Kuliah 9 - ilmu negara |
1. Kekuasaan legislatif
2. Pasti ada kekuasaan eksekutif
3. Kekuasaan yudikatif (mempertahankan dan
mengadili dalam pelaksanaan UU)
Sering ditemui, peisahan dari 3
kekuasaan ini sering ditemui di berbagai negara, walaupun batas pembagian itu
tidak selalu sempurna. Walaupun terpisah masih saling mempengaruhi.
Pemisahan kekuasaan : john locke.
John locke berpendapat bahwa pemisahan
kekuasaan dari tiap2 negara dalam :
A. Kekuasaan legislatif (membuat UU)
B. Eksekutif (melaksanakan UU)
C. Federatif (mengadakan perserikatan dan
aliansi serta segala tindakan dengan semua orang dan badan2 di luar negeri).
Keharusan pemisahan kekuasaan negara
menjadi 3 jenis adalah bertujuan agar tindakan sewenang-wenang dari raja dapat
dihindari. Teorinya trias politica. Jelas artinya politik tiga serangkai. Yang
tidak dapat dipegang oleh satu tangan saja melainkan oleh masing2 yang
berwenang.
Jika pertanyaannya membedakan antara
pemisahan dan kekuasaan dalam arti materiil dan arti formal?
Kalau yang dimaksud materiil yaitu
pemisahan kekuasaan dalam arti pembagian kekuasaan itu dipertahankan dengan
tegas dalam tugas2 kenegaraan dengan jelas memperlihatkan adanya pemisahan
kekuasaan itu kepada tiga bagian itu.
Sedangkan pemisahan formal itu yaitu
jika pembagian kekuasaan itu tidak dipertahankan dengan tegas.
Prof. Dr. ismail sunni, dalam bukunya
yang berjudul pergeseran kekuasaan eksekutif berkesimpulan bahwa pemisahan kekuasaan
itu dalam arti materiil sepantasnya disebut pemisahan kekuasaan. Sedangkan
dalam arti formal disebut division of power yaitu pembagian kekuasaan.
Materiil : amerika serikat.
Formal : inggris dan uni soviet.
Tujuan negara itu demin kemakmuran rakyat,
dengan memperluas kekuasaan.
Unsur-unsur negara :
1. Adanya rakyat
2. Adanya pemerintahan
3. Adanya wilayah
4. Pengakuan negara dari negara lain baik
secara de facto atau de jure.
Pengakuan de facto : bersifat
sementara.
Pengakuan de jure : kepastian hukum, diakui
secara internasional.
Ada wilayah pada suatu negara dibagi ke
dalam 3 yaitu darat, laut, dan udara. Darat : dibatasi oleh wilayah darat
dan/atau wilayah laut (perairan) negara lain.
Perbatasan wilayah negara yang satu
dengan wilayah negara lain biasanya ditentukan dengan perjanjian secara
bilateral berarti lebih dari satu.
Perjanjian internasional yang dibuat
antara dua negara saja disebut bilateral.
Untuk banyak negara disebut multilateral.
Perbatasan alam, sungai, danau,
pegunungan, kemudian lembah.
Bahasa hukum' atau' adalah alternatif,
sedangkan 'dan/atau' adalah kumulatif.
Perbatasan wilayah negara dalam
perjanjian dengan negara yang berbatasan. Pembatasan menurut ilmu pasti yaitu
garis lintang atau bujur pada peta bumi contohnya seperti batas antara korea
selatan dan korea utara.
Bagian dari laut/perairan yang termasuk
wilayah suatu negara disebut lautan atau perairan teritorial dari negara yang
bersangkutan. Adapun batasnya pada umumnya 3 mil laut (1 mil = 1,6 km).
`Dihitung dari air surut, laut diluar teritorial itu disebut laut bebas.
Dikatakan laut bebas karena bukan termasuk ke dalam kekuasaan negara tersebut,
sehingga siapa saja dapat mencari sumber daya yang diinginkan.
Wilayah udara, wilayah yang berada di
atas wilayah darat dan wilayah laut teritorial suatu negara termasuk ke dalam
wilayah negara itu. Kemudian, ketinggian tidak ada batasnya asal dapat
dipertahankan oleh negara yang bersangkutan. Dalam masa damai pada umumnya,
udara itu oleh dilalui oleh pesawat terbang negara lain kecuali apabila oleh
pemerintah suatu negara itu ditentukan lain.
Kalau berbicara di laut, di lautan itu
tentunya ada namanya zona-zona. Daerah lingkungan kerja dan lingkungan
kepentingan baik di darat maupun di laut. Kalau kapal asing masuk pasti kena charge/bayar.
sangat bermanfaat (y)
BalasHapusMantap
BalasHapus