Home » » Kuliah 12 - Pengantar Ilmu Hukum

Kuliah 12 - Pengantar Ilmu Hukum


Sumber hukum formil :

1.   Undang - Undang
Syarat berlakunya UU : diumumkan pada Lembaran Negara.
Asas fiksi hukum adalah suatu asas dimana setiap orang dianggap telah mengetahui adanya sebuah peraturan.
Harusnya ada jalan tengah melalui sosialisasi hukum, penyuluhan hukum.

Pelanggaran rambu2 lalu lintas yang tidak tersosialisasikan dengan baik. Tentang LLAJ UU NO. 22 tahun 2009.

Di Inggris sebagai common law ada UU juga tapi sedikit disebut dengan statute.

Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia:
1.    UUD'45
2.    TAP MPR (diundang-undang no. 10 tahun 2004 tidak diakui tapi diberlakukan lagi pada UU no. 12 tahun 2011)
3.    Dll.

a.    Lex specialis derogat legi generalis : ketentuan yang khussu dapat menyampingkan ketentuan yang umum.
Mis : penganiayaan dengan UU KDRT
Polisi harus pandai menentukan mana yang lebih khusus dari khusus. Pekerjaan polisi dalam proses penyidikan.
Tahap2nya : penyelidikan (ada tidaknya unsur pidana)
Penyidikan (menentukan alat bukti permulaan dan menemukan tersangkanya baru layak menentukan pasal apa yang dijatuhkan kepada terdakwanya).
Antara pencurian dan penggelapan. Harus cermat membedakannya.
Jangan sampai ada dakwaan tunggal yang memungkinkan celah untuk lepas. Kalau memungkinkan dengan dakwaan kumulatif.
Dalam UU anak menerapkan keadilan ilustratif.
Berbeda dengan kasus perdata. Kalau perdata tidak ada pemeriksaan pendahuluan, langsung ke persidangan. Harus ada surat gugatan, dan berdasarkan itu akan dipanggil ke pengadilan.

b.    Lex inferiori derogat legi superior : Ketentuan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.
UU No. 40 tahun 99, dalam pasal diatur bahwa dilarang melakukan penyensoran dan pembredelan. Dalam pilar ke empat dalam demokrasi.
Legislatif, eksekutif, yudikatif, dan kebebasan pers.

C.    Lex posterior derogat legi priori : ketentuan yang ditetapkan kemudian mengalahkan ketentuan yang ditetapkan lebih dulu. Bagaimana dengan kuhp pasal 1 ayat 2 : dalam hal lamanya ancaman hukuman maka bolehlah berlaku yang lama. Yang intinya boleh berlaku surut.

2.   Kebiasaan
Perbuatan manusia tentang hal yang sama, dilakukan berulang-ulang dan diterima oleh masyarakat.
Contoh : memberi 2.5% dari hasil pembelian atau penjualan kepada komisioner sebagai upah.

3.   Yurisprudensi
Putusan hakim tedahulu yang diikuti hakim lain untuk perkara serupa dan sudah berkekuatan hukum tetap. (inkrah).

4.   Perjanjian
kesepakatan tentang suatu hal yang mengikat pihak-pihak yang menyepakatinya. (Pacta sunt servanda).
Jangan sampai kita wanprestasi. Karena dimungkinkan akan terjadi perkara perdata.

5.   Doktrin
Pendapat ahli. Hakim di persidangan dapat mendengarkan pendapat ahli sebelum menjatuhkan putusannya.
Dalamilah ilmu secara linear. Sehingga bisa jadi saksi ahli.

0 komentar:

Posting Komentar


Top