·
Legal
substantif (materi hukum) : akan membentuk Undang-Undang.
·
Legal
Structure (penegak hukum) : aparatur hukum
·
Legal
Culture (budaya hukum): Kesadaran hukum
Kesemuanya untuk mencapai penegakan
hukum.
Sebernetika Tallot Parson
Dalam sistem2 sosial ini banyak
subsistem yang tarik menarik
·
Sistem
hukum
·
Sistem
politik
·
Ekonomi
·
Budaya
·
Pendidikan
·
Dll.
Yang terpenting yaitu teorinya: hukum
memiliki informasi tinggi (norma, kebenaran, keadilan, dll). Tetapi selalu
kalah oleh politik yang memiliki energi lebih besar.
Energi besar
·
Uang
·
Kekuasaan
·
Jaringan
·
Kepentingan,
dll.
Substantif hukum,
sampai sejauh mana kualitas UU kita. Ketika dibandingkan UU di masa lampau, di
zaman soeharto UU berasal dari top down, berupa komando dan bersifat represif.
Kemudian dengan reformasi tahun 1998,
rezim soeharto yang berkuasa hampir 32 tahun, sehingga UU sekarang itu berubah
dan bersifat dari bawah yaitu bottom up menghasilkan hukum yang aspiratif yang
melibatkan masyarakat.
Kejujuran menilai sesuai perasaan kita
dengan kondisi saat ini adalah amanat reformasi belum sepenuhnya dijalankan.
Perlunya membuat UU yang berkualitas.
Bagaimana caranya?. Maka, harus memiliki sumber daya manusia yang berkualitas,
tentang legal drafting. Harus betul2 memahami maksud yang utuh demi kemakmuran
rakyat.
Adanya faktor koruptif dalam pembuatan
UU yang disebut dengan faktor kriminogen. Ada perbuatan jahat dalam pembuatan
UU. Padahal UU dibuat untuk mencegah perbuatan jahat.
Tidak mencapai asas filosofis tinggi.
UU seakan tidak punya roh. Sebagai bagian penting demi kepatuhan terhadap UU
tersebut.
Equality before the law, idealisme
aturan.
UU Kekuasaan kehakiman memberikan
pernyataan.
Bagaimana hukum mempunyai energi besar
sehingga dapat mengalahkan sistem politik.
Terima kasih byk bro
BalasHapus