Home » » Kuliah 9 - Ilmu Negara (Pembahasan UTS ke-2)

Kuliah 9 - Ilmu Negara (Pembahasan UTS ke-2)


pembahasan uts 2
Kuliah 9 - ilmu negara
Pemisahan kekuasaan negara biasanya menjadi kebiasaan di eropa barat untuk membagi tugas pemerintahan ke dalam 3 hal:
1.    Kekuasaan legislatif
2.    Pasti ada kekuasaan eksekutif
3.    Kekuasaan yudikatif (mempertahankan dan mengadili dalam pelaksanaan UU)
Sering ditemui, peisahan dari 3 kekuasaan ini sering ditemui di berbagai negara, walaupun batas pembagian itu tidak selalu sempurna. Walaupun terpisah masih saling mempengaruhi.
Pemisahan kekuasaan : john locke.
John locke berpendapat bahwa pemisahan kekuasaan dari tiap2 negara dalam :
A.    Kekuasaan legislatif (membuat UU)
B.    Eksekutif (melaksanakan UU)
C.    Federatif (mengadakan perserikatan dan aliansi serta segala tindakan dengan semua orang dan badan2 di luar negeri).
Keharusan pemisahan kekuasaan negara menjadi 3 jenis adalah bertujuan agar tindakan sewenang-wenang dari raja dapat dihindari. Teorinya trias politica. Jelas artinya politik tiga serangkai. Yang tidak dapat dipegang oleh satu tangan saja melainkan oleh masing2 yang berwenang.
Jika pertanyaannya membedakan antara pemisahan dan kekuasaan dalam arti materiil dan arti formal?
Kalau yang dimaksud materiil yaitu pemisahan kekuasaan dalam arti pembagian kekuasaan itu dipertahankan dengan tegas dalam tugas2 kenegaraan dengan jelas memperlihatkan adanya pemisahan kekuasaan itu kepada tiga bagian itu.
Sedangkan pemisahan formal itu yaitu jika pembagian kekuasaan itu tidak dipertahankan dengan tegas.
Prof. Dr. ismail sunni, dalam bukunya yang berjudul pergeseran kekuasaan eksekutif berkesimpulan bahwa pemisahan kekuasaan itu dalam arti materiil sepantasnya disebut pemisahan kekuasaan. Sedangkan dalam arti formal disebut division of power yaitu pembagian kekuasaan.
Materiil : amerika serikat.
Formal : inggris dan uni soviet.
Tujuan negara itu demin kemakmuran rakyat, dengan memperluas kekuasaan.
Unsur-unsur negara :
1.    Adanya rakyat
2.    Adanya pemerintahan
3.    Adanya wilayah
4.    Pengakuan negara dari negara lain baik secara de facto atau de jure.
Pengakuan de facto : bersifat sementara.
Pengakuan de jure : kepastian hukum, diakui secara internasional.
Ada wilayah pada suatu negara dibagi ke dalam 3 yaitu darat, laut, dan udara. Darat : dibatasi oleh wilayah darat dan/atau wilayah laut (perairan) negara lain.
Perbatasan wilayah negara yang satu dengan wilayah negara lain biasanya ditentukan dengan perjanjian secara bilateral berarti lebih dari satu.
Perjanjian internasional yang dibuat antara dua negara saja disebut bilateral.  Untuk banyak negara disebut multilateral.
Perbatasan alam, sungai, danau, pegunungan, kemudian lembah.
Bahasa hukum' atau' adalah alternatif, sedangkan 'dan/atau' adalah kumulatif.
Perbatasan wilayah negara dalam perjanjian dengan negara yang berbatasan. Pembatasan menurut ilmu pasti yaitu garis lintang atau bujur pada peta bumi contohnya seperti batas antara korea selatan dan korea utara.
Bagian dari laut/perairan yang termasuk wilayah suatu negara disebut lautan atau perairan teritorial dari negara yang bersangkutan. Adapun batasnya pada umumnya 3 mil laut (1 mil = 1,6 km). `Dihitung dari air surut, laut diluar teritorial itu disebut laut bebas. Dikatakan laut bebas karena bukan termasuk ke dalam kekuasaan negara tersebut, sehingga siapa saja dapat mencari sumber daya yang diinginkan.
Wilayah udara, wilayah yang berada di atas wilayah darat dan wilayah laut teritorial suatu negara termasuk ke dalam wilayah negara itu. Kemudian, ketinggian tidak ada batasnya asal dapat dipertahankan oleh negara yang bersangkutan. Dalam masa damai pada umumnya, udara itu oleh dilalui oleh pesawat terbang negara lain kecuali apabila oleh pemerintah suatu negara itu ditentukan lain.
Kalau berbicara di laut, di lautan itu tentunya ada namanya zona-zona.  Daerah lingkungan kerja dan lingkungan kepentingan baik di darat maupun di laut. Kalau kapal asing masuk pasti kena charge/bayar.

2 komentar:


Top