Hanya ada pada hukum perdata,
Unifikasi hukum
Sifatnya memaksa, penyragaman hukum
Kewarisan, pernikahan bisa pilih dari 3
hukum
Hukum perdata barat
Hukum islam
Hukum adat
Hukum peninggalan kolonial masih berlaku
hingga sekarang berdasarkan Pasal I aturan peralihan UUD 1945.
Masih berlaku sepanjang belum dibuat yang
baru sepanjang tidak bertentangan.
KUHAP : UU no. 8 tahun 81.
Penggolongan hukum di Indonesia
Penggolongan hukum di Indonesia ada 3
cara.
A.
Penggolongan
secara tradisional klasik
a.
Hukum
tata negara: mempelajari keadaan dan tugas negara. Mempelajari negara dalam
keadaan pasif atau diam.
b.
Hukum
administrasi negara : mempelajari negara dalam keadaan dinamis atau bergerak,
otonomi negara. Hukum tata usaha negara. Mempelajari cara negara menjalankan
tugasnya.
c.
Hukum
perdata (pk1) : hubungan antar individu dalam masyarakat. Masalah jual beli,
sewa menyewa.
d.
Hukum
dagang : hukum perdata yang mempelajari masalah dagang atau perusahaan. Buku 1
dagang pada umumnya. Buku 2 kapal.
e.
Hukum
pidana (pk2) : mempelajari tindakan pemaksa yang diancamkan kepada siapa yang
tidak mentaati hukum .
Macam-macam
upaya paksa:
1.
Penangkapan
2.
Penahanan
a.
Rumah Tahanan Negara
b.
Lembaga Pemasyarakatan
c.
Penahanan Rumah
d.
Penahanan kota
3.
Penggeledahan
a.
Penggeledahan badan
b.
Penggeledahan rumah
4.
Penyitaan
a.
Barang Bukti
b.
Bukan barang bukti ( dapat di-praperadil-kan)
5.
Pembukaan surat.
A s/d e hukum
materiil.
Kalau hukum
materiil dilanggar maka berfungsi hukum acara (hukum formal) : mempelajari cara
mempertahankan jika hukum materiil dilanggar dengan cara beracara di
pengadilan.
1.
Acara
perdata
2.
Pidana
3.
Tun
4.
Perdata
dan peradilan agama
Pidana dari
penyelidikan
Perdata dari
memasukkan surat gugatan ke pengadilan oleh penggugat.
B.
Penggolongan
lain
Karena sifatnya yang
khusus dan perkembangan masyrakat ocntoh : hukum perburuhan, hukum agraria,
hukum pajak, hukum ketenagakerjaan, (revolusi industri di inggris, para pekerja
menuntut hak nya supaya dilindungi hukum), uu 5 thn 60 tentang uu pa.
Pasal 362 barang
siapa mencuri barang milik orang lain.
Uu berkembang
karena modus operandi nya berkembang. Peraturan nya lambat.
C.
Lapangan
hukum baru
Hukum yang
berasal dari satu lapangan hukum lama
Contoh : hukum pajak
berkembang dari hukum administrasi negara. Hukum kepegawaian.
0 komentar:
Posting Komentar