.
Merupakan penafsiran otentik.

Malam hari dianggap lebih berat karena orang tidak menjaga barangnya. Sehingga pasal 363 berlaku.

Pada KUHP baru, ada contoh contoh yuriprudensi.

Pemberantasan tindak pidana korupsi, buku PTPK yang dipegang oleh hakim tipikor, dibuat berdasarkan penyelesaian kasus yang sudah ada. Karangan R. Wiyono tentang korupsi.

Tujuan pemidanaan
Apa sih alasan negara memidana orang?
Doktrin itu pendapat ahli.
1.     Teori absolut : membalas pelaku. Negara menghukum pelaku untuk membalas.. Atau teori retribusi atau teori pembalasan. Dilakukan supaya pelaku tidak melakukan hal tersebut lagi.
2.     Teori tujuan/relatif:  menakut-nakuti, mencegah terjadinya kejahatan, melindungi masyarakat. Contoh buat orang yang belum melakukan.
3.     Teori gabungan.


Peristiwa pidana
Asal kata : strafbaarfeit
Istilah lain:
·       Tindakan pidana, perbuatan pidana, delict (delik) sifatnya aktif.
·       Peristiwan pidana : sifatnya aktif dan pasif (pengabaian/nalaten). Misalnya penjaga palang pintu kereta api ketiduran. KUHP pasal 532, meninggalkan orang yang butuh pertolongan. Misalnya dalam kasus tablak lari.
Seseorang suami istri pada suatu saat sedang memotong rumput pake pemotong listrik. Tiba2 konslet dan suaminya terbakar hingga mati. Tapi istrinya membiarkan. Sehingga hakim menghukum karena pembiarannya. Dikenakan hukuman pidana percobaan, karena ada bayi yang masih disusui.


Unsur - unsur tindak pidana
Dapat dikelompokkan menjadi:
1.     Unsur objektif : mengenai perbuatannya : menguraikan tentang perbuatannya sesuai dengan unsur pasal. Kalau satu unsur saja tidak terpenuhi tetapi tidak dapat dipersalahkan ke terdakwa. KUHAP. Apakah harus semua terbukti. UU Narkotika, ITE, dll.
2.     Unsur subjektif : mengenai pelakunya : pertanggungjawaban atau sengaja atau apa.


Unsur tingkah laku
A.     Tingkah laku aktif : ada gerakan tubuh (362) bagaimana dengan pasal penggelapan.
B.     Tingkah laku pasif : tidak melaksanakan kewajiban hukum
Contoh : pasal 164, 304, 522, 531 KUHP


Penggelapan dan pencurian
pencurian dalam rumusan KUHP adalah tindakan kejahatan yang meliputi unsur-unsur: Barang siapa; Mengambil; Suatu benda; Sebagian/seluruhnya kepunyaan orang lain; dan Memiliki benda tersebut dengan melawan hukum
2.      penggelapan dalam rumusan KUHP adalah tindak kejahatan yang meliputi unsur-unsur: Dengan sengaja; Barang siapa; Mengambil; Suatu benda; Sebagian/seluruhnya kepunyaan orang lain; Menguasai benda tersebut dengan melawan hukum; dan Benda Yang ada dalam kekuasaannya tidak karena kejahatan;
3.       perbedaan pencurian dan penggelapan adalah:
a.       Penggelapan dalam KUHP dengan jelas disebutkan sebagai delik kesengajaan, sedangkan pencurian tidak;
b.      Benda penggelapan berada pada kewenangan atau penguasaan pelaku, sedangkan barang pencurian berada di luar kewenangan pelaku
a. pencurian (diefstal): mengambil barang orang lain untuk memilikinya;

b. penggelapan barang (verduistering): memiliki barang bukan haknya yang sudah ada di tangannya;

Berdasarkan 372, penggelapan bentuknya pasif.

Unsur - unsur melawan hukum
Artinya sifat tercelanya atau dilarangnya suatu perbuatan
1.     Sifat melawan hukum secara formil :dilarang oleh peraturan tertulis.
2.     Sifat melawan hukum secara materiil : dicela oleh masyarakat tetapi belum diangkat dalam hukum tertulis. Perbuatan2 yang melawan hukum diupayakan supaya diangkat dalam hukum tertulis.

Bagaimana membuktikan orang itu melawan hukum atau tidak.

Pasal 351, bullying termasuk dalam penganiayaan. Di penjelasan dikatakan bahwa akibat yang dikehendaki bukan hanya luka, perasaan tidak enak, merusak kesehatan, menyebabkan orang tidak bisa melakukan pekerjaan.

Dicantumkannya dalam pasal karena ada kekhawatiran bahwa jika tidak dicantumkan maka perbautan lain yang sama tapi tidak melwan hukum dapat dipidana. Misalnya: polisi menyetop kendaraan, polisi memborgol, dll. Semuanya yang melawan hukum. Pasal 362, barangsiapa mengambil …. Melawan hukum…. Diancam pidana….. .
Kasus lain, kita belanja di supermarket dengan keranjang sementara.. Merupakan perbuatan yang tidak melawan hukum. Sehingga harus tertulis kata2 melawan hukum di dalam pasal.
Bisa juga kata2nya, tidak berhak, tanpa izin, dll.

Orang ditetapkan menjadi tersangka kalau ada bukti permulaan. Ketika mencuri sudah dibuatkan surat dari kepolisian tetapi belum penyidikan. Maka, seharusnya tidak dapat dikenai hukuman.

Unsur kesalahan
Melekat pada diri pelaku, terdiri dari kesengajaan dan kelalaian.
Kesengajaan dan kelalaian beda secara gradasi. Contoh : bandingkan pasal 338 dengan pasal 359 KUHP.
1.     Unsur kesengajaan, artinya pelaku megnetahui dan menghendaki perbuatannya. (338 barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain….). Pendapat ahli ada teori pengetahuan dan teori kehendak. Teori pengetahuan: apakah si pelaku tahu atau tidak ya yang dilakukan itu akan berdampak buruk bagi orang lain dan dirinya. Apakah saudara menghendaki matinya orang ini. Ada unsur kesengajaan.

Ada 3 tingkat kesengajaan :
a.     Sengaja sebagai maksu/tujuan
b.     Sengaja sebagai kepastian
c.     Sengaja sebagai kemungkinan
Berakibat pada berat ringannya hukuman bagi pelaku. Dipersentasikan oleh hakim berapa persennya.

2.     Kelalaian itu ada 2:
Menurut pandangan subjektif : terletak pada:
a.     Ketidaan berfikir sama sekali disebut kealpaan yang tidak disadari (onbewuste culpa). Misalnya sudah berupaya tetapi diluar kesadarannya berakibat kepada orang lain. Misalnya juga, menembak hewan tetapi malah kena orang kasus di hutan.
b.     Pemikiran bahwa akibat tidak akan terjadi, disebut kealpaan yang disadari (bewuste culpa). Berfikir bahwa gak bakalan deh terjadi akibat.

Menurut pandangan objektif
Ukurannya adalah kebiasaan atau kewajaran dalam masyarakat
Ada pula
a.     Culpa berat (culpa lata)
b.     Culpa ringan (culpa levis)



0 komentar:

Posting Komentar


Top