Home » » Kuliah 11 - Pengantar Ilmu Hukum

Kuliah 11 - Pengantar Ilmu Hukum

sumber hukum dll
Kuliah 11 - PIH

SUMBER HUKUM
1.   Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) untuk tindak pidana umum
2.   Berbagai UU Pidana Khusus di luar KUHP untuk tindak pidana khusus.

KUHP itu kompilasi atau kodefikasi
Kompilasi : semua aturan khusus pidana masuk KUHP.
Kodefikasi : hanya yang umum saja yang diatur dalam KUHP.

Sistematika KUHP
Buku I : aturan umum
Buku II : kejahatan
Buku III : Pelanggaran

UU Nomor 1 tahun 1946 diadakan beberapa perubahan melalui WvS (wetboek van straafrecht)

Tahun 1958, dibuat UU no. 73 tahun 1958 yan gmenyatakan berlakunya UU nomor 1 tahun 1946 untuk seluruh RI.

Sekarang UNIFIKASI (Penyeragaman, berlakunya UU no. 1 tahun 1946 di seluruh Indonesia).

Moelyatno (biasanya pengacara)
Soesilo (polisi) : lebih dianjurkan karena ada penjelasannya.

BERLAKUNYA HUKUM PIDANA INDONESIA
1.   Asas Legalitas : tidak suatu erbuatan boleh dihukum melainkan atas kekuatan pidana dalam undang-undang yang ada terdahulu daripada perbuatan itu. (Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali) (Pasal 1 ayat 1 KUHP).
Misal : peristiwa pemboman Bali : dibuatkan perpu dulu. UU No. 15 tahun 2003, sebagai dasar pembacaan keputusan hakim. 340 KUHP jadi pilihan pengacara terdakwa : ada alternatifnya yaitu mati, seumur hidup atau 20 tahun.

Maknanya :
a.    Tidak ada perbuatan
b.   Asas retroaktif
Pengecualian :
Pasal 1 ayat 2 KUHP : jika undang-undang diubah setelah perbuatan dilakukan maka kepada tersangka/ terdakwa dikenakan ketentuan yang menguntungkan baginya  (asas retroaktif). Berarti boleh berlaku surut dalam hal tertentu saja.

2.   Asas teritorialitas :
Pasal 2 dan 3 KUHP : hukum pidana Indonesia berlaku bagi orangyang melakukan perbuatan pidana di Indonesia.
Ada tidaknya perjanjian ekstradisi. Dan tempat terjadinya perkara merasa sangat dirugikan dengan kejadian tersebut sehingga negara Indonesia dapat memaksakan hukum Indonesia bagi Duta Besar negara lain.

3.   Asas personalitas/ nasional aktif :
Ngikutin orang indonesia nya.

4.   Asas perlindungan /nasional pasif :
Hukum pidana Indonesia berlaku bagi siapapun yang melakukan perbuatan pidana di luar Indonesia.

5.   Asas universalitas : hukum pidana Indonesia berlaku bagi perbuatan pidana yang terjadi di luar Indonesia yang merugikan kepentingan Internasional.

Faktor faktor penegakan hukum menurut lawrence friedman:
1.   Substansi hukumnya (sangat terganggu dengan buatan belanda).
2.   Budaya hukumnya
3.   Penegak hukumnya

Tujuan hukum pidana :
1.   Preventif : menakut nakuti orang agar tidak melakukan tindak pidana. Misal : membuat peraturan yang tegas, melakukan sosialisasi yang jelas. Jangan sungkan2 melakukan abdimas ke pelosok-pelosok.
Misal tema : mensosialisasikan beberapa pasal pada UU Lalu lintas tentang harusnya kepemilikan SIM pada anak SMP.  Penyuluhan hukum yaitu sosialisasi.
Hal2 yang sederhana.
2.   Represif : mendidik orang yang telah melakukan perbuatan pdiana agar menjadi baik dan diterima kembali di masyarakat.

Peristiwa Pidana :
Merupakan terjemahan dari strafbaar feit dalam KUHP Belanda
Banyak istilah lain : tindak pidana, delik, peristiwa pidana, perbuatan pidana, pelanggaran hukum pidana, perbuatan melawan hukum.

Ada masalah kalau pelanggaran hukum pidana hanya aktif saja. Padahal ada yang pasif, delik omisi (perbuatan pasif, pengabaian). Misalnya : penjaga palang pintu kereta ketiduran. Misal lain : tidak menolong orang yang butuh pertolongan (kecelakaan). Tidak melakukan sesuatu yang harus ia lakukan dalam kejadian tindak pidana.

Contoh putusan : seorang suami menarik kabel gas kemudian meledak, tetapi istri membiarkan. Maka istri dituntut dan dijatuhi hukuman.

Agar terdakwa dapat dihukum, harus dapat dibuktikan bahwa ia memenuhi unsur dari pasal yang didakwakan.

Harus dijelaskan mengapa menggunakan istilah tindak pidana atau peristiwa pidana. Tindak pidana (harus selalu perbuatan aktif).

362 : barang siapa mengambil. Ada tindakan aktifnya.

Antara penggelapan dan pencurian.
Penggelapan pasal 372 : dari memelihara jadi ingin memiliki.
Pencurian pasal 362 : mengambil barang yang bukan miliknya.

Makanya jaksa harus buat tuntutan berlapis sehingga bisa menjerat si terdakwa dan tidak lepas.

ALASAN PENGHAPUS/PENIADAAN HUKUMAN
Ada alasan orang tidak harus dihukum
1.   Orang gila (Pasal 44)
Stress, depresi, gila.
Pidana tidak bisa mengalihkan tanggung jawab. Kesalahan melekat pada pelaku. Orang tua tidak punya tanggung jawab. Vicarious liability (pertanggungjawaban pengganti) sulit diterapkan dalam hukum pidana. Strict liability (melekat pada orangnya).
Dalam perdata ada pada majikan yang punya tanggung jawab terhadap pelayannya.
Hakim tidak harus (wajib) selalu mengikuti keterangan ahli.
Harus tahu juga kriteria ahli :
o   Pada pendidikan yang sesuai
o   Punya pengalaman
o   Rekan sejawat
2.   Pembelaan terpaksa (pasal 48)
3.   Pembelaan darurat (pasasl 49 (1))
4.   Pembelaan darurat yang melampaui batas (pasal 49 (2)) karena keguncangan, apakah terdakwa ini memenuhi atau tidak sehingga tidak dihukum sangat tergantung pada hakim. Tetapi ada asas dalam hukum acara, hakim selalu benar. Wajib memeriksa minimal dua alat bukti ditambah dengan keyakinannya.
5.   Menjalankan perintah UU (pasal 50). Seseorang menjalankan perintah atasannya berdasarkan surat yang sah dengan terpaksa melanggar hukum. Misalnya damkar : merusak rumah mewah demi menolong orang yang terjebak di dalam rumah.
6.   Menjalankan perintah jabatan yang sah (pasal 51)
  
ALASAN YANG MERINGANKAN HUKUMAN
1.   Percobaan tindak pidana
2.   Penyertaan tindak pidana
1 dan 2 akan dapat keringanan 1/3. kenapa pelaku percobaan dihukum juga. Secara objektif : karena perbuatan si pelaku sudah mengganggu kenyamanan orang. Dari segi subyektif : karena sebetulnya dia mau melakukan hanya gagal.
3.   Tindak pidana oleh anak : ancaman hukuman bagi anak kalau terbukti dan pelakunya berusia 14 tahun ke atas (yang boleh dipenjara) akan dikurangi setengah. Kalau uu yang lama usia 13 tahun.

Pasal 55 :
Misal yang turun serta melakukan. Dalam turut serta perampokan
Yang menganjurkan. Di belakang layar.
Bentuk peran bisa memberi sarana, kesempatan, keterangan, dll. Misal keternagan, ada yang menang lotre terus ada yang kasih tahu kamu merampok dia aja tuh abis menang lotre.
Mengkaji dan menemukan hal2 yang janggal2 saja.
(poging, deelneming)

ALASAN YANG MEMPERBERAT HUKUMAN
1.   Gabungan tindak pidana
Concursus / samenloop : 63, 64, 65, 66
63 : melanggar beberapa peraturan sekaligus. Membunuh dengan merusak rumah (446 dan 308)
64 : tindak pidana yang sejenis. Syaratnya perbuatan harus sejenis. Mencuri, mencuri, dan mencuri. Atau untuk mendapatkan waris besar, membunuh semua ahli waris selain dia. Jarak waktunya tidak boleh terlalu lama. Jangan melampaui batas daluarsa. Pasal 78 KUHP. Pertanyaannya : apakah negara tidak punya kewenangan untuk menuntut?. Sehingga tidak menyimpangi aturan daluarsa di dalam KUHP. Suatu tindak pidana baru dilaporkan sudah lewat masa daluarsanya.
65, 67 : beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri dalam rangkaian yang berbeda. perampokan 365, mencuri dengan ancaman, kekerasan, membunuh 338. Hukumannya berlaku di ambil yang terberat ditambah sepertiga.

2.   residivis

Bentuk hukuman menurut pasasl 10 KUHP
Dalam menyusun hukuman dalam pidana khusus sebagai acuan
·       Hukuman pokok : hukuman mati, penjara, kurungan , denda.
·       Hukuman tambahan : pencabutan hak tertentu, perampasan barang, pengumuman putusan hakim.
·       Pidana tutupan : sudah tidak berlaku lagi, isinya penjahat politik. Tentang pemberontakan dll
o   Perampasan barang, dimusnahkan, dikembalikan kepada keluarga terpidana
o   Pengumuman putusan hukum : status hukum, hakim menganggap perlu maka dapat diumumkan di media massa.

0 komentar:

Posting Komentar


Top