Home » » Kuliah 2 : Pengantar Ilmu Hukum

Kuliah 2 : Pengantar Ilmu Hukum


pengantar ilmu hukum
MAKNA HUKUM DALAM BERBAGAI ARTI

Ilmu hukum berkaitan dengan ilmu sosial lainnya.

 Antropologi hukum : pola sengketa dalam masyarakat.

Pasal pengeroyokan 170 kuhp. Secara antropologis mungkin ada sebabnya.

Kaedah hukum

Ubi societas ibi ius : dimana ada masyarakat disitu ada hukum.

Membeli buku minimal 3 tahun terakhir.

Kuhp ada larangan berjudi melakukan sesuatu yang bersifat untung untungan.

Uu nomor 35 tahun 2009.

Tujuan hukum :
  1. Tujuan antara : Mencapai ketertiban (damai bahagia tertib, pada akhirnya
  2. Tujuan akhir hukum : mencapai kesejahteraan.

Pendidikan yang beraneka ragam, dsb.

Diskresi : kebijakan sesaat yang dilakukan penegak hukum contohnya polisi.

Ada dua pelanggaran yang sangat tinggi, masuk jalur busway dan melawan arus (lokus : pasar minggu )

Hukum dalam arti ketentuan penguasa.
UUD 45, MPR, PERDA KABUPATEN SEKALIPUN HARUS DIHORMATI NAMUN HARUS LIAT RUANG LINGKUPNYA.
PELANGGARAN KARENA ADANYA ATURAN.
Hukum dalam arti ketentuan petugas
Advokat, jaksa ketika menuntut, hakim dalam menjalankan persidangan, polisi ketika menyidik dan menangkap.
Hukum dalam arti kebiasaan

Hukum dalam arti proses pemerintahan

Hukum dalam arti kaedah
Norma norma,
1.     Norma kesusilaan
2.     Norma kesopanan
Ada beberapa norma kesopanan yang diangkat menjadi norma hukum di Indonesia. Melanggar kesusialaan di muka umum (UU pornografi)
3.     Norma agama (dosa, neraka, dzat yang mengawasi kita, dunia akan berakhir)
4.     Norma kebiasaan atau adat (hidup di dalam hukum adat masing masing,
5.     Baru muncul kaidah hukum atau norma hukum, karena empat norma yang sebelumnya punya kelemahan yang sifatnya otonom (auto) pemanfaatannya tergantung pada diri sendiri. Sudah ada orang diliuar kita (penegak hukum) yang bisa memaksakan. Pemanfaatannya sifatnya heteronom.

Hukum dalam arti tata hukum
Hukum itu bagian dari hukum positif. Hukum yang sedang berlaku pada saat itu dan tempat tertentu.
Hukum dalam arti ilmu hukum
Segalam macam hukum.
Hukum dalam arti sikap tindak
Sikap2 tindak perilaku kita sehari hari harusnya mencerminkan ketaatan kita pada hukum.
Hukum dalam arti jalinan nilai
Psangan nilai. Dihadapkan pada suatu keadan untuk memilih kepentingan pribadi atau umum.  Mengutamakan kebaruan atau inovasi atau menhormati tradisional.

Salah satu pemahaman yang salah, hukum dibuat untuk dilanggar bukan untuk dipatuhi.

Sadar hukum atau cerdas hukum.

Norma yang muncul pertama kali. Norma kesusilaan : asalnya dari pribadi kita, harus jujur tidak boleh curang.

Uu perlindungan anak, dilarang menerapkan suatu peratuan atau kaidah berdasarkan urutan kelahiran. Uu nomor 35 tahun 2014.

0 komentar:

Posting Komentar


Top