Home » » Kuliah 2 : Pengantar Hukum Indonesia

Kuliah 2 : Pengantar Hukum Indonesia


pengantar hukum indonesia
Pluralisme hukum
Hanya ada pada hukum perdata,

Unifikasi hukum
Sifatnya memaksa, penyragaman hukum

Kewarisan, pernikahan bisa pilih dari 3 hukum
Hukum perdata barat
Hukum islam
Hukum adat

Hukum peninggalan kolonial masih berlaku hingga sekarang berdasarkan Pasal I aturan peralihan UUD 1945.
Masih berlaku sepanjang belum dibuat yang baru sepanjang tidak bertentangan.

KUHAP : UU no. 8 tahun 81.

Penggolongan hukum di Indonesia
Penggolongan hukum di Indonesia ada 3 cara.
A.     Penggolongan secara tradisional klasik
a.     Hukum tata negara: mempelajari keadaan dan tugas negara. Mempelajari negara dalam keadaan pasif atau diam.
b.     Hukum administrasi negara : mempelajari negara dalam keadaan dinamis atau bergerak, otonomi negara. Hukum tata usaha negara. Mempelajari cara negara menjalankan tugasnya.
c.     Hukum perdata (pk1) : hubungan antar individu dalam masyarakat. Masalah jual beli, sewa menyewa.
d.     Hukum dagang : hukum perdata yang mempelajari masalah dagang atau perusahaan. Buku 1 dagang pada umumnya. Buku 2 kapal.
e.     Hukum pidana (pk2) : mempelajari tindakan pemaksa yang diancamkan kepada siapa yang tidak mentaati hukum .
                       
Macam-macam upaya paksa:
1.      Penangkapan
2.      Penahanan
a.       Rumah Tahanan Negara
b.      Lembaga Pemasyarakatan
c.       Penahanan Rumah
d.      Penahanan kota
3.      Penggeledahan
a.       Penggeledahan badan
b.      Penggeledahan rumah
4.      Penyitaan
a.       Barang Bukti
b.      Bukan barang bukti ( dapat di-praperadil-kan)
5.     Pembukaan surat.

A s/d e hukum materiil.
Kalau hukum materiil dilanggar maka berfungsi hukum acara (hukum formal) : mempelajari cara mempertahankan jika hukum materiil dilanggar dengan cara beracara di pengadilan.
1.     Acara perdata
2.     Pidana
3.     Tun
4.     Perdata dan peradilan agama

Pidana dari penyelidikan
Perdata dari memasukkan surat gugatan ke pengadilan oleh penggugat.

B.     Penggolongan lain
Karena sifatnya yang khusus dan perkembangan masyrakat ocntoh : hukum perburuhan, hukum agraria, hukum pajak, hukum ketenagakerjaan, (revolusi industri di inggris, para pekerja menuntut hak nya supaya dilindungi hukum), uu 5 thn 60 tentang uu pa.

Pasal 362 barang siapa mencuri barang milik orang lain.

Uu berkembang karena modus operandi nya berkembang. Peraturan nya lambat.

C.     Lapangan hukum baru
Hukum yang berasal dari satu lapangan hukum lama
Contoh : hukum pajak berkembang dari hukum administrasi negara. Hukum kepegawaian.
 

0 komentar:

Posting Komentar


Top