Antropologi Hukum |
Kebudayaan Hukum
Living law : hukum yang hidup di dalam
masyarakat
- Von savigny : mazhab historis (hukum itu berkembang dan terlahir dari masyarakat, bukan dari pembentuk UU - tidak mengenal adanya perwakilan atau DPR)
- Erhlich (dari jerman): mazhab Historis (hukum berkembang dari masyarakat yang sederhana menuju masyarakat yang modern).
- Van volenhouven (dari Belanda) : penelitian tentang hukum adat di seluruh Indonesia - Indonesia memiliki sistem hukum adat yang beragam.
- Indonesia --> Pancasila
- Tokoh2 Indonesia yang mendalami living law : soepomo, soerjono soekanto, satjipto rahardjo (analisis tentang hukum adat di Indonesia serta sosiologi hukum)
Aspek - aspek hukum yang digunakan oleh
kekuasaan masyarakat, untuk mengatur anggota2 masyarakat agar tidak melanggar
kaidah-kaidah sosial yang telah ditetapkan oelh masyarakat ybs. (kaidah).
Kekuasaan untuk mengatur masyarakat di
bawahnya. Sehingga muncul kaidah sosial di dalam masyarakat tersebut.
Melegitimasi kekuasaan yang melahirkan
norma2 sehingga muncullah sanksi atas pelanggaran kaidah.
Tidak adanya kesesuaian antara aturan
negara dan aturan yang tumbuh di masyarakatnya.
Tidak bisa hukum positif bisa
menghapuskan hukum2 yang tumbuh di masyarakat.
Hukum positif harus diselaraskan dengan
hukum di masyarakat.
Satjipto Rahardjo (UNDIP) : Kepastian
UU belum menjamin adanya kepastian hukum
sepanjang UU yang dibuat itu tidak berdasarkan keadilan di masyarakat.
Banyak UU tercipta belum melindungi
asas keadilan. Hukum Progresif (memperjuangkan keadilan).
Mochtar Kusuatmadja : Hukum Pembangunan
Prof. Romli (UNPAD) : Hukum Integratif
- merupakan gabungan dari hukum progresif dengan hukum pembangunan.
Hukum merupakan alat perekayasa
pembangunan sosial.
Di Inggris : UU itu hanya pelengkap
saja. Custumary Law : presedet (hukum adat). Merupakan anglo saxion.
Pemberlakuan asas legalitas dari barat
tidak boleh menyimpangkan hukum adat.
Aspek hukum perdata, ex : kaidah/norma
perkawinan (UU No. 1 Thn 74).
Menurut Prof. Sudarto, sanksi dibedakan
atas :
1. Sanksi positif (sanksi yg ditujukan
bagi mereka yang menaatinya/ berupa reward (penghargaan), ex : hadiah)
2. Sanksi negatif (sanksi yg ditujukan
bagi mereka yang menyimpang/ melanggar norma-norma, ex : pidana) - meningkatnya
jumlah kriminalisasi merupakan bukti hukum pidana masih belum efektif.
3. Sanksi formil (sanksi yang dirumuskan
lebih pasti, ex : minimal dan maks hukuman, penjara + denda)
4. Sanksi informil (ex: seorang mahasiswa
yang terlambat masuk ruang kuliah, akan ditepuki/disoraki/ditertawakan
rekan-rekannya).
0 komentar:
Posting Komentar