Pengertian
·
Pendidikan
·
Anti
·
Korupsi
Pendidikan menurut UU No. 15 Tahun 2007 tentang
SISDIKNAS : Usaha yang sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya dan masyarakat.
Menurut kamus bahasa Indonesia karangan
Muhammad Ali pengertian Pendidikan, secara bahasa definisi pendidikan adalah
proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha
mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan.
Anti menurut
kamus lengkap bahasa Indonesia karangan Muhammad Ali : melawan atau menentang
atau tidak setuju.
Korupsi berasal
dari bahasa latin yaitu coruptio/corruptus. Kemudian dirubah dalam bahasa
Inggris dan perancis "corruption". Bahasa belanda menjadi korruptie.
Kemudian diterjemahkan oleh Dr. Andi
Hamzah, S.H. disebut dengan istilah korupsi.
Korupsi menurut M. Echol dan Hassan :
perbuatan jahat/buruk.
Ketika ada yang menghalangi KPK atau
polisi dalam proses penyidikan maka dikategorikan masuk tindak pidana korupsi.
Ada 12 kelompok tindak pidana korupsi.
Pasal 40, KPK dilarang untuk
mengeluarkan SP3.
Ada 4 poin yang akan direvisi pada RUU
KPK yang baru.
Hasil penyelidikan harus dilakukan
gelar perkara untuk mengetahui apakah harus dilakukan penyidikan atau tidak.
Butuh kejelian dari KPK, Kepolisian, atau Kejaksaan.
Jaksa mempunyai hak untuk mengeluarkan
SP3.
Kewenangan yang sangat signifikan
dibandingkan Kepolisian dan Kejaksaan.
Salah satu ketua KPK, tidak perlu pasal
40 dirubah, kalau diberikan kewenangan untuk mengeluarkan SP3 maka akan banyak
perdagangan SP3 sehingga KPK tidak bedanya dengan kepolisian ataupun kejaksaan.
0 komentar:
Posting Komentar