Home » » Kuliah 11 - Antropologi Hukum

Kuliah 11 - Antropologi Hukum

kebudayaan hukum
Antropologi Hukum

Kebudayaan Hukum

Living law : hukum yang hidup di dalam masyarakat
  •  Von savigny : mazhab historis (hukum itu berkembang dan terlahir dari masyarakat, bukan dari pembentuk UU - tidak mengenal adanya perwakilan atau DPR)
  • Erhlich (dari jerman): mazhab Historis (hukum berkembang dari masyarakat yang sederhana menuju masyarakat yang modern).
  • Van volenhouven (dari Belanda) : penelitian tentang hukum adat di seluruh Indonesia - Indonesia memiliki sistem hukum adat yang beragam.
  •  Indonesia --> Pancasila
  • Tokoh2 Indonesia yang mendalami living law : soepomo, soerjono soekanto, satjipto rahardjo (analisis tentang hukum adat di Indonesia serta sosiologi hukum)
Aspek - aspek hukum yang digunakan oleh kekuasaan masyarakat, untuk mengatur anggota2 masyarakat agar tidak melanggar kaidah-kaidah sosial yang telah ditetapkan oelh masyarakat ybs. (kaidah).

Kekuasaan untuk mengatur masyarakat di bawahnya. Sehingga muncul kaidah sosial di dalam masyarakat tersebut.
Melegitimasi kekuasaan yang melahirkan norma2 sehingga muncullah sanksi atas pelanggaran kaidah.

Tidak adanya kesesuaian antara aturan negara dan aturan yang tumbuh di masyarakatnya.

Tidak bisa hukum positif bisa menghapuskan hukum2 yang tumbuh di masyarakat.

Hukum positif harus diselaraskan dengan hukum di masyarakat.

Satjipto Rahardjo (UNDIP) : Kepastian UU belum menjamin adanya kepastian hukum  sepanjang UU yang dibuat itu tidak berdasarkan keadilan di masyarakat.
Banyak UU tercipta belum melindungi asas keadilan. Hukum Progresif (memperjuangkan keadilan).

Mochtar Kusuatmadja : Hukum Pembangunan

Prof. Romli (UNPAD) : Hukum Integratif - merupakan gabungan dari hukum progresif dengan hukum pembangunan.

Hukum merupakan alat perekayasa pembangunan sosial.

Di Inggris : UU itu hanya pelengkap saja. Custumary Law : presedet (hukum adat). Merupakan anglo saxion.

Pemberlakuan asas legalitas dari barat tidak boleh menyimpangkan hukum adat. 

Aspek hukum perdata, ex : kaidah/norma perkawinan (UU No. 1 Thn 74).

Menurut Prof. Sudarto, sanksi dibedakan atas :
1.   Sanksi positif (sanksi yg ditujukan bagi mereka yang menaatinya/ berupa reward (penghargaan), ex : hadiah)
2.   Sanksi negatif (sanksi yg ditujukan bagi mereka yang menyimpang/ melanggar norma-norma, ex : pidana) - meningkatnya jumlah kriminalisasi merupakan bukti hukum pidana masih belum efektif.
3.   Sanksi formil (sanksi yang dirumuskan lebih pasti, ex : minimal dan maks hukuman, penjara + denda)
4.   Sanksi informil (ex: seorang mahasiswa yang terlambat masuk ruang kuliah, akan ditepuki/disoraki/ditertawakan rekan-rekannya).

0 komentar:

Posting Komentar


Top