Ilmu hukum berkaitan
dengan ilmu sosial lainnya.
Antropologi hukum :
pola sengketa dalam masyarakat.
Pasal pengeroyokan
170 kuhp. Secara antropologis mungkin ada sebabnya.
Kaedah hukum
Ubi societas ibi ius
: dimana ada masyarakat disitu ada hukum.
Membeli buku minimal
3 tahun terakhir.
Kuhp ada larangan
berjudi melakukan sesuatu yang bersifat untung untungan.
Uu nomor 35 tahun
2009.
Tujuan hukum :
- Tujuan antara : Mencapai ketertiban (damai bahagia tertib, pada akhirnya
- Tujuan akhir hukum : mencapai kesejahteraan.
Pendidikan yang
beraneka ragam, dsb.
Diskresi : kebijakan
sesaat yang dilakukan penegak hukum contohnya polisi.
Ada dua pelanggaran
yang sangat tinggi, masuk jalur busway dan melawan arus (lokus : pasar minggu )
Hukum dalam arti ketentuan penguasa.
|
UUD 45, MPR, PERDA KABUPATEN
SEKALIPUN HARUS DIHORMATI NAMUN HARUS LIAT RUANG LINGKUPNYA.
PELANGGARAN KARENA ADANYA ATURAN.
|
Hukum dalam arti ketentuan petugas
|
Advokat, jaksa ketika menuntut, hakim
dalam menjalankan persidangan, polisi ketika menyidik dan menangkap.
|
Hukum dalam arti kebiasaan
|
|
Hukum dalam arti proses pemerintahan
|
|
Hukum dalam arti kaedah
|
Norma norma,
1. Norma kesusilaan
2. Norma kesopanan
Ada beberapa norma kesopanan yang
diangkat menjadi norma hukum di Indonesia. Melanggar kesusialaan di muka umum
(UU pornografi)
3. Norma agama (dosa, neraka, dzat yang
mengawasi kita, dunia akan berakhir)
4. Norma kebiasaan atau adat (hidup di
dalam hukum adat masing masing,
5. Baru muncul kaidah hukum atau norma
hukum, karena empat norma yang sebelumnya punya kelemahan yang sifatnya
otonom (auto) pemanfaatannya tergantung pada diri sendiri. Sudah ada orang
diliuar kita (penegak hukum) yang bisa memaksakan. Pemanfaatannya sifatnya
heteronom.
|
Hukum dalam arti tata hukum
|
Hukum itu bagian dari hukum positif.
Hukum yang sedang berlaku pada saat itu dan tempat tertentu.
|
Hukum dalam arti ilmu hukum
|
Segalam macam hukum.
|
Hukum dalam arti sikap tindak
|
Sikap2 tindak perilaku kita sehari
hari harusnya mencerminkan ketaatan kita pada hukum.
|
Hukum dalam arti jalinan nilai
|
Psangan nilai. Dihadapkan pada suatu
keadan untuk memilih kepentingan pribadi atau umum. Mengutamakan kebaruan atau inovasi atau menhormati
tradisional.
|
Salah satu pemahaman yang salah, hukum
dibuat untuk dilanggar bukan untuk dipatuhi.
Sadar hukum atau cerdas hukum.
Norma yang muncul pertama kali. Norma
kesusilaan : asalnya dari pribadi kita, harus jujur tidak boleh curang.
Uu perlindungan anak, dilarang
menerapkan suatu peratuan atau kaidah berdasarkan urutan kelahiran. Uu nomor 35
tahun 2014.
0 komentar:
Posting Komentar