Sumber hukum formil :
1. Undang - Undang
Syarat berlakunya UU : diumumkan pada
Lembaran Negara.
Asas fiksi hukum adalah suatu asas
dimana setiap orang dianggap telah mengetahui adanya sebuah peraturan.
Harusnya ada jalan tengah melalui
sosialisasi hukum, penyuluhan hukum.
Pelanggaran rambu2 lalu lintas yang
tidak tersosialisasikan dengan baik. Tentang LLAJ UU NO. 22 tahun 2009.
Di Inggris sebagai common law
ada UU juga tapi sedikit disebut dengan statute.
Tata urutan peraturan
perundang-undangan di Indonesia:
1. UUD'45
2. TAP MPR (diundang-undang no. 10 tahun
2004 tidak diakui tapi diberlakukan lagi pada UU no. 12 tahun 2011)
3. Dll.
a. Lex specialis derogat legi generalis :
ketentuan yang khussu dapat menyampingkan ketentuan yang umum.
Mis : penganiayaan dengan UU KDRT
Polisi harus pandai menentukan mana
yang lebih khusus dari khusus. Pekerjaan polisi dalam proses penyidikan.
Tahap2nya : penyelidikan (ada tidaknya
unsur pidana)
Penyidikan (menentukan alat bukti
permulaan dan menemukan tersangkanya baru layak menentukan pasal apa yang
dijatuhkan kepada terdakwanya).
Antara pencurian dan penggelapan. Harus
cermat membedakannya.
Jangan sampai ada dakwaan tunggal yang
memungkinkan celah untuk lepas. Kalau memungkinkan dengan dakwaan kumulatif.
Dalam UU anak menerapkan keadilan
ilustratif.
Berbeda dengan kasus perdata. Kalau
perdata tidak ada pemeriksaan pendahuluan, langsung ke persidangan. Harus ada
surat gugatan, dan berdasarkan itu akan dipanggil ke pengadilan.
b. Lex inferiori derogat legi superior :
Ketentuan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.
UU No. 40 tahun 99, dalam pasal diatur
bahwa dilarang melakukan penyensoran dan pembredelan. Dalam pilar ke empat
dalam demokrasi.
Legislatif, eksekutif, yudikatif, dan
kebebasan pers.
C. Lex posterior derogat legi priori : ketentuan yang ditetapkan kemudian
mengalahkan ketentuan yang ditetapkan lebih dulu. Bagaimana dengan kuhp pasal 1
ayat 2 : dalam hal lamanya ancaman hukuman maka bolehlah berlaku yang lama.
Yang intinya boleh berlaku surut.
2. Kebiasaan
Perbuatan manusia tentang hal yang
sama, dilakukan berulang-ulang dan diterima oleh masyarakat.
Contoh : memberi 2.5% dari hasil
pembelian atau penjualan kepada komisioner sebagai upah.
3. Yurisprudensi
Putusan hakim tedahulu yang diikuti
hakim lain untuk perkara serupa dan sudah berkekuatan hukum tetap. (inkrah).
4. Perjanjian
kesepakatan tentang suatu hal yang
mengikat pihak-pihak yang menyepakatinya. (Pacta sunt servanda).
Jangan sampai kita wanprestasi. Karena
dimungkinkan akan terjadi perkara perdata.
5. Doktrin
Pendapat ahli. Hakim di persidangan
dapat mendengarkan pendapat ahli sebelum menjatuhkan putusannya.
Dalamilah ilmu secara linear. Sehingga
bisa jadi saksi ahli.
0 komentar:
Posting Komentar