Home » » Kuliah 6 - Antropologi Hukum (perasaan manusia)

Kuliah 6 - Antropologi Hukum (perasaan manusia)


perasaan manusia
Kuliah 6 : antropologi hukum
Perasaan manusia

Borobudur yang diciptakan oleh gunadarma (arsitek Indonesia). Sejarah terungkap bahwa bangsa Indonesia mendominasi Asia Tenggara. Kehendak seorang gajah mada sedemikian rupa sehingga dapat menguasai wilayah yang sangat luas. Keinginan yang besar dan tidak mudah.
Orang indonesia mempengaruhi budaya thailand. Bangsa Indonesia sangat mempengaruhi budaya2 negara sekitar. Kehendak bangsa kita sampai menemukan peradaban yang luar biasa.

Lebih terstruktur lagi, antropologi hukum mengenal kebiasaan dan adat.

Kebiasaan suatu yang dilakukan secara berlang ulang sebagai pedoman, yang diterapkan, dilaksanakan untuk mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, keseimbangan, kerukunan, ketertiban, keadilan dan kedamaian dalam melangsungkan kehidupan masyraakat (disebut ada/tradisi).
Adat merupakan suatu sistem kontrol sosial.
Sistem kontrol dapat berubah ubah.
1.   Faktor manusia
2.   Lingkungan alam.

Local wisdom Indonesia (kearifan lokal). Ketika berkunjung ke daerah2 yang masih memegang adat maka akan kita lihat kearifan lokal (misalnya : baduy).

Menurut van vollenhoven bahwa hukum adat Indonesia sangat sempurna. Dan ia bersikeras bahwa Indonesia harus menjadikan hukum adat berlaku pada daerahnya masing2 dan tidak perlu ada hukum barat.

Jiwa bangsa Indonesia adalah gotong royong.
Hal ini menjadi sebuah pemikiran. Beberapa hukum adat masih berlaku di daerahnya masing-masing. Hukum adat (living law). Warisan leluhur yang harus dirawat keberlangsungannya.

Penelitian antropologi penting untuk menjaga eksistensi jati diri bangsa. Jangan sampai semuanya hilang tergerus hukum barat.

Di baduy, kita juga harus bisa menemukan pelanggaran yang pasti ada. Tinggal kita harus mengetahui bagaimana penyelesaiannya. Membuat paradigma yang luas bahwa bangsa kita mempunyai nilai2 kultural yang sangat beragam.

Orang2 asing datang ke Indonesia untuk mempelajari budaya-budaya yang ada di Indonesia. Karena mereka menghargai budaya. Nilai2 kearifannya tergolong baik dibandingkan di barat. Penyelesaian sengketa yang baik tanpa ada praktik KKN, bergotong royong, kebersamaan, dll.

Wajah2 sayu tentang susahnya mencari uang, belum makan siang. Lalu siapa yang urus?
Semua kekayaan alam yang ada di bumi Indonesia adalah hak kita. Gerakan menyelamatkan nilai2 kultural. Budaya yang tergerus oleh modernisasi.

Berbicara masalah jiwa maka berbicara hal magis.

Ada nilai2 positif di antara peradaban yang masih primitif. Mungkin juga ada suatu keburukan di antara peradaban yang kita anggap modern.

Menurut antropologi, dimana ada manusia hidup bermasyarakat, maka ada sistem kontrol sosial.

Kekayaan jiwa masyarakat adat dibandingkan manusia modern.

Akhirnya kontrol sosial berproses menjadi pranata tertentu. Kontrol sosial mrpkn suatu kompleks perilaku dengan mekanisme pranata tertentu (tidak lain adalah hukum).

Hukum hadir jidak ada masyarakat, dan ada kekuasaan (politik), dikenal dengan teori beslissingenleer (oleh Ter Haar BZN).

Harmonisasi Hukum di Indonesia.
1.   Hukum adat
2.   Hukum barat
3.   Hukum islam
4.   Hukum timur asing
5.   Hukum hindu, dll.
(disebut living law).

Indonesia -> Grond Norm -> Pancasila.

Hari kesaktian Pancasila.

Kebijaksanaan ketua adat dalam mendamaikan, memediasikan.
Sesuatu yang memang abstrak. Biaya cepat, sederhana, dan murah justru adanya di peradilan adat. (anggapan rendah orang2 yaitu hukum adat tidak positif, dan tidak ada kepastian hukum).

UU No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman harus dikritisi lewat kajian antropologi hukum.

Harmonisasi hukum antara hukum adat dan hukum negara maupun hukum islam yang berlaku di Indonesia.

Bagaimana tentang hukum adat dalam konteks pidana?
Aturan2 dalam konteks adat. Peradilan adat. Negara harus menghargai dengan beberapa kriteria. Harus ada keadilan yang terpenuhi. Masalah perikemanusiaan. Kalau ada yang bertentangan negara harus menyelesihinya. Karena kesesuaian dengan pancasila dan norma2 yang baik.

Harus ada transformasi living law2 yang tersebar ini masuk ke dalam ranah legalitas. Tetapi tidak membuat mereka jadi dogmatis. Seperti di Aceh, hukum yang ada ditransformasikan menjadi perda sehingga berlaku di daerah Aceh. Keberadaan sanksi cambuk dijalankan dengan rasa keadilan di dalam masyarakat terpenuhi.

Harus dikali sedalam2nya mengenai substansi hukum mana yang memang layak berlaku (penelitian antropologi).

UU No. 1Tahun 1951 (undang-undang darurat) tentang adat. Nilai2 keadatan diakui.

Pemberlakuan asas legalitas dalam Rancangan KUHP yang baru diberlakukan asalkan tidak menyelesihi hukum2 adat yang berlaku di tengah masyarakat adat.

Teori Beslissingenleer:
Tidaklah ada suatu alasan untuk menyatakan sesuatu tentang hukum, selain dari apa yang diputuskan seabgai hukum oleh petugas masyarakat yang berwenang memutuskan hukumnya.

Hkum mempunyai 4 ciri menurut Pospisil:
1.   Ciri keputusan penguasa (atribute of authority)
2.   Ciri kelanggenan berlaku (atribute of intension)
3.   Ciri adanya hak dan kewajiban (atribute of obligation)
4.   Ciri adanya sanksi (atribute of sanction).

Jadi , adanya hukum tergantung dari adanya kekuasaan dalam masyarakat, dan ika tidak ada petugas masyarakat yang mempertahankannya, maka yang berlaku itu hanya kaidah kemasyarakatan saja dan bukan kaidah hukum.

L.Pospisil sejalan dengan Cardozo (hakim yang adil di amerika) filsafat aliran realism dimana mengedepankan keputusan pengadilan. Hakim membentuk UU (Judge made Law).  Sebenarnya di Indonesia bisa, UU kekuasaan kehakiman memberikan hal itu namun tidak seekstrim seperti Cardozo namun sebatas dengan adanya penemuan2 hukum.

Penafsiran hukum (respinding), hakim kita terlalu monoton tidak dapat membuat keputusan. Masih legalistik.

Formulasi Cardozo : hkum merupakan suatu prinsip/aturan perilaku yang dibentuk untuk menjamin bahwa suatu perdiksi mempunyai derajat kepastian tertentu dan akan diterapkan di pengadilan, apabila wewenangnya dilanggar.

Tugas hakim menggali dan menerapkannya dalam pengadilan (penemuan2 hukum).

Fakultas2 hukum bukan hanya  pandai menafsirkan UU. Mahasiswa ini bukan hanya mempelajari UU namun lebih luas mengenai hukum.

Formulasi Cardozo, ditemukan 4 komponen essensial dari hkum, yaitu :
1.   Unsur normatif
2.   Unsur keteraturan
3.   Unsur pengadilan
4.   Unsur penegakan (enforcement).

Dengan adanya mahkamah konstitusi membuat pengadilan jadi dinamis. Sebagai dasar pemenuhan keadilan, mungkin ada pengadilan syariah, pengadilan adat,.

Cita hukum :
1.   Adil
2.   Pasti
3.   Manfaat : memberikan kedamaian, kesejahteraan, kebahagiaan.

Pendapat soerjono soekanto:
Hukum sebenarnya merupakan suatu aspek dari kehidupan masyarkat bersahaja yang sekaligus merupakan lembaga tersendiri yang mandiri dan terpisah.



0 komentar:

Posting Komentar


Top