Borobudur
yang diciptakan oleh gunadarma (arsitek Indonesia). Sejarah terungkap bahwa
bangsa Indonesia mendominasi Asia Tenggara. Kehendak seorang gajah mada
sedemikian rupa sehingga dapat menguasai wilayah yang sangat luas. Keinginan
yang besar dan tidak mudah.
Orang
indonesia mempengaruhi budaya thailand. Bangsa Indonesia sangat mempengaruhi
budaya2 negara sekitar. Kehendak bangsa kita sampai menemukan peradaban yang
luar biasa.
Lebih
terstruktur lagi, antropologi hukum mengenal kebiasaan dan adat.
Kebiasaan
suatu yang dilakukan secara berlang ulang sebagai pedoman, yang diterapkan,
dilaksanakan untuk mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, keseimbangan,
kerukunan, ketertiban, keadilan dan kedamaian dalam melangsungkan kehidupan
masyraakat (disebut ada/tradisi).
Adat
merupakan suatu sistem kontrol sosial.
Sistem
kontrol dapat berubah ubah.
1. Faktor manusia
2. Lingkungan alam.
Local
wisdom
Indonesia (kearifan lokal). Ketika berkunjung ke daerah2 yang masih memegang
adat maka akan kita lihat kearifan lokal (misalnya : baduy).
Menurut
van vollenhoven bahwa hukum adat Indonesia sangat sempurna. Dan ia bersikeras
bahwa Indonesia harus menjadikan hukum adat berlaku pada daerahnya masing2 dan
tidak perlu ada hukum barat.
Jiwa
bangsa Indonesia adalah gotong royong.
Hal
ini menjadi sebuah pemikiran. Beberapa hukum adat masih berlaku di daerahnya
masing-masing. Hukum adat (living law). Warisan leluhur yang harus
dirawat keberlangsungannya.
Penelitian
antropologi penting untuk menjaga eksistensi jati diri bangsa. Jangan sampai
semuanya hilang tergerus hukum barat.
Di
baduy, kita juga harus bisa menemukan pelanggaran yang pasti ada. Tinggal kita
harus mengetahui bagaimana penyelesaiannya. Membuat paradigma yang luas bahwa
bangsa kita mempunyai nilai2 kultural yang sangat beragam.
Orang2
asing datang ke Indonesia untuk mempelajari budaya-budaya yang ada di
Indonesia. Karena mereka menghargai budaya. Nilai2 kearifannya tergolong baik
dibandingkan di barat. Penyelesaian sengketa yang baik tanpa ada praktik KKN,
bergotong royong, kebersamaan, dll.
Wajah2
sayu tentang susahnya mencari uang, belum makan siang. Lalu siapa yang urus?
Semua
kekayaan alam yang ada di bumi Indonesia adalah hak kita. Gerakan menyelamatkan
nilai2 kultural. Budaya yang tergerus oleh modernisasi.
Berbicara
masalah jiwa maka berbicara hal magis.
Ada
nilai2 positif di antara peradaban yang masih primitif. Mungkin juga ada suatu
keburukan di antara peradaban yang kita anggap modern.
Menurut
antropologi, dimana ada manusia hidup bermasyarakat, maka ada sistem kontrol
sosial.
Kekayaan
jiwa masyarakat adat dibandingkan manusia modern.
Akhirnya
kontrol sosial berproses menjadi pranata tertentu. Kontrol sosial mrpkn suatu
kompleks perilaku dengan mekanisme pranata tertentu (tidak lain adalah hukum).
Hukum
hadir jidak ada masyarakat, dan ada kekuasaan (politik), dikenal dengan teori
beslissingenleer (oleh Ter Haar BZN).
Harmonisasi
Hukum di Indonesia.
1. Hukum adat
2. Hukum barat
3. Hukum islam
4. Hukum timur asing
5. Hukum hindu, dll.
(disebut
living law).
Indonesia
-> Grond Norm -> Pancasila.
Hari
kesaktian Pancasila.
Kebijaksanaan
ketua adat dalam mendamaikan, memediasikan.
Sesuatu
yang memang abstrak. Biaya cepat, sederhana, dan murah justru adanya di
peradilan adat. (anggapan rendah orang2 yaitu hukum adat tidak positif, dan
tidak ada kepastian hukum).
UU
No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman harus dikritisi lewat kajian
antropologi hukum.
Harmonisasi
hukum antara hukum adat dan hukum negara maupun hukum islam yang berlaku di
Indonesia.
Bagaimana
tentang hukum adat dalam konteks pidana?
Aturan2
dalam konteks adat. Peradilan adat. Negara harus menghargai dengan beberapa
kriteria. Harus ada keadilan yang terpenuhi. Masalah perikemanusiaan. Kalau ada
yang bertentangan negara harus menyelesihinya. Karena kesesuaian dengan
pancasila dan norma2 yang baik.
Harus
ada transformasi living law2 yang tersebar ini masuk ke dalam ranah legalitas.
Tetapi tidak membuat mereka jadi dogmatis. Seperti di Aceh, hukum yang ada ditransformasikan
menjadi perda sehingga berlaku di daerah Aceh. Keberadaan sanksi cambuk
dijalankan dengan rasa keadilan di dalam masyarakat terpenuhi.
Harus
dikali sedalam2nya mengenai substansi hukum mana yang memang layak berlaku
(penelitian antropologi).
UU
No. 1Tahun 1951 (undang-undang darurat) tentang adat. Nilai2 keadatan diakui.
Pemberlakuan
asas legalitas dalam Rancangan KUHP yang baru diberlakukan asalkan tidak
menyelesihi hukum2 adat yang berlaku di tengah masyarakat adat.
Teori
Beslissingenleer:
Tidaklah
ada suatu alasan untuk menyatakan sesuatu tentang hukum, selain dari apa yang
diputuskan seabgai hukum oleh petugas masyarakat yang berwenang memutuskan
hukumnya.
Hkum
mempunyai 4 ciri menurut Pospisil:
1. Ciri keputusan penguasa (atribute of
authority)
2. Ciri kelanggenan berlaku (atribute of
intension)
3. Ciri adanya hak dan kewajiban (atribute
of obligation)
4. Ciri adanya sanksi (atribute of
sanction).
Jadi
, adanya hukum tergantung dari adanya kekuasaan dalam masyarakat, dan ika tidak
ada petugas masyarakat yang mempertahankannya, maka yang berlaku itu hanya
kaidah kemasyarakatan saja dan bukan kaidah hukum.
L.Pospisil
sejalan dengan Cardozo (hakim yang adil di amerika) filsafat aliran realism
dimana mengedepankan keputusan pengadilan. Hakim membentuk UU (Judge made
Law). Sebenarnya di Indonesia bisa, UU
kekuasaan kehakiman memberikan hal itu namun tidak seekstrim seperti Cardozo
namun sebatas dengan adanya penemuan2 hukum.
Penafsiran
hukum (respinding), hakim kita terlalu monoton tidak dapat membuat keputusan.
Masih legalistik.
Formulasi
Cardozo : hkum merupakan suatu prinsip/aturan perilaku yang dibentuk untuk
menjamin bahwa suatu perdiksi mempunyai derajat kepastian tertentu dan akan
diterapkan di pengadilan, apabila wewenangnya dilanggar.
Tugas
hakim menggali dan menerapkannya dalam pengadilan (penemuan2 hukum).
Fakultas2
hukum bukan hanya pandai menafsirkan UU.
Mahasiswa ini bukan hanya mempelajari UU namun lebih luas mengenai hukum.
Formulasi
Cardozo, ditemukan 4 komponen essensial dari hkum, yaitu :
1. Unsur normatif
2. Unsur keteraturan
3. Unsur pengadilan
4. Unsur penegakan (enforcement).
Dengan
adanya mahkamah konstitusi membuat pengadilan jadi dinamis. Sebagai dasar
pemenuhan keadilan, mungkin ada pengadilan syariah, pengadilan adat,.
Cita
hukum :
1. Adil
2. Pasti
3. Manfaat : memberikan kedamaian,
kesejahteraan, kebahagiaan.
Pendapat
soerjono soekanto:
Hukum
sebenarnya merupakan suatu aspek dari kehidupan masyarkat bersahaja yang
sekaligus merupakan lembaga tersendiri yang mandiri dan terpisah.
0 komentar:
Posting Komentar