Kuliah 11 - PIH |
SUMBER HUKUM
1. Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) untuk
tindak pidana umum
2. Berbagai UU Pidana Khusus di luar KUHP
untuk tindak pidana khusus.
KUHP itu kompilasi atau kodefikasi
Kompilasi : semua aturan khusus pidana
masuk KUHP.
Kodefikasi : hanya yang umum saja yang
diatur dalam KUHP.
Sistematika KUHP
Buku I : aturan umum
Buku II : kejahatan
Buku III : Pelanggaran
UU Nomor 1 tahun 1946 diadakan beberapa
perubahan melalui WvS (wetboek van straafrecht)
Tahun 1958, dibuat UU no. 73 tahun 1958
yan gmenyatakan berlakunya UU nomor 1 tahun 1946 untuk seluruh RI.
Sekarang UNIFIKASI (Penyeragaman,
berlakunya UU no. 1 tahun 1946 di seluruh Indonesia).
Moelyatno (biasanya pengacara)
Soesilo (polisi) : lebih dianjurkan
karena ada penjelasannya.
BERLAKUNYA HUKUM PIDANA INDONESIA
1. Asas Legalitas : tidak suatu erbuatan
boleh dihukum melainkan atas kekuatan pidana dalam undang-undang yang ada
terdahulu daripada perbuatan itu. (Nullum delictum nulla poena sine praevia
lege poenali) (Pasal 1 ayat 1 KUHP).
Misal :
peristiwa pemboman Bali : dibuatkan perpu dulu. UU No. 15 tahun 2003, sebagai
dasar pembacaan keputusan hakim. 340 KUHP jadi pilihan pengacara terdakwa : ada
alternatifnya yaitu mati, seumur hidup atau 20 tahun.
Maknanya :
a. Tidak ada perbuatan
b. Asas retroaktif
Pengecualian :
Pasal 1 ayat 2
KUHP : jika undang-undang diubah setelah perbuatan dilakukan maka kepada
tersangka/ terdakwa dikenakan ketentuan yang menguntungkan baginya (asas retroaktif). Berarti boleh berlaku
surut dalam hal tertentu saja.
2. Asas teritorialitas :
Pasal 2 dan 3
KUHP : hukum pidana Indonesia berlaku bagi orangyang melakukan perbuatan pidana
di Indonesia.
Ada tidaknya
perjanjian ekstradisi. Dan tempat terjadinya perkara merasa sangat dirugikan
dengan kejadian tersebut sehingga negara Indonesia dapat memaksakan hukum
Indonesia bagi Duta Besar negara lain.
3. Asas personalitas/ nasional aktif :
Ngikutin orang
indonesia nya.
4. Asas perlindungan /nasional pasif :
Hukum pidana
Indonesia berlaku bagi siapapun yang melakukan perbuatan pidana di luar
Indonesia.
5. Asas universalitas : hukum pidana
Indonesia berlaku bagi perbuatan pidana yang terjadi di luar Indonesia yang
merugikan kepentingan Internasional.
Faktor faktor penegakan hukum menurut
lawrence friedman:
1. Substansi hukumnya (sangat terganggu
dengan buatan belanda).
2. Budaya hukumnya
3. Penegak hukumnya
Tujuan hukum pidana :
1. Preventif : menakut nakuti orang agar
tidak melakukan tindak pidana. Misal : membuat peraturan yang tegas, melakukan
sosialisasi yang jelas. Jangan sungkan2 melakukan abdimas ke pelosok-pelosok.
Misal tema :
mensosialisasikan beberapa pasal pada UU Lalu lintas tentang harusnya
kepemilikan SIM pada anak SMP.
Penyuluhan hukum yaitu sosialisasi.
Hal2 yang
sederhana.
2. Represif : mendidik orang yang telah
melakukan perbuatan pdiana agar menjadi baik dan diterima kembali di
masyarakat.
Peristiwa Pidana :
Merupakan terjemahan dari strafbaar
feit dalam KUHP Belanda
Banyak istilah lain : tindak pidana,
delik, peristiwa pidana, perbuatan pidana, pelanggaran hukum pidana, perbuatan
melawan hukum.
Ada masalah kalau pelanggaran hukum
pidana hanya aktif saja. Padahal ada yang pasif, delik omisi (perbuatan pasif,
pengabaian). Misalnya : penjaga palang pintu kereta ketiduran. Misal lain :
tidak menolong orang yang butuh pertolongan (kecelakaan). Tidak melakukan
sesuatu yang harus ia lakukan dalam kejadian tindak pidana.
Contoh putusan : seorang suami menarik
kabel gas kemudian meledak, tetapi istri membiarkan. Maka istri dituntut dan
dijatuhi hukuman.
Agar terdakwa dapat dihukum, harus
dapat dibuktikan bahwa ia memenuhi unsur dari pasal yang didakwakan.
Harus dijelaskan mengapa menggunakan
istilah tindak pidana atau peristiwa pidana. Tindak pidana (harus selalu
perbuatan aktif).
362 : barang siapa mengambil. Ada
tindakan aktifnya.
Antara penggelapan dan pencurian.
Penggelapan pasal 372 : dari memelihara
jadi ingin memiliki.
Pencurian pasal 362 : mengambil barang
yang bukan miliknya.
Makanya jaksa harus buat tuntutan
berlapis sehingga bisa menjerat si terdakwa dan tidak lepas.
ALASAN PENGHAPUS/PENIADAAN HUKUMAN
Ada alasan orang tidak harus dihukum
1. Orang gila (Pasal 44)
Stress,
depresi, gila.
Pidana tidak
bisa mengalihkan tanggung jawab. Kesalahan melekat pada pelaku. Orang tua tidak
punya tanggung jawab. Vicarious liability (pertanggungjawaban pengganti) sulit
diterapkan dalam hukum pidana. Strict liability (melekat pada orangnya).
Dalam perdata
ada pada majikan yang punya tanggung jawab terhadap pelayannya.
Hakim tidak
harus (wajib) selalu mengikuti keterangan ahli.
Harus tahu
juga kriteria ahli :
o
Pada
pendidikan yang sesuai
o
Punya
pengalaman
o
Rekan
sejawat
2. Pembelaan terpaksa (pasal 48)
3. Pembelaan darurat (pasasl 49 (1))
4. Pembelaan darurat yang melampaui batas
(pasal 49 (2)) karena keguncangan, apakah terdakwa ini memenuhi atau tidak
sehingga tidak dihukum sangat tergantung pada hakim. Tetapi ada asas dalam
hukum acara, hakim selalu benar. Wajib memeriksa minimal dua alat bukti ditambah
dengan keyakinannya.
5. Menjalankan perintah UU (pasal 50).
Seseorang menjalankan perintah atasannya berdasarkan surat yang sah dengan
terpaksa melanggar hukum. Misalnya damkar : merusak rumah mewah demi menolong
orang yang terjebak di dalam rumah.
6. Menjalankan perintah jabatan yang sah
(pasal 51)
ALASAN YANG MERINGANKAN HUKUMAN
1. Percobaan tindak pidana
2. Penyertaan tindak pidana
1 dan 2 akan
dapat keringanan 1/3. kenapa pelaku percobaan dihukum juga. Secara objektif :
karena perbuatan si pelaku sudah mengganggu kenyamanan orang. Dari segi
subyektif : karena sebetulnya dia mau melakukan hanya gagal.
3. Tindak pidana oleh anak : ancaman
hukuman bagi anak kalau terbukti dan pelakunya berusia 14 tahun ke atas (yang
boleh dipenjara) akan dikurangi setengah. Kalau uu yang lama usia 13
tahun.
Pasal 55 :
Misal yang
turun serta melakukan. Dalam turut serta perampokan
Yang
menganjurkan. Di belakang layar.
Bentuk peran
bisa memberi sarana, kesempatan, keterangan, dll. Misal keternagan, ada yang
menang lotre terus ada yang kasih tahu kamu merampok dia aja tuh abis menang
lotre.
Mengkaji dan
menemukan hal2 yang janggal2 saja.
(poging,
deelneming)
ALASAN YANG MEMPERBERAT HUKUMAN
1. Gabungan tindak pidana
Concursus / samenloop
: 63, 64, 65, 66
63 : melanggar
beberapa peraturan sekaligus. Membunuh dengan merusak rumah (446 dan 308)
64 : tindak
pidana yang sejenis. Syaratnya perbuatan harus sejenis. Mencuri, mencuri, dan
mencuri. Atau untuk mendapatkan waris besar, membunuh semua ahli waris selain
dia. Jarak waktunya tidak boleh terlalu lama. Jangan melampaui batas daluarsa.
Pasal 78 KUHP. Pertanyaannya : apakah negara tidak punya kewenangan untuk
menuntut?. Sehingga tidak menyimpangi aturan daluarsa di dalam KUHP. Suatu tindak
pidana baru dilaporkan sudah lewat masa daluarsanya.
65, 67 :
beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri dalam rangkaian yang berbeda.
perampokan 365, mencuri dengan ancaman, kekerasan, membunuh 338. Hukumannya
berlaku di ambil yang terberat ditambah sepertiga.
2. residivis
Bentuk hukuman menurut pasasl 10 KUHP
Dalam menyusun
hukuman dalam pidana khusus sebagai acuan
·
Hukuman
pokok : hukuman mati, penjara, kurungan , denda.
·
Hukuman
tambahan : pencabutan hak tertentu, perampasan barang, pengumuman putusan
hakim.
·
Pidana
tutupan : sudah tidak berlaku lagi, isinya penjahat politik. Tentang
pemberontakan dll
o
Perampasan
barang, dimusnahkan, dikembalikan kepada keluarga terpidana
o
Pengumuman
putusan hukum : status hukum, hakim menganggap perlu maka dapat diumumkan di
media massa.
0 komentar:
Posting Komentar